Mengambil SKCK Diwakilkan

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Mengambil SKCK DiwakilkanJika Anda sedang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) namun tidak memiliki waktu luang untuk mengurusnya sendiri, maka mengambil SKCK di wakilkan adalah pilihan yang tepat. Namun, sebelum melakukan hal ini, ada beberapa hal yang perlu di pahami terlebih dahulu. SKCK Kota Yogyakarta

 

Apa itu SKCK? Mengambil SKCK Diwakilkan

SKCK adalah surat yang di terbitkan oleh Kepolisian untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Surat ini biasanya di minta saat seseorang akan melamar pekerjaan, masuk ke perguruan tinggi, atau melakukan perjalanan ke luar negeri.

SKCK bisa di keluarkan oleh Polres atau Polsek terdekat tempat tinggal seseorang. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan SKCK dengan mudah. Ada beberapa syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu, seperti tidak terlibat dalam kasus kriminal atau tidak memiliki riwayat kejahatan.

  Bisakah Bikin SKCK Tanpa Sidik Jari?

 

Bagaimana Cara Mengambil SKCK Diwakilkan?

Jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk mengurus SKCK sendiri, maka Anda bisa mengambilnya dengan cara di wakilkan. Namun, sebelum melakukan hal ini, pastikan Anda telah menyiapkan segala sesuatunya dengan baik.

Pertama-tama, carilah orang yang bisa Anda percayai untuk mewakili Anda. Orang ini bisa menjadi keluarga, teman, atau pengacara. Pastikan orang yang Anda pilih memiliki waktu luang dan telah mengetahui prosedur untuk mengambil SKCK.

Kedua, siapkan surat kuasa yang berisi nama lengkap Anda, nomor KTP, alamat, serta nama lengkap dan nomor KTP dari orang yang akan mewakili Anda. Surat kuasa ini bisa di buat sendiri atau menggunakan model yang sudah di sediakan oleh Kepolisian.

Setelah itu, berikan surat kuasa dan fotokopi KTP Anda kepada orang yang akan mewakili. Orang tersebut harus membawa surat kuasa dan fotokopi KTP milik Anda saat mengambil SKCK di kantor Polres atau Polsek terdekat.

 

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Untuk mengambil SKCK di wakilkan, di butuhkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Surat kuasa dari pemohon (Anda)
  • Fotokopi KTP dari pemohon (Anda)
  • Fotokopi KTP dari orang yang akan di wakilkan
  • Formulir permohonan SKCK yang telah di isi dan di tandatangani
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran atau ijazah terakhir
  SKCK Online Tanpa Surat Pengantar

Pastikan semua dokumen tersebut telah lengkap dan sudah di isi dengan benar sebelum di serahkan ke orang yang akan mewakili.

 

Bagaimana Proses Pengambilan SKCK Diwakilkan?

Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka proses pengambilan SKCK di wakilkan dapat di lakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Orang yang akan mewakili harus datang ke kantor Polres atau Polsek terdekat.
  2. Orang tersebut harus menunjukkan surat kuasa dan fotokopi KTP milik Anda kepada petugas.
  3. Orang tersebut harus mengisi formulir permohonan SKCK dan menandatanganinya.
  4. Orang tersebut harus menyerahkan semua dokumen yang di butuhkan kepada petugas.
  5. Petugas akan memeriksa semua dokumen yang telah di serahkan.
  6. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan, maka petugas akan memberikan bukti pengambilan SKCK.
  7. Orang yang mewakili harus membawa bukti pengambilan SKCK tersebut dan menyerahkannya kepada Anda.

Sekarang, Anda telah mendapatkan SKCK tanpa harus mengambilnya secara langsung. Namun, pastikan Anda tetap memeriksa keaslian dan kebenaran surat tersebut sebelum menggunakannya.

 

Kesimpulan

Mengambil SKCK di wakilkan bisa menjadi solusi bagi mereka yang tidak memiliki waktu luang untuk mengurusnya sendiri. Namun, pastikan Anda telah menyiapkan segala sesuatunya dengan baik sebelum melakukan hal ini. Persiapkan surat kuasa, lengkapi dokumen-dokumen yang di butuhkan, dan carilah orang yang bisa Anda percayai untuk mewakili Anda.

  Biaya SKCK Bandung

Dalam mengambil SKCK di wakilkan, pastikan Anda memahami seluruh prosedur yang harus di lakukan agar tidak terjadi kesalahan atau masalah di kemudian hari.

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor