KTP Daerah Bikin Paspor Di Jakarta

KTP Daerah Bikin Paspor Di Jakarta

Apa itu Paspor?

Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor menunjukkan identitas dan kewarganegaraan seseorang dan diperlukan sebagai syarat untuk masuk ke banyak negara.

Bagaimana Cara Membuat Paspor di Jakarta?

Jakarta memiliki beberapa kantor Imigrasi yang dapat membantu Anda dalam membuat paspor. Namun, sebelum membuat paspor, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Salah satunya adalah KTP.

Bagaimana KTP Daerah Dapat Membantu Membuat Paspor?

Jika Anda tinggal di Jakarta namun KTP Anda berasal dari daerah lain, Anda masih dapat menggunakan KTP daerah untuk membuat paspor. Namun, Anda harus membawa beberapa dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Kartu Keluarga (KK).

  Perpanjang Paspor Melalui M Paspor: Panduan Lengkap

Persyaratan untuk Membuat Paspor dengan KTP Daerah

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor dengan KTP daerah di Jakarta adalah:

  • KTP daerah yang masih berlaku
  • SKTT
  • KK
  • Fotokopi KTP dan dokumen tambahan
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  • Biaya pembuatan paspor

Prosedur Membuat Paspor dengan KTP Daerah di Jakarta

Berikut adalah prosedur untuk membuat paspor dengan KTP daerah di Jakarta:

  1. Siapkan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan
  2. Datang ke kantor Imigrasi terdekat
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran
  4. Lengkapi formulir permohonan paspor
  5. Bayar biaya pembuatan paspor
  6. Tunggu paspor Anda selesai diproses

Simpulan

Jadi, jika Anda ingin membuat paspor di Jakarta dengan menggunakan KTP daerah, pastikan untuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan dengan lengkap. Jangan lupa untuk membawa SKTT dan KK sebagai bukti bahwa Anda benar-benar tinggal di Jakarta. Dengan demikian, Anda dapat memperoleh paspor untuk bepergian ke luar negeri.

admin