Memperbarui Paspor

Memperbarui Paspor

Paspor adalah dokumen identitas yang diperlukan jika Anda ingin bepergian ke luar negeri. Paspor yang sudah habis masa berlakunya atau akan segera habis masa berlakunya harus diperbarui. Memperbarui paspor dapat dilakukan melalui prosedur yang mudah dan cepat. Berikut informasi lengkap tentang memperbarui paspor di Indonesia.

Syarat Memperbarui Paspor

Untuk memperbarui paspor, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, paspor yang akan diperbarui harus masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya selama kurang dari 6 bulan. Kedua, calon pemegang paspor harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Ketiga, calon pemegang paspor harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku. Keempat, calon pemegang paspor harus membawa paspor lama yang ingin diperbarui. Jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi, calon pemegang paspor dapat melanjutkan proses memperbarui paspor.

Prosedur Memperbarui Paspor

Prosedur memperbarui paspor dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi online. Jika ingin datang langsung ke Kantor Imigrasi, pertama-tama calon pemegang paspor harus mengisi formulir permohonan yang bisa diambil di Kantor Imigrasi atau diunduh melalui situs web resmi Ditjen Imigrasi. Setelah mengisi formulir, calon pemegang paspor harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Biaya administrasi untuk memperbarui paspor biasanya sekitar Rp200.000 – Rp1.000.000 tergantung pada jenis paspor yang dimiliki dan lama masa berlakunya.

  Cara Pengurusan Paspor Baru

Setelah membayar biaya administrasi, calon pemegang paspor harus menyerahkan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan paspor lama. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh petugas dan jika semua persyaratan sudah terpenuhi, paspor baru akan diterbitkan dalam waktu 1 – 3 hari kerja.

Jika ingin memperbarui paspor melalui aplikasi online, calon pemegang paspor harus mengunjungi situs web resmi Ditjen Imigrasi dan mengisi formulir permohonan secara online. Setelah mengisi formulir, calon pemegang paspor harus membayar biaya administrasi melalui internet banking atau ATM. Setelah pembayaran berhasil, calon pemegang paspor harus mencetak Surat Tanda Bukti Permohonan (STBP) dan menyerahkannya beserta dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi.

Perpanjangan Paspor Luar Negeri

Jika Anda sedang berada di luar negeri dan paspor Anda akan segera habis masa berlakunya, Anda dapat memperbarui paspor tersebut melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia yang terdekat. Proses perpanjangan paspor di luar negeri biasanya memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan memperbarui paspor di dalam negeri, oleh karena itu disarankan untuk mengurus perpanjangan paspor minimal 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.

  Paspor Umroh Berapa Halaman 2023

Kesimpulan

Memperbarui paspor adalah proses yang mudah dan cepat jika semua persyaratan sudah terpenuhi. Pastikan Anda memeriksa masa berlaku paspor Anda secara berkala agar tidak terlambat dalam memperbarui paspor. Jika Anda sedang berada di luar negeri, segera kunjungi Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia untuk memperbarui paspor Anda sebelum masa berlakunya habis.

admin