MENJUAL TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN PEWARIS
Tanah memiliki fungsi yang benar-benar penting dalam kehidupan manusia. Makin cepat lajunya perkembangan masyarakat, makin besar juga keperluan manusia akan tanah. Tanah bisa digunakan untuk rumah, bercocok tanam serta penuhi keperluan hidup manusia. Makin banyak manusia yang memerlukan akan tanah yang makin besar membuat manusia berlomba cari semua langkah untuk mendapatkannya baik melalui proses dengan legal atau ilegal.
Peperangan, pembunuhan, serta perkelahian seringkali berlangsung ditengah-tengah warga karena persaingan perebutan atau sama-sama klaim pemilikan hak atas tanah.
Pembagian harta warisan yang tidak sesuai hak sisi semasing pakar waris yang dibiarkan pewaris sesudah wafat jadi momok yang menakutkan. Sama-sama saudara yang dahulunya sama-sama rukun serta damai, sekarang terpecah karena ketamakan serta keserakahan salah seseorang pakar waris. Pakar waris jual hak atas tanah warisan tanpa ada sepengetahuan serta tanpa ada kesepakatan dari beberapa pakar waris yang lain yang memiliki hak pada harta warisan itu.
Jual Beli Tanah
Pengalihan hak atas tanah serta hak punya atas unit rumah susun menurut Ketentuan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1997 Mengenai Pendaftaran Tanah cuma bisa di buktikan dengan akta yang di bikin oleh Petinggi Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkuasa menurut ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti yang di uraikan oleh Ketentuan Pemerintah Nomer 24 Tahun 2016 Mengenai Pergantian Atas Ketentuan Pemerintah Nomer 37 Tahun 1998 Mengenai Ketentuan Petinggi Pembuat Akta Tanah, yang di berikan wewenang untuk membuat akta-akta ialah petinggi umum untuk akta-akta autentik tentang tindakan hukum tersendiri tentang hak atas tanah atau Hak Punya Atas Unit Rumah Susun.
Tindakan hukum yang di sebut ialah jual beli, ganti menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama dengan, pemberian Hak Untuk Bangunan/Hak Gunakan atas tanah Hak Miik, pemberian Hak Tanggungan serta pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
Dalam pengerjaan Akta Jual Beli (AJB) hak atas tanah di depan PPAT harus penuhi syarat-syarat yang di pastikan oleh ketentuan perundang-undangan. Tentang bagian tanah yang telah tercatat atau hak punya atas unit rumah susun harus di katakan sertifikat asli hak yang akan di cocokan dengan buku tanah yang berada di Kantor Pertanahan letak bagian tanah yang berkaitan.
Persyaratan
Sedang tentang bagian tanah yang belum tercatat, padanya harus dikatakan:
1. surat bukti hak atau surat info kades/kelurahan yang mengatakan jika yang berkaitan kuasai bagian tanah itu,
2. surat kuasa jika dikuasakan,
3. fotocopy jati diri beberapa faksi penjual serta konsumen (KTP,KK),
4. object tindakan hukum itu tidak dalam perselisihan,
5. fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang sudah di cocokan dengan aslinya,
6. pembayaran pajak penjualan (Pph) serta pajak konsumen (BPHTB).
Jika kriteria itu sudah tercukupi karena itu PPAT yang berkaitan bisa membuat AJB hak atas tanah yang di lihat oleh dua orang saksi. AJB itu di baca/di terangkan di dalamnya pada beberapa faksi dengan di datangi oleh sekurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum di tandatangani saat itu oleh beberapa faksi, saksi-saksi serta PPAT. Paling lambat 7 (tujuh) hari semenjak tanggal di tandatangani akta itu, PPAT harus mengemukakan akta yang di buatnya tersebut dokumen-dokumen yang berkaitan pada kantor Pertanahan untuk di daftarkan.
Surat Info Waris
Spesial pengalihan hak punya atas tanah yang datang dari harta warisan karena itu sebelum di buatkan AJB. Hak atas tanah harus di buktikan dengan Surat Info Waris. Surat Info Waris ini di gunakan jadi basic atau alas hak dalam pengerjaan AJB hak atas tanah yang datang dari pewarisan. Tidak hanya di pakai jadi basic atau alas hak, Surat Info Waris ini di tujukan supaya warga dengan pas serta tentu tahu siapapun yang memiliki hak atas harta yang di biarkan oleh pewaris.
Berdasar Surat Edaran Direktorat Pendaftaran Tanah Tanggal 20 Desember 1969 Nomer DPT/12/63/69, yang memiliki hak menerbitkan surat info kewarisan di dasarkan pada penggolongan masyarakat di Indonesia, yakni :
1. untuk kelompok masyarakat Eropa, surat info kewarisan di bikin oleh Notaris,
2. untuk kelompok masyarakat asli (bumiputera) surat info kewarisan di lihat oleh Lurah serta di dapati oleh Camat (sekarang di bikin oleh beberapa pakar waris serta di sahkan oleh Kepala Desa atau Lurah serta di dapati oleh Camat),
3. untuk kelompok masyarakat Timur Asing Cina, surat info kewarisan di bikin oleh Notaris,
4. untuk kelompok masyarakat Timur Asing lain, surat info kewarisan di bikin oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).
Surat Info Waris ini sebagai basic PPAT dalam pengerjaan AJB. PPAT akan membikinkan AJB yang nanti akan di tandatangani oleh beberapa pakar waris jadi sinyal persetujuannya (sebab yang saat ini menggenggam hak punya atas tanah itu yakni beberapa pakar waris).
Surat Kesepakatan
Bila sebab satu serta dua hal satu di antara pakar waris tidak bisa ada untuk memberi kesepakatan karena itu pakar waris itu bisa membuat surat persetujan di bawah tangan yang di legalisasi oleh Notaris di tempat atau di bikin surat kesepakatan berbentuk Akta Notaris. Seringkali berlangsung saat harta warisan telah berubah dari penjual pada konsumen, di satu saat hadir seseorang yang akui jadi pakar waris yang tuntut harta bagiannya (Legitime Portie).
MENJUAL TANAH TANPA PERSETUJUAN PEWARIS
Legitime Portie (sisi mutlak) ini ialah sisi yang di pastikan berdasar Undang-Undang, dalam soal ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Berarti beberapa pakar waris dalam garis lurus mempunyai sisi dari harta peninggalan yang tidak bisa di ganggu tuntut yang perlu jadi bagiannya serta sudah di pastikan juga besar sisi itu (Pasal 913 KUH Perdata).
Untuk menghindarkan hal itu umumnya di dalam Surat Info Waris tercantum satu klausul . Jika semua info yang di beri berbentuk dokumen/surat/akta yang di pertunjukkan serta info dan dokumen. Surat/akta yang tercantum dalam surat info waris ini jadi tanggungjawab beberapa penghadap sendiri.
Yang mengatakan jika tidak ada pakar waris yang lain serta info pakar waris ini beberapa penghadap buat dengan sebetulnya tidak lain daripada sebetulnya. Hingga bila nyatanya dapat di buktikan jika pengakuan ini tidak benar, semua jadi tanggungjawab beberapa penghadap sendiri.
Karena Hukum
Unsur yang bisa mengakibatkan AJB PPAT jadi cacat hukum, jika berlangsung penyelewengan pada ketetapan masalah 1320 KUH Perdata. Yang mengendalikan mengenai ketentuan sahnya satu kesepakatan serta Pasal 39 ayat (1). Ketentuan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah yang mengendalikan jika PPAT berkuasa. Menampik untuk membikinkan AJB jika tidak di penuhinya kriteria atau di langgar larangan yang di pastikan dalam ketentuan perundang-undangan.
Pelanggaran pada AJB yang di bikin tanpa ada kesepakatan satu di antara pakar waris maka berkonsekuensi rasional bisa tidak di terima pendaftarannya. Tetapi jika tindakan hukum yang di buktikan dengan akta PPAT. Pasal 45 huruf f Ketentuan Pemerintah Nomer 24 Mengenai Pendaftaran Tanah bisa di urungkan oleh keputusan Pengadilan yang sudah mendapatkan kemampuan hukum tetap.
Sangsi yang di berikan kepada PPAT
Pada PPAT dalam membuat AJB yang memiliki kandungan cacat hukum yang di landasi terdapatnya penyelewengan pada mekanisme atau tata cara membuat AJB PPAT bisa di pakai :
1. sangsi administrasi berbentuk penghentian dengan tidak hormat dari jabatannya serta pengenaan denda administrasi,
2. sangsi Kode Etik dari organisasi Ikatan Petinggi Pembuat Akta Tanah (IPPAT),
3. sangsi perdata yakni tindakan melanggar hukum berbentuk pergantian ongkos, ubah rugi serta bunga,
4. sangsi pidana jika aksi PPAT berkaitan dapat di buktikan dengan menyengaja serta di perkirakan baik sendiri atau bersama dengan satu di antara pakar waris lakukan pengerjaan akta yang di buatnya jadikan satu alat lakukan satu aksi pidana.