Mekanisme pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara resmi diatur oleh pemerintah melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Tujuannya adalah untuk melindungi hak dan kepentingan TKI serta meningkatkan kualitas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Surat Ijin Keluarga TKI – Panduan Lengkap untuk Memperolehnya
Tahapan Pengiriman TKI – Mekanisme Pengiriman TKI
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam mekanisme pengiriman TKI, yaitu:
1. Pendaftaran
Oleh karena itu, Pendaftaran di lakukan oleh calon TKI ke BNP2TKI atau lembaga penyalur resmi yang telah terdaftar dan memiliki izin dari pemerintah. Calon TKI harus mengikuti proses seleksi dan pelatihan yang di selenggarakan oleh lembaga penyalur. Para calon TKI yang di nyatakan lolos seleksi dan pelatihan akan mendapatkan Surat Izin Penempatan (SIP) dari BNP2TKI.
2. Pemrosesan Dokumen – Mekanisme Pengiriman TKI
Setelah mendapatkan SIP, calon TKI harus memproses dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk keberangkatan, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat. Proses pemrosesan dokumen ini di lakukan oleh lembaga penyalur atau agen perjalanan yang bekerja sama dengan BNP2TKI. Calon TKI juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan menjalankan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pelatihan – Mekanisme Pengiriman TKI
Sebelum keberangkatan, calon TKI harus mengikuti pelatihan lanjutan yang di selenggarakan oleh BNP2TKI atau lembaga penyalur. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang di butuhkan oleh TKI dalam bekerja di luar negeri, termasuk tentang hak dan kewajiban TKI, bahasa asing, dan keterampilan kerja. Pelatihan ini juga mencakup pembekalan tentang budaya dan adat istiadat negara tempat mereka akan bekerja.
4. Keberangkatan
Sehingga, Setelah semua dokumen dan persyaratan telah terpenuhi, calon TKI siap untuk berangkat ke negara tujuan. Sebelum keberangkatan, mereka akan di berikan briefing terakhir oleh BNP2TKI atau lembaga penyalur tentang tugas dan tanggung jawab mereka selama bekerja di luar negeri.
Perlindungan TKI di Luar Negeri – Mekanisme Pengiriman TKI
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap TKI yang bekerja di luar negeri harus mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara tempat mereka bekerja. Pemerintah Indonesia menjalin kerja sama dengan negara-negara tujuan untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap TKI.
Lembaga Perlindungan TKI – Mekanisme Pengiriman TKI
Pemerintah Indonesia juga membentuk lembaga perlindungan TKI di berbagai negara tujuan untuk memberikan layanan dan perlindungan bagi TKI yang mengalami kesulitan atau perlakuan yang tidak manusiawi di tempat kerja. Lembaga perlindungan TKI ini juga memberikan layanan konsuler dan bantuan hukum bagi TKI yang membutuhkan.
Konsulat Jenderal RI – Mekanisme Pengiriman TKI
Konsulat Jenderal RI di negara-negara tujuan juga memberikan layanan konsuler bagi TKI, seperti penerbitan dokumen perjalanan, pemulangan TKI yang terkena masalah, dan pengawasan terhadap kondisi TKI di negara tempat mereka bekerja.
Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
BNP2TKI juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menangani kasus pelanggaran. Hak Asasi Manusia (HAM) yang di alami oleh TKI di luar negeri. Oleh karena itu, BNP2TKI bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM yang di alami oleh TKI.
Mekanisme Pengiriman TKI
Sehingga, Mekanisme pengiriman TKI di atur oleh pemerintah melalui BNP2TKI untuk melindungi hak dan kepentingan TKI serta meningkatkan kualitas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Ada beberapa tahapan yang harus di lalui dalam mekanisme pengiriman, yaitu pendaftaran, pemrosesan dokumen, pelatihan, dan keberangkatan. Setiap TKI yang bekerja di luar negeri juga harus mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara tempat mereka bekerja. Pemerintah Indonesia juga membentuk lembaga perlindungan TKI di berbagai negara tujuan untuk memberikan layanan dan perlindungan bagi TKI yang mengalami kesulitan atau perlakuan yang tidak manusiawi di tempat kerja. Dengan adanya mekanisme pengiriman TKI yang teratur dan perlindungan yang memadai, di harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keamanan TKI di luar negeri.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups