Pengertian SKCK
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, salah satunya untuk keluar negeri.
Syarat Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
– Kartu identitas seperti KTP, SIM, atau paspor
– Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi Akta Kelahiran
– Surat Keterangan Sehat dari dokter
Langkah-langkah Membuat SKCK
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK:
1. Mendaftar ke Polres
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar ke Polres terdekat. Setelah itu, mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan.
2. Pemeriksaan Fisik dan Wawancara
Setelah mendaftar, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik dan wawancara. Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan bahwa calon pemohon sehat jasmani dan rohani. Sedangkan wawancara dilakukan untuk mengetahui tentang latar belakang calon pemohon.
3. Pengambilan Sidik Jari
Setelah pemeriksaan fisik dan wawancara, petugas akan mengambil sidik jari calon pemohon. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa surat SKCK tersebut benar-benar dikeluarkan untuk calon pemohon.
4. Pengecekan Data
Setelah pengambilan sidik jari, petugas akan melakukan pengecekan data. Pengecekan data ini meliputi data pribadi, data keluarga, dan data pekerjaan.
5. Pengambilan SKCK
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka SKCK akan dikeluarkan oleh petugas kepolisian. SKCK ini dapat diambil oleh calon pemohon atau diantar langsung oleh petugas kepolisian jika ada kesepakatan sebelumnya.