Modal Dasar Pendirian PT PMA

Pendirian perusahaan membutuhkan persiapan dan perencanaan yang matang agar dapat berkembang dan sukses di masa depan. Ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan salah satunya adalah modal dasar perusahaan. Modal dasar merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi bagi perusahaan, termasuk PT PMA (Penanaman Modal Asing). Pada artikel ini, kita akan membahas tentang modal dasar pendirian PT PMA.

Apa itu PT PMA?

PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah bentuk badan hukum perusahaan yang didirikan dengan modal asing atau gabungan modal asing dan modal dalam negeri. PT PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Badan hukum ini memiliki beberapa persyaratan dan syarat pendirian yang harus dipenuhi, salah satunya adalah modal dasar.

  Lowongan Kerja BPKM: Peluang Karir Terbaik untuk Anda!

Apa itu Modal Dasar?

Modal dasar adalah jumlah modal yang disetor oleh para pendiri perusahaan untuk memulai usaha. Modal tersebut merupakan modal minimum yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan sesuai dengan jenis badan hukumnya.

Dalam PT PMA, modal dasar terdiri dari dua jenis yaitu modal dasar dalam negeri dan modal dasar asing. Modal dasar dalam negeri harus disetor dalam bentuk rupiah, sedangkan modal dasar asing dapat disetor dalam bentuk valuta asing yang telah ditentukan.

Berapa Jumlah Modal Dasar PT PMA?

Jumlah modal dasar PT PMA ditetapkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris. Berdasarkan peraturan yang berlaku, modal dasar PT PMA minimal sebesar Rp 10 miliar untuk sektor usaha tertentu seperti pertambangan, listrik, dan sebagainya.

Untuk sektor usaha lainnya, modal dasar minimal sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, jumlah modal dasar dapat berbeda-beda tergantung pada jenis usaha, lokasi, dan syarat lainnya yang berlaku.

Bagaimana Cara Menyetor Modal Dasar PT PMA?

Setelah jumlah modal dasar ditetapkan, para pendiri PT PMA harus menyetorkan modal tersebut ke rekening bank yang telah ditunjuk oleh notaris dalam waktu 2 minggu sejak tanggal akta pendirian dibuat.

  Peraturan Investasi Asing: Menjelajahi Peluang Investasi di Indonesia

Setelah modal dasar tersebut disetor, para pendiri akan menerima bukti setoran dari bank yang kemudian akan diserahkan kepada notaris sebagai bukti bahwa modal dasar sudah disetor.

Apa Sanksi Jika Modal Dasar Tidak Disetor?

Jika modal dasar PT PMA tidak disetor sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka badan hukum perusahaan tidak dapat didirikan dan izin usaha tidak dapat dikeluarkan. Selain itu, para pendiri juga dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.

Bagaimana Jika Modal Dasar Tidak Cukup?

Jika modal dasar yang disetor oleh para pendiri PT PMA tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan modal perusahaan, maka perusahaan dapat menambah modal dengan cara menerbitkan saham baru atau menambah modal dari keuntungan yang telah diperoleh.

Namun, pengurangan modal dasar hanya dapat dilakukan melalui perubahan anggaran dasar perusahaan yang harus disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang.

Kesimpulan

Modal dasar merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh PT PMA dalam proses pendirian perusahaan. Jumlah modal dasar minimal yang harus disetor adalah Rp 10 miliar untuk sektor usaha tertentu dan Rp 2,5 miliar untuk sektor usaha lainnya.

  Perka BPKM 13/2017: Mengenal Peraturan Baru dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Para pendiri harus menyetor modal dasar dalam waktu 2 minggu sejak tanggal akta pendirian dibuat dan jika tidak disetor maka badan hukum perusahaan tidak dapat didirikan dan izin usaha tidak dapat dikeluarkan.

Jumlah modal dasar dapat ditambah saat perusahaan membutuhkan modal tambahan, namun pengurangan modal dasar hanya dapat dilakukan melalui perubahan anggaran dasar perusahaan yang harus disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang.

admin