Dalam hal hak mendahulu kantor pajak terkait kasus kepailitan di atur dalam Undang-undang perpajakan, lebih lanjut akan di bahas dalam artikel ini. Namun lebih jauh pembahasan soal apa itu hak mendahulu kantor pajak, baiknya kita pahami dulu seputar kreditor dan debitor termasuk jenis-jenisnya berikut ini.
Baca juga : pajak untuk para ahli waris terkait warisannya
Semua barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak anda pahami sebagai milik debitor . Barang yang wujudnya ada hingga barang yang akan ada, anda jadikan jaminan perikatan antara debitor dengan kreditor.
Mengenal apa itu Hak mendahulu kantor pajak
Sebagaimana yang tertuang dalam KUH Perdata pasal 1131 sampai 1132 menyebutkan bahwa kedudukan yang sama anda miliki kreditor terhadap harta debitor yang kemudian di bagi menurut perbandingan piutang masing-masing.
Terkecuali, jika ada alasan yang menyebabkan sah bagi suatu kreditor untuk di dahulukan pembyaran piutangnya. Ini menunjukan secara teori, semua jenis kreditor memiliki kedudukan yang sama.
Fakta dalam Hak mendahulu kantor pajak
Faktanya, kedudukan semua jenis kreditor ini tidak semuanya bisa anda katakan seimbang. Undang-undang kepailitan yakni undang-undang nomor 37 tahun 2004 mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayarn utang juga mengatur ketidakseimbangan kedudukan kreditor ini.
Menyebutkan tidak seimbang karena beberapa kreditor ada kreditor yang anda dahulukan pembayaran piutangnya. Misalnya kreditor yang memegang hak jaminan dan kreditor preferen.
JENIS TINGKATAN KREDITOR DALAM KEPAILITAN dalam Hak mendahulu kantor pajak
Berikut ini tiga jenis tingkatan kreditor dalam kepailitan. Terdiri dari kreditor separatis, kreditor yang memiliki hak istimewa, dan kreditor konkruen.
– Kreditor separatis dalam Hak mendahulu kantor pajak
Kreditor ini menyebutkan juga kreditor yang memiliki hak sangat istimewa karena merupakan hak tanggungan yang sudah memiliki janji untk menjual atas kekuasaan sendiri serta merupakan pemegang hak gadai juga (ini tertuang dalam undang-undang kepailitan pasal 55 dan pasal 56).
Selain itu, kreditor ini juga memilki hak retensi, kepailitan tidak memilki pengaruh apapun. Karena memilki hak jaminan kebendaan makanya berhak untuk di dahulukan pelunasan utang debitornya. Caranya menjual benda yang sudah anda jaminkan kepada kreditor. Itu artinya, ada tidaknya kepailitan mereka tetap dapat melaksanakan hak.
– Kreditor yang mempunyai hak istimewa
Jika kreditor separatis punya hak yang sangat istimewa, maka tingkatan kreditor selanjutnya adalah kreditor yang memiliki hak istimewa. Memiliki keistimewaan karena merupakan pemegang hipotik lainnya serta fidusia.
Privilege yang di miliki kreditor ini yakni hutangnya dapat di dahulukan anda banding kreditor lainnya, semua berdasarkan sifat piutangnya. Piutang yang di istimewakan itu bisa tentang benda yang bergerak atau yang tidak bergerak.
– Kreditor Konkuren
Jenis kreditor yang ketiga ini sama sekali tidak memiliki keistimewaan bahkan tidak memiliki jaminan piutang. Pembayaran akan mereka dapatkan apabila kreditor lain sudah mendapatkan bagiannya.
LANDASAN HUKUM Hak mendahulu kantor pajak
Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tepatnya yang tertuang dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 3 berisi tentang hak istimewa pajak untuk didahulukan pembayarannya, hal ini merupakan perubahan ketiga undang-undang nomor 6 tahun 1983 mengenai ketentuan umum serta tata perpajakan.
Isi tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan ini antara lain sebagai berikut:
a. Negara memiliki hak mendahulu untuk utang pajak atas barang milik penanggung pajak
b. Ketentuan mengenai hak mendahuku, seperti yang tertuang dalam pasal 1antara lain terdiri dari pokok pajak hingga sanksi administrasi seperti bunga, biaya penagihan pajak, dan juga denda.
c. Hak mendahulu ini terutama untuk utang pajak melebihi hak mendahulu lainnya, kecuali jika memasuki kriteria berikut ini:
– Karena suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak, menyebabkan keluarnya ada biaya yang keluar demi menyelamatkan barang yang anda maksud.
– Adanya biaya perkara, yang menyebabkan penyelesaian suatu warisan atau karena pelelangan.
UUKUP dalam Hak mendahulu kantor pajak
Sementara itu undang-undang KUP tepatnya yang ada pada pasal 21 ayat 1 menyebutkan bahwa Negara memeliki kedudukan sebagai kreditor preferen. Karena termasuk dalam tingkatan kreditor preferen maka Negara memilki hak mendahulu atas barang milik penanggung pajak yang akana anda lelang di hadapan public.
Karena itu, pembayaran baru bisa anda lakukan kepada kreditor lainnya jika utang pajak sudah di lunasi. Untuk itu, pasal 3a undang-undang KUP secara spesifik lagi membahas tentang wajib pajak yang menyatakan likuidasi, bubar atau pailit maka likuidator , curator ataupun orang dan atau lembaga yang memiliki tugas melakukan pemberesan di larang membagikan harta wajib pajak yang dalam keadaan pailit.
Hak mendahulu kantor pajak Bisa hilang dan terhapus
Apabila Kantor pajak terlambat mendaftarkan tagihan pajak padahal sudah memasuki waktu yang sudah tetap, maka tetap harus tunduk pada aturan yang ada dalam undang-undang kepailitan, dan hak mendahulu pajak bisa hilang.
Karena itu meski dalam undang-undang KUP di kenal dengan lex specialis, tetapi masuk dalam ranah kepailitan tetap harus tunduk pada undang-undang kepailitan. Akibat keterlabatan pendaftaran utang maka putang pajak tidak bisa mendapatkan sesuai jumlah yang di tagih. Apalagi semua piutang yang sudah terdaftar sudah masuk dalam piutang tetap.
Kasus dalam Hak mendahulu kantor pajak
Hanya saja pdalam praktenya biasa anda temukan pajak tidak menerima pembagian itu dan bisa mengajukan keberatan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum, Hal ini tidak lepas dari banyaknya kasus KPP yang tidak ikut mendaftarkan pitang pajaknya. Tidak ikut melakukan verifikasi, hingga daftar pembagian pun mereka tidak mengetahuinya.
Itulah mengapa biasanya ada pengumuman awal dari Kurator tentang jadwal verifikasi tagihan pajak sesuai penetapan hukum hakim pengawas. Seharusnya melalui jadwal verifikasi ini semua tagihan sudah diketahui KPP, termasuk cara penghitungannya. Hal ini di maksudkan, ketika kurator sudah membuat daftar pembagian tagihan sudah ada lagi bentuk keberatan dari KPP.
Catatan kurator dalam Hak mendahulu kantor pajak
Tetapi yang menjadi problem karena adanya keterlambatan pendaftaran dari KPP itu sendiri sehingga tidak masuk dalam Catatan kurator. Dampaknya, kurator tidak mengetahui jumlah tagihan utang pajak debitor itu. Saat pengumuman daftar pembagian nama KPP, KPP yang terlambat tersebut tidak ada dalam daftar.
Selain bisa terhapus, hak mendahulu pajak ini ternyata bisa juga hilang jika sudah lewat dari lima tahun sejak di terbitkannya surat tagihan pajak, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan pembetulan, putusan panding, surat keberatan, ataupun PK, yang akibatnya menimbulkan pembayaran pajak tambahan.
CONTOH KASUS KPP VS TIM KURATOR dalam Hak mendahulu kantor pajak
Seperti yang sudah jelas sebelumnya bahwa hak mendahulu kantor pajak terkait kasuus kepailitan bisa saja terhapus dan bahkan hilang jika memenuhi syarat yang sudah tetap dalam undang-undang.
Untuk lebih jelasnya, coba kita melihat contoh kasus antara KPP dengan tim curator yang berujung pada perdebatan bahkan bisa jadi perselisihan hingga ke pengadilan pajak.
Kasus yang paling bisa anda pahami adalah sengketa nominal pajak. Tampaknya kurator memang terkadang belum tahu apakah unsur-unsur yang ada dalam tagihan itu bisa menyebabkan hak mendahulu menjadi terhapus, terlebih jika nominal pajak wajib bayar masih dalam kondisi (sengketa).
Sehingga jalan tengah yang bisa anda ambil adalah kompromi. Maksudnya adalah tagihan pajak yang belum jelas itu di cadangkan oleh kurator artinya tidak di bayarkan dulu. Pembayaran baru anda lakukan jika putusan sudah jatuh. Apabila tidak ada hak pajak barulah anda bayarkan, tetapi jika tidak ada hak pajak maka menjadi hak kreditor lainnya.
Karena itu disarankan kepada kurator yang menangani kasus sengketa nominal pajak harus berhati-hati menghadapi tagihan yang belum pasti. Sebab dalam pembagian harta pailit tidak selalu dibagikan seluruhnya dari total uang yang ada di rekening debitor yang bersangkutan.
Tetapi, kurator bisa menyimpannya sebagai dana cadangan. Dana cadangan ini yang nantinya dipakai untuk membayar pajak.
Penyebab munculnya perselisihan antara KPP dan kurator saat menagih pajak debitor yang pailit antara lain:
- Keterlambatan kantor pajak dalam mendaftarkan tagihantetapi meminta pembayaran didahulukan
- Pembayaran penuh yang dituuntut pajak, padahal ini yang dijual sebgai jaminan kebendaan milik kreditor separatis.
- Pajak telah meletakkan sita terhadap suatu benda dengan sita pajak. Hnaya saja stelah bertahun-tahun tidak pernah dilakukan eksekusi.
Demikian penjelasan tentang adanya hak mendahulu kantor pajak terkait kasus kepailitan dimana hak ini bisa hilang dan terhapus tergantung kondisi seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Percayakan persoalan kasus hukum terutama persoalan kepailitan Anda kepada kami di PT Jangkar Global Groups.