Maka,Identitas diri adalah hal penting yang harus di miliki setiap orang. Salah satu bentuk identitas diri yang penting adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP berfungsi sebagai identitas resmi yang di keluarkan oleh pemerintah untuk setiap penduduk Indonesia. Namun, terkadang KTP bisa mengalami kerusakan atau rusak. Apa yang harus di lakukan jika KTP mengalami kerusakan atau rusak? Simak artikel ini untuk mengetahui cara mengurus KTP rusak di Dukcapil. Cara Cek NIK dan KK Terdaftar di Dukcapil
Apa itu Dukcapil?
Dukcapil adalah singkatan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dukcapil merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas segala hal yang berhubungan dengan kependudukan dan catatan sipil di Indonesia. Mulai dari penerbitan KTP, akta kelahiran, akta kematian, hingga perubahan dan pembaruan data kependudukan. Print KTP Dukcapil: Cara Mudah Mendapatkan KTP Baru
Cara Mengurus KTP Rusak di Dukcapil
Maka, Jika KTP rusak atau mengalami kerusakan, maka yang harus di lakukan adalah mengurus KTP baru di kantor Dukcapil. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Siapkan Persyaratan
Pertama-tama, siapkan persyaratan yang di perlukan untuk mengurus KTP baru. Persyaratan tersebut antara lain:
- KTP rusak atau KTP yang mengalami kerusakan
- Surat keterangan kehilangan (jika KTP hilang)
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran (jika belum pernah membuat KTP sebelumnya)
2. Datang ke Kantor Dukcapil
Setelah persyaratan sudah di siapkan, selanjutnya datang ke kantor Dukcapil terdekat. Jangan lupa membawa persyaratan yang sudah di siapkan sebelumnya.
3. Ambil Nomor Antrian
Setelah tiba di kantor Dukcapil, ambil nomor antrian dan tunggu sampai giliran Anda di panggil. Biasanya proses pengurusan KTP akan memakan waktu yang cukup lama, jadi pastikan Anda membawa buku atau hiburan lainnya untuk mengisi waktu.
4. Serahkan Persyaratan ke Petugas
Saat giliran Anda tiba, serahkan persyaratan yang sudah di siapkan ke petugas untuk di proses. Pastikan persyaratan yang Anda serahkan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tunggu Proses Verifikasi dan Perekaman Data
Setelah persyaratan di serahkan, petugas akan melakukan proses verifikasi dan perekaman data. Pastikan Anda memberikan data yang akurat dan sesuai dengan identitas asli Anda.
6. Ambil Foto dan Sidik Jari
Setelah data terverifikasi, petugas akan mengambil foto dan sidik jari Anda sebagai bagian dari proses pembuatan KTP baru.
7. Selesai
Setelah proses pengurusan selesai, Anda akan di berikan tanda bukti bahwa KTP Anda sedang dalam proses pembuatan. Maka dari itu, Tunggu beberapa hari hingga KTP baru Anda selesai di proses dan bisa di ambil di kantor Dukcapil.
Kesimpulan
Itulah cara mengurus KTP rusak di Dukcapil. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang di perlukan dan mengikuti langkah-langkah di atas dengan benar untuk mempercepat proses pengurusan KTP baru. Oleh karna itu, Jangan lupa untuk selalu menjaga KTP Anda agar tidak mengalami kerusakan atau rusak.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups