Multiple Re Entry Permit Indonesia

Pengenalan

Multiple Re Entry Permit Indonesia atau MREP adalah jenis visa yang memungkinkan pemegangnya untuk keluar dan masuk ke Indonesia berkali-kali selama masa berlaku visa. Visa ini sangat cocok bagi pelaku bisnis atau ekspatriat yang sering melakukan perjalanan ke Indonesia untuk tujuan bisnis atau pribadi.

Prosedur Pengajuan MREP

Untuk mendapatkan MREP, pemohon harus mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia atau Kantor Imigrasi setempat. Permohonan harus disertai dengan dokumen yang dibutuhkan seperti paspor yang masih berlaku, surat sponsor dari perusahaan atau sponsor pribadi, surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang, dan pas foto terbaru.

Setelah dokumen lengkap, pemohon akan diberikan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) dan diminta untuk membayar biaya permohonan. Setelah pembayaran selesai, pemohon akan dijadwalkan untuk wawancara dengan petugas imigrasi untuk menyelesaikan proses pengajuan.

Persyaratan MREP

Untuk memenuhi syarat MREP, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, paspor pemohon harus berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan. Kedua, pemohon harus memiliki surat sponsor dari perusahaan atau sponsor pribadi yang menyatakan tujuan kunjungan ke Indonesia dan periode kunjungan. Selain itu, pemohon harus menyediakan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang dan pas foto terbaru.

  Request For Multiple Entry Visa Letter Japan

Masa Berlaku MREP

MREP memiliki masa berlaku satu tahun dan memungkinkan pemegangnya untuk keluar dan masuk ke Indonesia berkali-kali selama masa berlaku visa. Namun, pemegang MREP hanya diizinkan tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari dalam setiap kunjungan.

Perpanjangan MREP

Jika pemegang MREP ingin memperpanjang visa mereka, mereka harus mengajukan permohonan perpanjangan ke kantor imigrasi setempat sebelum visa habis masa berlakunya. Permohonan perpanjangan harus disertai dengan dokumen-dokumen seperti dokumen pribadi dan surat sponsor baru jika diperlukan. Biaya perpanjangan juga harus dibayar sebelum jatuh tempo visa.

Kesimpulan

Multiple Re Entry Permit Indonesia adalah visa yang sangat cocok bagi pelaku bisnis atau ekspatriat yang sering melakukan perjalanan ke Indonesia. Untuk mendapatkan MREP, pemohon harus mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia atau Kantor Imigrasi setempat. MREP memiliki masa berlaku satu tahun dan memungkinkan pemegangnya untuk keluar dan masuk ke Indonesia berkali-kali selama masa berlaku visa. Jika pemegang MREP ingin memperpanjang visa mereka, mereka harus mengajukan permohonan perpanjangan ke kantor imigrasi setempat sebelum visa habis masa berlakunya.

  Visa Multiple Entry Us: Cara Mudah Mendapatkan Visa dengan Akses Bebas ke Amerika Serikat

admin