Apa yang terlintas di pikiran Anda ketika mendengar kata Cyber atau siber? Bisa saja sebagian dari Anda mungkin punya pikiran yang mengarah ke media sosial atau ke pihak kepolisian. Yah, keduanya memang memiliki hubungan. Paspor Umroh Dan Paspor Biasa 2023
Namun, dunia siber yang akan kita bahas kali ini adalah berkaitan dengan kejahatan kriminal atau cybercrimes. Adakah landasan hukum cybercrimes di Indonesia? Dan bagaimana cara melaporkan pelaku tindak pidana kejahatan siber?
Apa itu Cybercrimes ?
Sebelum lebih jauh membahas cara melaporkan pelaku tindak pidana kejahatan siber, coba kita memahami definisi cybercrimes terlebih dahulu. Jadi, cybercrimes adalah hal-hal yang berkaitan dengan beragam akses illegal yang berkaitan dengan transmisi data.
Sementara tech target memberikan definisi cybercrime sebagai aktivitas criminal yang menggunakan perangkat computer, termasuk jaringan, serta perangkat lainnya yang ada hubungannya dnegan jaringan.
Tentang Melaporkan Pelaku Kejahatan Siber
Dapat kita pahami bahwa cybercrime yakni aktivitas illegal yang tentunya tidak sah yang melibatkan system computer dalam artian masuk kategori kejahatan di dunia maya dengan menjadikan computer yang terhubung dengan internet sebagai objek atau sasaran.
Mengenai target kejahatan siber atau cyber crimes ini tidak hanya menyasar perseorangan saja, tetapi juga data perusahaan atau lembaga bisa saja terambil. Mengenai apa saja jenis kejahatan melibatkan dunia cyber antara lain, kejahatan phising, kejahatan carding, ada juga yang menyebutkan serangan ransomare, termasuk penipuan online, pelaku meretas suatu situs dan email, skimming, hingga OTP Fraud masuk dalam kategori kejahatan cyber.
PENGATURAN TINDAK PIDANA Melaporkan Pelaku Kejahatan Siber
Di Indonesia ada yang kita kenal dengan pengaturan tindak pidana siber materil. Hal ini berkaitan dengan instrument PBB yang memberikan definisi kejahatan siber dalam arti sempit dan dalam arti luas. Arti tindak pidana siber secara luas yakni perbuatan yang menggunakan sarana atau memakai system elektronik.
Kategori Kejahatan yang lainnya
Sehingga kejahatan yang menggunakan bantuan atau memakai perangkat elektronik sebagaimana yang anda maksud dalam kitab undang-undang hukum pidana seperti membunuh, perdagangan manusia, maka bisa masuk kategori tindak pidana siber dalam arti luas.
Kategori kejahatan lainnya, yang masuk dalam tindak pidana arti luas adalah yang tertuang dalam dalam undang-undang nomor 3 tahun 2011 mengenai transfer dana, termasuk juga tindak pidana perbankan, dan pencucuian uang yang ada dalam peraturan undnag-undang tindak pidana pencucian uang nomor 8 tahun 2010.
LANDASAN HUKUM Melaporkan Pelaku Kejahatan Siber
Sedangkan jika memandang tindak pidana kejahatan siber dalam arti sempit maka kita akan merujuk pada undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, yang mengalami perubahan ke dalam undang-undang nomor 19 tahun.
Meski begitu, dalam undang-undang ITE tidak memberikan definisi kejahatan siber ini, hanya mengelompokkannya saja sebagaimana mengacu pada Convention on Cybercrimes. Sehingga landasan hukum pidana kejahatan cyber ini akan mengacu pada undang-undang ITE.
PENGATURAN TINDAK PIDANA SIBER FORMIL dalam Melaporkan Pelaku Kejahatan Siber
Selain pengaturan tindak pidana materil sebagaimana telah kami jelaskan di atas, dikenal juga pengaturan tindak pidana siber formil dalam undang-undang ITE ini sebagai landasan hukum tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan siber.
Dalam undnag-undang ITE yang mengatur tindak pidana siber formil terkhusus di bidang penyidikan, dapat anda lihat dalam ketentuan pasal 42 undang-undang ITE.
Dasar Hukum dalam Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Dikatakan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana yang melanggar undang-undang ITE maka ketentuannya didasarkan pada undang-undang no 8 tahun 1981 mengenai hukum acara pidana serta ketentuan yang diatur dalam undang-undang ITE.
Itu artinya, ketentuan dalam penyidikan sebagaiman yang tertuang dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tindak pidana tersebut tidak diatur lain dalam undang-undang ITE tersebut.
Dalam undang-undang ITE memberikan kekhususan dalam penyidikan antara lain:
- Penyidik yang bertugas menangani kejahatan siber berasal dari kepolisian RI atau bisa juga dari pihak PPNS atau pejabat PNS yang berasal dari Kemkominfo.
- Proses penyidikan tetap memperhatikan privasi hingga merahasiakan dan tetap mengacu kelancaran pelayanan public
- Jika ingin menggeledah atau menyita system elektronik yang menjadi bukti tindak pidana itu maka dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku
- Selama proses penyitaan dan penggeledahan berlangsung, penyidik wajib tetap menjaga terciptanya pelayanan umum.
Definisi Tindak Pidana Dalam Arti Luas
Jika memandang definisi tindak pidana dalam arti luas, maka ketentuan proses penyidikan juga sama dengan yang diatur dalam undang-undang ITE. Misalnya, Dalam tidak pidana perpajakan. Penyidik yang melakukan penggeledahan atau penyitaan server bank, tetap harus memperhatikan jalannya pelayanan public.
Sehingga, jika penyidik mematikan server bank dengan tujuan penyelidikan padahal akan mengganggu pelayanan masyarakat umum maka cara ini tidak bisa terlakukan.
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA DALAM UU ITE Tentang Melaporkan Pelaku Kejahatan Siber
Ada beragam jenis tindak pidana dalam undang-undang ITE. Sehingga, jika pelaku sudah menganggap terbukti melakukan pelanggaran terhadap isi pasal yang diatur dalam undang-undang ITE, tentu ada sanksinya.
Jenis-jenis tindak pidana dalam Undang-undang ITE berikut ini bisa jadi referensi. Tindak pidana yang berhubungan dengan kegiatan illegal itu antara lain:
- Kasus asusila
- Perjudian
- Penghinaan atau kasus pencemaran nama baik
- Pemerasan dan pengancaman korban
- Membuat berita bohong yang menyesatkan hingga merugikan
- SARA
- Mengirim informasi ancaman atau sifatnya menakut-nakuti
- Penyadapan illegal
Adapun tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan interferensi antara lain:
- Adanya gangguan informasi atau dokumen yang bentuknya elektronik
- Memfasilitasi perbuatan yang dilarang dalam undang-undang
- Membuat informasi palsu atau dokumen elektronik palsu
CARA Melaporkan Pelaku Kejahatan Siber
Jika Anda merasa rugi atas perbuatan pelaku dan melanggar undang-undang karena melakukan kejahatan siber, maka Anda bisa memprosesnya ke ranah hukum. Adapun cara melaporkan pelaku tindak pidana kejahatan siber antara lain:
- Korban atau melalui kuasa hukumnya bisa langsung membuat laporan ke penyidik kepolisian dengan mendatangi unit cybercrime atau bisa melalui pejabat PPNS yang sudah di tunjuk di kantor Kemkominfo
- Selanjutnya atas laporan Anda, maka penyidik akan melakukan tahapan penyelidikan lalu dilanjut penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan Undang-undang ITE.
- Selanjutnya berkas perkara akan terlimpahkan ke penuntut umum untuk kemudian dilakukan penuntutan di pengadilan
- Jika penyidikan dilakukan PPNS maka hasil penyidikan itu disampaikan ke penuntut umum melalui POLRI
- Selanjutnya dalam proses persidangan Anda bisa menyiapkan berbagai barang bukti Anda yang dianggap sebagai ssalah satu kejahatan siber yang dilakukan pelaku
Landasan Hukum Menangani Kejahatan Siber
Pada intinya, landasan hukum menangani kejahatan siber atau cybercrime ini tidak hanya memakai undang-undang ITE tetapi juga memakai peraturan pelaksana undang-undang ITE serta menggunakan peraturan teknis dalm menjalankan penyidikan yang ada di setiap instansi penyidik yang menangani perkara kejahatan siber ini.
Jika Anda merasa terugikan, baik secara materil maupun non materil, Anda bisa megajukan permohonan kepada penyidik. Bisa juga menunjuk kuasa hukum yang Anda bisa pilih di kami. Konsultasikan permasalahan kejahatan siber yang menerpa Anda pada kami di PT Jangkar Global Groups, kami siap mendampingi Anda dalam menghadapi tahapan persidangan.