Kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik – Selamat datang kembali ke website kami, saya mau bertanya apakah ada disini yang pernah mengalami perlakuan pemcemaran nama baik????Jadi, disini ada sama dengan yang di alami oleh pak Indra beberapa waktu lalu. Maka, saya akan bercerita tentang permasalahan beliau dengan orang lain yang membuat pak indra malu di depan umum. SISTEM PERADILAN SEORANG ANAK
Jadi, Singkat cerita pada waktu itu berkunjung ke rumah pacarnya orang yang berada di sebelah rumah pak indra.
Tetapi pacar dari pak indra mengabaikan SMS dari tetangganya tersebut, orang tersebut menyebarkan fitnah kalau saya dan pacar saya (indra) telah berzina padahal tidak ada bukti yang kuat.
Kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Setelahnya saya kemudian berkunjung ke rumah pacar saya (indra) untuk sekedar jalan keluar tanpa sengaja, kemudian orang tersebut mengatakan dengan nada yang keras kepada indra, KENAPA KAMU? NANTANG YA? Kemudian indra menjawab : saya punya mata dan saya tidak melihat kearah anda saya hanya melihat tembok.
Setelah itu orang tersebut memaki maki indra sambil datang menghampirinya ke depan rumah pacar indra, sekalian memaki-maki indra di muka masyarakat dan indra melakukan berzina dan sebagainya yang membuat indra di permalukan, serta orang itu juga seakan-akan akan memukul indra serta ia ajak berkelahi. Namun ia juga jadi profokator serta memengaruhi masyarakat supaya masyarakat menilai, melihat serta melakukan tindakan untuk menghakimi indra.
Kasus Indra dalam Pencemaran Nama Baik
Namun untuk pertanyaan itu, apa yang perlu indra kerjakan? Jadi Indra merasa tidak terima atas perlakuannya? Sehingga muncul rasa dendam dari indra ingin membalas tindakannya lewat cara kasar. jalan keluar yang pas nya harus bagaimana? Jadi jika indra melapor kepolisi seperti mana atau bagaimana prosesnya serta prosedurnya?
Namun, Di sini kami akan memberi solusi beberapa langkah hukum yang bisa anda ambil dari sesorang yang merasa nama baiknya telah tercemar atau terfitnah dengan tindakan yang belum pernah dia (tertuduh) kerjakan.
Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
Terdapat di dalam pasal 310 KUHP diterangkan bahwa:
- Siapa saja yang menyengaja atau menyerang kehormatan atau nama baik satu orang dengan menuduhkan suatu hal yang tidak pernah dia lakukan, yang tujuannya jelas agar hal tersebut dia dapati umum, akan terancam sebab pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda terbanyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Bila hal tersebut dia kerjakan dengan tulisan atau deskripsi atau gambar yang dia tayangkan, dia tampilkan atau dia tempelkan di depan atau hlayak umum, karena itu dia terancam pasal tentang pencemaran tercatat dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan atau pidana denda terbanyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Namun bila Tidak adalah pencemaran atau pencemaran yang tertulis, bila tindakan jelas dikerjakan untuk kebutuhan umum atau sebab sangat terpaksa untuk membela diri sendiri.
Tuntutan dalam Pencemaran nama baik
Suatu pencemaran nama baik tidak akan di tuntut apabila tidak adanya pengaduan, seperti yang tertera di dalam pasal 319 KUHP : yang menyatakan penghinaan yang terancam dengan suatu pidana menurut bab ini tidak akan di tuntut apabila tidak adanya suatu pengaduan dari orang yang terkena atau korban kejahatan pencemaran nama baik, kecuali berdasarkan dengan yang tertera di dalam pasal 316.
Jadi, seseorang atau sekelompok orang yang apabila merasakan nama baiknya telah tercemar bisa memberikan suatu laporan tentang kasusnya ke faksi atau pihak kepolisian.
