Pengantar – Memperbarui E KTP Rusak
Memperbarui E KTP Rusak – E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia. E-KTP ini berfungsi sebagai bukti identitas resmi yang di terbitkan oleh pemerintah. Namun, karena berbagai alasan, E-KTP dapat mengalami kerusakan atau rusak.Jika E-KTP Anda rusak, maka Anda harus segera mengurus perbaikan atau penggantian agar Anda dapat menggunakan dokumen ini kembali. Namun, banyak orang yang bingung tentang bagaimana cara memperbarui E-KTP rusak. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara memperbarui E-KTP rusak. Daftar Negara Bebas Visa Bagi Pemegang E Paspor Indonesia
Step by Step Cara Memperbarui E-KTP Rusak
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk memperbarui E-KTP rusak:
1. Persiapkan Dokumen – Memperbarui E KTP Rusak
Sebelum memulai proses memperbarui E-KTP rusak, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan. Oleh karena itu, Dokumen-dokumen yang di butuhkan adalah:- E-KTP Rusak- Surat Pengantar dari Kelurahan atau Kecamatan- Fotocopy KK dan Akta Kelahiran (jika melakukan penggantian)
2. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil – Memperbarui KTP Rusak
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat. Di kantor ini, Anda akan di berikan formulir permohonan penggantian E-KTP rusak.
3. Isi Formulir Permohonan – Memperbarui E KTP Rusak
Kemudian, Setelah mendapatkan formulir permohonan penggantian E-KTP rusak, pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Kemudian, Beberapa informasi yang harus di isi pada formulir tersebut adalah:- Nama Lengkap- Tempat dan Tanggal Lahir- Alamat Lengkap- Nomor KK- Nomor Akta Kelahiran (jika ada)- Nomor E-KTP Lama- Jenis Kerusakan E-KTP- Alasan Kerusakan E-KTP- Tanda Tangan
4. Serahkan Dokumen
Setelah mengisi formulir permohonan penggantian E-KTP rusak, serahkan dokumen-dokumen yang telah di siapkan kepada petugas yang bertugas di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Oleh karena itu, Petugas akan memeriksa dokumen tersebut dan memberikan nomor antrian.
5. Tunggu Penggantian E-KTP
Setelah mendapatkan nomor antrian, tunggu hingga giliran Anda di panggil untuk melakukan pengambilan E-KTP yang baru. Biasanya, proses penggantian E-KTP membutuhkan waktu 1-2 minggu tergantung dari kebijakan di daerah Anda.
Kesimpulan – Memperbarui E KTP Rusak
Sekian panduan lengkap tentang cara memperbarui E-KTP rusak. Pastikan Anda mengikuti semua langkah-langkah yang telah di jelaskan di atas agar proses penggantian E-KTP dapat berjalan lancar. Sehingga, Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang di butuhkan dan mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Memperbarui E KTP Rusak
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups