Apa itu KTP?
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. KTP diperlukan sebagai bukti identitas setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas.
Persyaratan untuk membuat KTP baru
Untuk membuat KTP baru, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Telah berusia 17 tahun ke atas
- Belum memiliki KTP
- Mengajukan permohonan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat
Cara membuat KTP baru
Berikut adalah panduan lengkap cara membuat KTP baru:
Langkah 1 – Persiapkan persyaratan
Sebelum mengajukan permohonan membuat KTP baru, pastikan Anda telah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi surat keterangan pindah (jika pindah dari wilayah yang berbeda)
- Fotokopi surat keterangan domisili
- Fotokopi dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
Langkah 2 – Datang ke kantor Disdukcapil setempat
Setelah mempersiapkan persyaratan, datanglah ke kantor Disdukcapil setempat untuk mengajukan permohonan membuat KTP baru. Jangan lupa untuk membawa persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Langkah 3 – Isi formulir
Setelah tiba di kantor Disdukcapil, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan membuat KTP baru. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan teliti.
Langkah 4 – Ambil sidik jari dan foto
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk mengambil sidik jari dan foto Anda. Pastikan Anda tidak menggunakan aksesoris seperti kacamata atau topi saat mengambil foto.
Langkah 5 – Tunggu pengambilan KTP selesai
Setelah selesai mengambil sidik jari dan foto, Anda tinggal menunggu pengambilan KTP selesai. Biasanya proses pengambilan KTP memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Catatan penting
Sebagai catatan penting, pastikan Anda selalu membawa KTP setiap kali keluar rumah. KTP juga harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali, jadi pastikan Anda memeriksa tanggal masa berlaku KTP Anda.
Kesimpulan
Membuat KTP baru memang memerlukan beberapa persyaratan dan prosedur, namun dengan mengikuti panduan lengkap di atas, Anda dapat membuat KTP baru dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu membawa KTP setiap saat dan memperbaharuinya setiap 5 tahun sekali.