Pasal 72 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
Tertera di dalam pasal 72 KUHP ayat (1) di terangkan bahwa : Sepanjang orang yang terserang kejahatan (dalam masalah ini pencemaran nama baik) yang cuma bisa kami tuntut atas pengaduan, serta orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun serta belum dewasa, atau dia sepanjang ada di bawah pengampuan yang karena oleh hal-hal lain di banding keborosan, karena itu wakilnya yang resmi dalam masalah perdata yang memiliki hak mengadu.
Dalam soal Anda ingin memberikan suatu laporan tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung mendatangi kepada pihak atau ke kantor kepolisian yang paling dekat di mana dekat dengan tempat keadian berlangsung. Jadi untuk Mengenai wilayah hukum kepolisian mencakup :
- Bila Wilayah hukum kepolisian Tempat Besar (MABES) POLRI Maka untuk daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bila Wilayah hukum kepolisian Wilayah (POLDA) Maka untuk daerah Propinsi;
- Bila Wilayah hukum kepolisian Resort (POLRES) Maka untuk daerah Kabupaten/kota;
- Bila Wilayah hukum kepolisian Bidang (POLSEK) Maka untuk daerah kecamatan.
(terdapat di dalam pasal 4 ayat [1] Ketentuan Pemerintah Nomer 23 Tahun 2007 mengenai Wilayah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP 23/2007)
Untuk daerah administrasi kepolisian, wilayah hukumnya dibagi berdasar pemerintahan wilayah serta piranti skema peradilan pidana terintegrasi (terdapat di dalam pasal 2 ayat [2] PP 23/2007).
Contoh Kasus lain dalam Pencemaran Nama Baik
Jadi sebuah contoh bila Anda di dakwa atau di fitnah atas tuduhan yang tidak anda lakukan di satu desa dalam lingkungan kecamatan A. karena itu Anda bisa memberikan laporan hal itu ke Kepolisian tingkat Bidang (POLSEK) Kecamatan A di mana tindak pidana (dalam hal ini pelecehan nama baik/ pencemaran nama baik) itu berlangsung. Tapi, Anda pun di betulkan/di perbolehkan untuk memberikan laporan hal itu.
Bila telah ada di Kantor Polisi, silahkan langsung ke arah ke sisi SPKT (Sentral Service Kepolisian Terintegrasi) yang banyak tersebut dengan faktor pelaksana pekerjaan inti di bagian service atau pelayanan kepolisian. SPKT mempunyai pekerjaan memberi sebuah pelayanan atau service pada laporan/pengaduan warga atau masyarakat.
Ketetapan dalam pasal 106 ayat 2
Namun Ini seperti ketetapan yang ada di dalam pasal 106 ayat (2) Ketentuan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 mengenai Formasi Organisasi serta Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor serta Kepolisian Bidang, yang mengeluarkan bunyi.
SPKT bekerja memberi pelayanan atau service kepolisian dengan terintegrasi pengaduan oleh warga/ masyarakat, memberi pertolongan serta pertolongan, dan memberi service/ pelayanan info.
Beberapa hal apa yang butuh disediakan dalam memberikan laporan tindak pidana itu:
- Beberapa hal yang butuh disediakan ialah bukti-bukti, baik alat bukti atau tanda bukti berkaitan dari tindakan aktor atau pelaku. Alat bukti ialah basic atau dasar dari hukum hakim untuk memastikan terdapatnya tindak pidana seperti ketetapan KUHAP terdiri atas: saksi-saksi, info pakar/ ahli, surat, panduan serta info terdakwa. Sesaat tanda bukti cuma beberapa barang yang berkaitan tindak pidananya.
- Laporan anda lebih baik anda bikin atau anda buat dengan secara tertulis atau tercatat dengan menyertakan bukti-bukti , di peruntukkan pada Lembaga Kepolisian di tempat. Ini di kerjakan supaya saat melapor tidak alami kesusahan bila diminta info awal oleh faksi atau pihak kepolisian.
- Sesudah melapor, anda akan terima suatu surat tanda bukti lapor. Ini tunjukkan jika laporan anda telah diterima serta tinggal menanti proses penyidikan atau penyelidikan. Jika belum diterima anda akan diberitahu jika ada banyak bukti yang perlu dipenuhi.