Membuat SKCK Dimana

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang lebih dikenal dengan SKCK, adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya dibutuhkan dalam beberapa kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mendaftar pendidikan.

Bagaimana Cara Membuat SKCK?

Untuk membuat SKCK, seseorang harus datang langsung ke kantor kepolisian terdekat. Namun, karena pandemi COVID-19, beberapa kepolisian telah mengubah prosedur pengajuan SKCK menjadi online. Oleh karena itu, sebaiknya sebelum pergi ke kepolisian, pastikan terlebih dahulu bagaimana prosedur pengajuan SKCK di wilayah Anda.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk membuat SKCK, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Domisili
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi NPWP (jika ada)

Prosedur Membuat SKCK

Prosedur pengajuan SKCK dapat bervariasi di setiap kepolisian. Namun, umumnya prosedur yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor kepolisian terdekat atau mengakses website kepolisian yang menyediakan layanan online
  2. Mengisi formulir pengajuan SKCK
  3. Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  4. Membayar biaya administrasi yang ditentukan
  5. Menunggu proses verifikasi dan pembuatan SKCK
  6. Mengambil SKCK jika sudah jadi
  Dimana Tempat Untuk Membuat SKCK

Waktu Pembuatan SKCK

Waktu pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari kepolisian yang menerbitkannya. Namun, umumnya SKCK dapat selesai dalam waktu 3-7 hari kerja. Beberapa kepolisian juga menyediakan layanan pemrosesan cepat dengan biaya tambahan.

Biaya Membuat SKCK

Biaya pembuatan SKCK juga bervariasi tergantung dari kepolisian yang menerbitkannya. Namun, umumnya biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp30.000 – Rp50.000.

Kata Kunci Meta

Deskripsi Meta

admin