Moratorium TKI Ke Saudi Arabia: Sejarah, Alasan dan Dampaknya

Adi

Updated on:

TKI
Moratorium TKI Ke Saudi Arabia
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengenalan Moratorium TKI Ke Saudi

Moratorium TKI ke Saudi Arabia merupakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia untuk sementara waktu menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Saudi Arabia. Maka,  Kebijakan ini pertama kali di berlakukan pada tahun 2011 dan di perpanjang beberapa kali hingga saat ini. Lalu, Artikel ini akan membahas sejarah, alasan, dan dampak dari moratorium Jumlah TKI Ilegal Saudi Arabia: Seberapa Besar Masalahnya?

Sejarah Moratorium TKI Ke Saudi

Sejarah Moratorium TKI Ke Saudi

Kemudian, Sebelum membahas sejarah  Arabia, ada baiknya kita memahami bagaimana pengiriman TKI ke luar negeri di lakukan. Maka, Pemerintah Indonesia memiliki sebuah lembaga bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang bertugas untuk mengirimkan TKI ke luar negeri dan memberikan perlindungan kepada TKI yang telah bekerja di luar negeri.

Lalu, Pada tahun 2011, kasus kematian dan penyalahgunaan TKI di Saudi Arabia semakin meningkat. Maka, Hal ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan tekanan pada pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang lebih tegas. Kemudian, Pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk menghentikan sementara pengiriman TKI ke Saudi Arabia. Maka, Keputusan ini di ambil untuk memberikan waktu kepada pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia untuk menyelesaikan masalah yang ada.

  Gaji Untuk TKI Korea: Panduan Lengkap untuk Calon

Lalu, Setelah itu, moratorium TKI ke Saudi Arabia di perpanjang beberapa kali hingga saat ini. Maka, Pemerintah Indonesia mengharapkan bahwa pemerintah Saudi Arabia dapat memberikan jaminan keamanan dan perlindungan yang lebih baik bagi TKI Indonesia yang bekerja di sana.

Alasan Moratorium TKI Ke Saudi

Kemudian, Ada beberapa alasan mengapa pemerintah Indonesia mengambil kebijakan  Arabia. Berikut ini adalah beberapa alasan utama:

1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Lalu, Banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa TKI di Saudi Arabia. Kemudian, Beberapa kasus yang pernah terjadi antara lain penganiayaan, pelecehan seksual, pengambilan paspor dan gaji yang tidak di bayar. Maka, Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia dan menjadi salah satu alasan utama di balik moratorium TKI ke Saudi Arabia.

2. Tingginya Angka Kematian

Lalu, Tingginya angka kematian TKI di Saudi Arabia menjadi salah satu alasan utama pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pengiriman TKI ke Saudi Arabia. Kasus-kasus kematian tersebut biasanya di sebabkan oleh kondisi kerja yang tidak sehat dan kurangnya perlindungan dari pihak majikan.

  TKI Singapura Untuk Laki-Laki: Tips dan Informasi Penting

3. Kurangnya Perlindungan dari Pemerintah Saudi Arabia

Kemudian, TKI yang bekerja di Saudi Arabia sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan perlindungan dari pemerintah Saudi Arabia. Maka, Hal ini terjadi karena perbedaan dalam sistem hukum dan kebijakan antara Indonesia dan Saudi Arabia. Sebagai contoh, di Indonesia ada UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sedangkan di Saudi Arabia belum ada undang-undang yang serupa.

Dampak Moratorium TKI Ke Saudi

Lalu, Arabia memiliki dampak yang cukup besar bagi berbagai pihak. Berikut ini adalah beberapa dampak yang terjadi akibat  Arabia:

1. Pengangguran di Indonesia

Kemudian, Arabia menyebabkan para calon TKI yang seharusnya bekerja di sana menjadi menganggur. Hal ini menjadi salah satu dampak negatif dari kebijakan moratorium tersebut.

2. Hilangnya Sumber Penghasilan

Bagi TKI yang sudah bekerja di Saudi Arabia, moratorium ini berarti kehilangan sumber penghasilan. Mereka harus kembali ke Indonesia dan mencari pekerjaan baru.

3. Peningkatan Kualitas Perlindungan dan Keselamatan Kerja

ini memberikan kesempatan bagi pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia untuk meningkatkan kualitas perlindungan dan keselamatan kerja bagi TKI Indonesia yang bekerja Arabia. Hal ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan kematian yang terjadi.

  TKI Tenaga Kerja Indonesia: Pengertian, Prospek, dan Tantangan

Konteks Moratorium TKI Ke Saudi

Saudi Arabia telah lama menjadi tujuan utama bagi TKI, terutama di sektor pekerjaan rumah tangga, konstruksi, dan perawatan kesehatan. Namun, masalah yang berkaitan dengan perlakuan yang tidak manusiawi, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap TKI di Saudi Arabia telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia dan masyarakat internasional.

Alasan Moratorium TKI Ke Saudi

Arabia adalah respons terhadap berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang di laporkan oleh TKI yang bekerja di sana. Pelanggaran yang di laporkan termasuk kasus kekerasan fisik, pelecehan seksual, penganiayaan, kurangnya akses terhadap perlindungan hukum, serta perbudakan modern.

Alasan Moratorium TKI Ke Saudi

Moratorium TKI Ke Saudi Jangkargroups

merupakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan kerja bagi TKI Indonesia yang bekerja di sana. Kebijakan ini di ambil sebagai respons atas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dan tingginya angka kematian yang menimpa TKI di Saudi Arabia. Meskipun memiliki dampak negatif seperti pengangguran dan kehilangan sumber penghasilan, moratorium ini dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia untuk meningkatkan kualitas perlindungan dan keselamatan kerja bagi TKI Indonesia di Saudi Arabia. PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa dan siap membantu anda..

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor