Apa itu E-Paspor? – Merubah Paspor Biasa Menjadi E
Merubah Paspor Biasa Menjadi E – Sejak tahun 2011, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan paspor elektronik atau E-paspor. Paspor ini memiliki chip mikrokomputer yang menyimpan informasi pribadi pemilik paspor. E-paspor juga di lengkapi dengan sistem keamanan yang lebih baik dan dapat meminimalisir pemalsuan paspor.
Bagaimana Cara Merubah Paspor Biasa Menjadi E-Paspor? – Merubah Paspor Biasa Menjadi E
Saat ini, pemegang paspor biasa dapat mengajukan perubahan paspor mereka menjadi E-paspor. Namun, perubahan ini tidak bisa di lakukan secara online. Pemegang paspor harus datang ke Kantor Imigrasi dan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan. Dokumen-dokumen tersebut adalah:- KTP asli dan fotokopi- Paspor lama yang ingin di perbarui- Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Tidak Punya NPWP (SKTP)- Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK)- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Penduduk Sementara (STPS)
Berapa Biaya Untuk Mengubah Paspor Biasa Menjadi E-Paspor? – Merubah Paspor Biasa Menjadi E
Biaya untuk mengubah paspor biasa menjadi E-paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dimiliki. Biaya untuk mengubah paspor biasa menjadi E-paspor adalah sekitar Rp. 655.000,- untuk paspor biasa 48-halaman dan Rp. 355.000,- untuk paspor biasa 24-halaman.
Kapan E-Paspor Akan Menjadi Wajib? – Merubah Paspor Biasa Menjadi E
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai tahun 2024, paspor elektronik akan menjadi wajib bagi pemegang paspor Indonesia. Namun, saat ini paspor biasa masih dapat di gunakan untuk bepergian ke negara-negara tertentu tanpa visa.
Apa Keuntungan Menggunakan E-Paspor? – Merubah Paspor Biasa Menjadi E
Selanjutnya E-paspor memiliki beberapa keuntungan di bandingkan dengan paspor biasa. Beberapa keuntungan tersebut adalah:- Keamanan yang lebih baik karena di lengkapi dengan chip mikrokomputer- Lebih sulit untuk di palsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab- Dapat memudahkan proses imigrasi di bandara karena informasi pribadi sudah tercatat dalam chip elektronik
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Paspor Berubah Menjadi E-Paspor?
Setelah paspor biasa berhasil diubah menjadi E-paspor, pemegang paspor harus segera memeriksakan paspor mereka ke Kantor Imigrasi setempat untuk mengecek apakah paspor mereka sudah aktif atau belum. Selanjutnya Jika sudah aktif, pemegang paspor sudah bisa mulai menggunakan paspor elektronik mereka untuk perjalanan ke luar negeri.
Apa yang Harus Di lakukan Jika Paspor E-Paspor Hilang?
Jika paspor E-paspor hilang, pemegang harus segera melapor ke Kantor Imigrasi setempat dan mengajukan permohonan untuk menerbitkan paspor baru. Selanjutnya Pemegang harus membawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Kehilangan.
Kesimpulan Merubah Paspor Biasa Menjadi E
Selanjutnya Mengubah paspor biasa menjadi E-paspor dapat memberikan banyak manfaat bagi pemegang paspor Indonesia. Maka Mulai tahun 2024, pemegang paspor Indonesia akan di haruskan menggunakan paspor elektronik untuk melakukan perjalanan luar negeri. Oleh karena itu, jika Anda belum memiliki E-paspor, segera ajukan perubahan paspor Anda ke Kantor Imigrasi terdekat. Baca Juga: Aplikasi Untuk Daftar Paspor Online
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups