Membuat Angka Pengenal Impor

Adi

Updated on:

Membuat Angka Pengenal Impor
Direktur Utama Jangkar Goups

Jika Anda ingin mengimpor barang ke Indonesia, Anda perlu memiliki Angka Pengenal Impor atau API. API adalah nomor identifikasi resmi yang di berikan oleh Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai kepada perusahaan atau individu yang ingin mengimpor barang ke Indonesia. Selanjutnya dalam artikel ini, kami akan membahas bagaimana cara membuat Angka Pengenal Impor secara lengkap dan detail. Import Tenaga Kerja Asing – Keuntungan dan Kerugian

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Persyaratan Angka Pengenal Impor

 

Persyaratan Angka Pengenal Impor

 

Sebelum membuat API, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi terlebih dahulu. Pertama, Anda harus memiliki izin usaha yang sesuai dengan jenis barang yang akan di impor. Kedua, Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pribadi atau badan usaha. Ketiga, Anda harus terdaftar sebagai pengusaha importir dan memiliki akses ke Sistem Pelayanan Kepabeanan Online atau SPKO.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat melanjutkan untuk membuat API.

 

Prosedur Pembuatan Angka Pengenal Impor

 

Prosedur Pembuatan Angka Pengenal Impor

 

Berikut adalah langkah-langkah yang harus di ikuti untuk membuat API:

 

1. Mendaftar di Sistem Pelayanan Kepabeanan Online (SPKO)

Anda perlu mendaftar di SPKO untuk mengajukan permohonan API. Selanjutnya kunjungi situs web resmi Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendaftar. Setelah mendaftar, Anda akan di berikan username dan password untuk mengakses SPKO.

 

2. Mengisi Surat Permohonan Angka Pengenal Impor

Setelah mendaftar di SPKO, Anda perlu mengisi surat permohonan API. Selanjutnya surat permohonan dapat di unduh dari situs web Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai atau dapat di ambil langsung dari kantor Bea dan Cukai.

Surat permohonan harus di isi dengan lengkap dan jelas. Selanjutnya pastikan untuk menyertakan semua dokumen yang di perlukan, seperti Izin Usaha, NPWP, dan dokumen lainnya yang relevan dengan jenis barang yang akan di impor.

 

3. Membuat Akun Angka Pengenal Impor

Setelah mengisi surat permohonan, Anda perlu membuat akun API di SPKO. Selanjutnya akun API di gunakan untuk mengakses layanan API yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Untuk membuat akun API, masuk ke SPKO dan pilih “Pendaftaran API”. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Selanjutnya setelah mengajukan permohonan, Anda akan menerima email konfirmasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

4. Melakukan Pembayaran

Setelah Anda menerima email konfirmasi, Anda perlu membayar biaya administrasi untuk API. Selanjutnya biaya administrasi dapat di bayar melalui bank atau melalui gerai yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

5. Verifikasi Dokumen

Selanjutnya setelah melakukan pembayaran, Anda perlu mengunggah dokumen yang di perlukan ke SPKO. Dokumen akan di verifikasi oleh petugas Bea dan Cukai. Jika dokumen Anda lengkap dan valid, maka permohonan Anda akan di setujui.

 

6. Memperoleh Angka Pengenal Impor

Jika permohonan Anda di setujui, Anda akan menerima API. Selanjutnya API terdiri dari 10 digit angka dan di berikan kepada perusahaan atau individu yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang benar.

 

Membuat Angka Pengenal Impor Jangkar Groups

Proses pembuatan Angka Pengenal Impor dapat dilakukan secara online melalui Sistem Pelayanan Kepabeanan Online atau SPKO. Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Dalam beberapa kasus, proses persetujuan dapat memakan waktu beberapa hari atau bahkan minggu. Oleh karena itu, pastikan untuk memulai proses pembuatan API dengan waktu yang cukup agar Anda dapat melakukan impor barang dengan lancar.

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

  Cara Cek Lartas Impor
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor