Membuat SKCK Harus Pakai Surat Pengantar Atau Tidak

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Membuat SKCK Harus Pakai Surat Pengantar Atau Tidak

Membuat SKCK Harus Pakai Surat Pengantar Atau Tidak – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang seringkali di butuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengajukan beasiswa. Namun, masih banyak yang bingung apakah pembuatan SKCK harus menggunakan surat pengantar atau tidak. Pada artikel ini, kita akan membahas lebih detail tentang hal tersebut. Polres Depok SKCK Online

  Perpanjang SKCK Di Luar Domisili 2024

Apa Itu Surat Pengantar – Membuat SKCK Harus Pakai Surat Pengantar Atau Tidak

Surat pengantar adalah sebuah dokumen yang di keluarkan oleh instansi atau lembaga tertentu untuk memberikan keterangan atau rekomendasi terhadap seseorang yang akan melakukan suatu kegiatan atau mendapatkan suatu layanan. Surat pengantar seringkali di butuhkan sebagai syarat untuk mengurus berbagai keperluan, seperti membuat SKCK.

Syarat Pembuatan SKCK – Membuat SKCK Harus Pakai Surat Pengantar Atau Tidak

Sebelum membahas apakah pembuatan SKCK harus menggunakan surat pengantar atau tidak, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang di butuhkan dalam pembuatan SKCK.

1. KTP atau Kartu Keluarga

Anda wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga sebagai bukti identitas saat mengajukan pembuatan SKCK.

2. Pas Foto

Siapkan pas foto berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 4 cm x 6 cm yang di ambil dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.

3. Biaya Pembuatan SKCK

Siapkan biaya pembuatan SKCK yang di sesuaikan dengan ketentuan di kepolisian setempat.

  SKCK Adalah Singkatan Dari

Apakah Pembuatan SKCK Harus Menggunakan Surat Pengantar?

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tidak disebutkan bahwa pembuatan SKCK harus menggunakan surat pengantar. Namun, ada beberapa instansi atau lembaga yang mewajibkan penggunaan surat pengantar sebagai syarat untuk mengajukan pembuatan SKCK.

Sebagai contoh, bagi yang ingin membuat SKCK untuk persyaratan melamar kerja di perusahaan tertentu, biasanya perusahaan tersebut akan meminta surat pengantar dari pihak kepolisian setempat. Begitu juga jika ingin mengurus visa atau mengajukan beasiswa, beberapa negara dan institusi pendidikan mewajibkan penggunaan surat pengantar dalam pembuatan SKCK.

Jadi, jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan pribadi atau non-institusi tertentu, tidak perlu menggunakan surat pengantar. Namun, jika SKCK di butuhkan untuk keperluan yang memerlukan surat pengantar, Anda harus menyiapkan surat pengantar tersebut agar permohonan pembuatan SKCK dapat di proses lebih lanjut.

Cara Mengajukan Permohonan Pembuatan SKCK – Membuat SKCK Harus Pakai Surat Pengantar Atau Tidak

Setelah mengetahui syarat-syarat pembuatan SKCK dan apakah perlu menggunakan surat pengantar atau tidak, berikut adalah cara mengajukan permohonan pembuatan SKCK:

  Tips Beradaptasi Di Negara Asing

1. Datang ke Kantor Polisi

Anda bisa datang ke kantor polisi setempat dan membawa semua syarat-syarat yang di perlukan untuk pembuatan SKCK. Setelah itu, Anda akan di minta untuk mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen tersebut. Setelah dokumen di terima dan di verifikasi, SKCK akan di berikan kepada Anda.

2. Mengajukan Online

Beberapa kepolisian setempat juga menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online. Anda bisa mengunjungi situs resmi kepolisian setempat dan mengikuti petunjuk yang di berikan untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online.

Kesimpulan Membuat SKCK Harus Pakai Surat Pengantar Atau Tidak

Dari pembahasan di atas, dapat di simpulkan bahwa pembuatan SKCK tidak wajib menggunakan surat pengantar. Namun, terdapat beberapa instansi atau lembaga yang mewajibkan penggunaan surat pengantar sebagai syarat untuk mengajukan pembuatan SKCK. Untuk itu, pastikan Anda mengetahui kebijakan dari instansi atau lembaga yang membutuhkan SKCK tersebut agar permohonan pembuatan SKCK Anda dapat di proses lebih lanjut.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.i

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor