Mengurus Perpanjangan SKCK

Apa itu SKCK?

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang, baik itu pelanggaran hukum atau tidak. Surat Keterangan Catatan Kepolisian diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya.

Kapan Perpanjangan SKCK Diperlukan?

Setiap SKCK memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 6 bulan atau 1 tahun. Setelah masa berlaku habis, maka diperlukan perpanjangan SKCK untuk bisa digunakan kembali. Perpanjangan SKCK ini perlu dilakukan untuk berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin usaha, dan lain sebagainya.

Proses Perpanjangan SKCK

Untuk melakukan perpanjangan SKCK, langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:

1. Membuat janji temu dengan pihak kepolisian yang berwenang untuk membuat SKCK di kantor Polisi terdekat dari tempat tinggal atau tempat kerja Anda.

2. Membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, fotokopi SKCK lama atau surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK baru, pas foto (ukuran 3×4), dan biaya administrasi untuk pembuatan SKCK baru.

  Cara Merubah Keperluan SKCK

3. Melakukan pemeriksaan sidik jari dan wawancara oleh petugas kepolisian.

4. Menunggu proses pembuatan SKCK selesai dan mengambilnya pada waktu yang telah ditentukan.

Persyaratan Perpanjangan SKCK

Untuk melakukan perpanjangan SKCK, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku

2. SKCK lama atau surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK baru

3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar yang diambil dalam waktu 6 bulan terakhir

4. Biaya administrasi untuk pembuatan SKCK baru

Waktu Pembuatan Perpanjangan SKCK

Proses pembuatan perpanjangan SKCK biasanya memerlukan waktu sekitar 1-2 minggu. Namun, waktu pembuatan bisa berbeda-beda tergantung dari banyaknya permintaan pembuatan SKCK di kantor Polisi terdekat.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya perpanjangan SKCK bervariasi di setiap wilayah di Indonesia, tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, biaya yang biasanya dikenakan untuk perpanjangan SKCK adalah sekitar Rp. 50.000 – Rp. 100.000.

Kesimpulan

Perpanjangan SKCK diperlukan karena SKCK memiliki masa berlaku tertentu. Untuk melakukan perpanjangan SKCK, Anda perlu membuat janji temu dengan pihak kepolisian, membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, melakukan pemeriksaan sidik jari dan wawancara, serta menunggu proses pembuatan SKCK selesai. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SKCK antara lain KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku, SKCK lama atau surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK baru, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dan biaya administrasi untuk pembuatan SKCK baru. Biaya perpanjangan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Jangan lupa untuk memperbarui SKCK Anda secara berkala agar memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

  SKCK Mabes Polri Jakarta: Semua yang Perlu Anda Ketahui
admin