Mengganti Paspor Biasa Dengan E-Paspor 2023

Mengganti Paspor Biasa Dengan E-Paspor 2023

Saat ini, pelayanan publik terus mengalami transformasi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berbagai dokumen penting. Salah satu dokumen yang perlu dimiliki oleh setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri adalah paspor. Paspor sendiri bisa diartikan sebagai dokumen identitas yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara dan digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi warga negara Indonesia, saat ini pemerintah telah menyediakan layanan paspor elektronik atau E-Paspor yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2023.

Apa Itu E-Paspor?

E-Paspor adalah paspor yang menggunakan teknologi chip elektronik untuk menyimpan informasi pribadi pemilik paspor. Teknologi ini memungkinkan pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan dokumen. E-Paspor diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan bisa digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

  Salah Nomor Paspor Di Tiket 2023

Kenapa Harus Mengganti Paspor Biasa Dengan E-Paspor?

Salah satu alasan utama mengapa harus mengganti paspor biasa dengan E-Paspor adalah untuk meningkatkan keamanan dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. E-Paspor menggunakan teknologi canggih yang memungkinkan pemerintah untuk memverifikasi identitas pemilik paspor dengan lebih mudah dan akurat. Selain itu, pemegang E-Paspor juga dapat menggunakan teknologi e-gate untuk mempercepat proses imigrasi di bandara. Selain itu, E-Paspor juga memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan dengan paspor biasa. Paspor biasa memiliki masa berlaku sekitar 5 tahun sedangkan E-Paspor memiliki masa berlaku sekitar 10 tahun.

Bagaimana Cara Mendapatkan E-Paspor?

Untuk mendapatkan E-Paspor, Anda perlu mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa langkah yang harus Anda lakukan:

1. Persyaratan

Sebelum mengajukan permohonan E-Paspor, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki KTP Elektronik atau E-KTP
  • Tidak sedang dalam proses pemberkasan pengadilan
  • Tidak sedang dalam proses pemberkasan keimigrasian
  • Tidak sedang dalam daftar pencarian orang
  Antrian Pendaftaran Paspor 2023

2. Persiapan Dokumen

Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti:

  • KTP Elektronik atau E-KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Akta Perkawinan (jika sudah menikah) asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Pindah (jika pernah pindah domisili) asli dan fotokopi

3. Pengajuan Permohonan

Setelah dokumen telah disiapkan, Anda bisa mengajukan permohonan E-Paspor melalui beberapa cara:

  • Datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat
  • Melalui aplikasi PASPOR-Online yang bisa didownload di Playstore atau Appstore

4. Biaya

Biaya penggantian paspor biasa dengan E-Paspor adalah sebesar Rp 655.000,- untuk paspor biasa dan Rp 1.355.000,- untuk paspor diplomatik. Biaya tersebut bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan pemerintah.

Kapan E-Paspor akan Diberlakukan?

Pemerintah Indonesia memperkirakan bahwa E-Paspor akan mulai diberlakukan pada tahun 2023. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal pastinya. Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan E-Paspor ketika waktu yang tepat telah tiba.

  Apa Itu Paspor Biasa 2024

Kesimpulan

Mengganti paspor biasa dengan E-Paspor adalah sebuah langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan keamanan dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. E-Paspor memiliki fitur yang lebih canggih dan masa berlaku yang lebih lama dibandingkan dengan paspor biasa. Untuk mendapatkan E-Paspor, Anda perlu mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah.

admin