Minimal Perpanjang Passport 2024 Sebagai warga negara Indonesia, memiliki paspor yang masih berlaku adalah hal yang penting apabila ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, pada tahun 2023, paspor yang saat ini di miliki akan berakhir masa berlakunya. Oleh karena itu, apabila Anda ingin tetap memiliki paspor yang berlaku, sangat di sarankan untuk segera memperpanjang paspor Anda sebelum masa berlakunya habis. Cara Mendaftar Paspor 2024
Persyaratan Minimal Perpanjang Passport 2024
Untuk memperpanjang paspor, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon. Pertama, paspor yang akan di perpanjang harus masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya selama maksimal 6 bulan. Kedua, pemohon harus mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan paspor yang lama. Selain itu, pemohon juga harus membawa pas foto terbaru berukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah.
Bagi pemohon yang masih berusia di bawah 17 tahun, harus di dampingi oleh orang tua atau wali yang membawa KTP dan KK. Sedangkan bagi pemohon yang sudah meningkat usia di atas 60 tahun, dapat memperpanjang paspor secara gratis dengan membawa KTP dan paspor yang lama. Selain itu, bagi pemohon yang sudah menikah atau berubah status, harus membawa surat nikah atau akta perubahan status.
Prosedur Minimal Perpanjang Passport 2024
Setelah memenuhi persyaratan, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan perpanjangan paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Pemohon dapat memilih untuk datang langsung ke kantor Imigrasi atau mengajukan permohonan secara online melalui website resmi Imigrasi.
Apabila memilih untuk datang langsung ke kantor Imigrasi, pemohon harus membawa semua dokumen pendukung dan membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis dan masa berlaku paspor yang di miliki. Setelah itu, pemohon akan di ambil sidik jarinya dan foto wajahnya untuk di cetak pada paspor yang baru.
Apabila memilih untuk mengajukan permohonan secara online, pemohon harus mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor melalui website resmi Imigrasi dan membayar biaya perpanjangan paspor melalui bank yang bekerja sama dengan Imigrasi. Setelah itu, pemohon harus mencetak bukti permohonan dan mengunjungi kantor Imigrasi yang telah di tentukan untuk di ambil sidik jari dan foto wajahnya.
Biaya Minimal Perpanjang Passport 2024
Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung jenis dan masa berlaku paspor yang di miliki. Untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biaya perpanjangannya sebesar Rp355.000. Sedangkan untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, biaya perpanjangannya sebesar Rp655.000. Bagi pemohon yang ingin memperpanjang paspor biasa menjadi paspor diplomatik atau dinas, biaya perpanjangannya sebesar Rp955.000.
Waktu Pengerjaan Minimal Perpanjang Passport 2024
Waktu pengerjaan perpanjangan paspor dapat bervariasi tergantung dari kantor Imigrasi yang telah di tentukan oleh pemohon. Secara umum, waktu pengerjaan perpanjangan paspor memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja. Namun, apabila pemohon memilih untuk menggunakan layanan ekspres dengan biaya tambahan, paspor dapat selesai di proses dalam waktu 1 hari kerja.
Kesimpulan
Memiliki paspor yang masih berlaku adalah hal yang penting apabila ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, sangat di sarankan untuk segera memperpanjang paspor sebelum masa berlakunya habis. Untuk memperpanjang paspor, pemohon harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah di tentukan. Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung dari jenis dan masa berlaku paspor yang di miliki. Waktu pengerjaan perpanjangan paspor dapat bervariasi tergantung dari kantor Imigrasi yang telah d tentukan oleh pemohon.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: