Urus Masaberlaku SKCK: Syarat, Prosedur, dan Biaya

Urus Masaberlaku SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang dibutuhkan oleh sebagian besar orang di Indonesia untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, dan mengurus visa. SKCK juga biasa digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi profesi tertentu.

Jika Anda membutuhkan SKCK, maka Anda perlu mengetahui persyaratan, prosedur, dan biaya yang harus Anda bayar. Pada artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang masaberlaku SKCK agar Anda dapat memperoleh dokumen ini dengan mudah dan cepat.

  Pelayanan SKCK Mabes Polri Yang Ramah

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menjelaskan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal yang bersifat ringan. Oleh karena itu, SKCK di terbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres setempat dan berlaku untuk wilayah hukum kepolisian yang mengeluarkan dokumen tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan tidak dapat di perpanjang. Oleh karena itu, Anda perlu memperbarui SKCK Anda secara berkala jika Anda membutuhkannya untuk keperluan tertentu.

Beberapa keperluan yang memerlukan SKCK antara lain:

  • Melamar pekerjaan
  • Lalu, mendaftar sekolah
  • Selanjutnya, mengurus visa
  • Kemudian, mengajukan sertifikasi profesi tertentu

Persyaratan Mendapatkan Urus Masaberlaku SKCK

Persyaratan Mendapatkan Urus Masaberlaku SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan yang di tetapkan oleh pihak kepolisian. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
  2. Lalu, usia minimal 17 tahun.
  3. Selanjutnya, tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal yang bersifat ringan.
  4. Kemudian, menyerahkan dokumen persyaratan yang di minta, seperti KTP, KK, dan pas foto.
  Perpanjangan SKCK Bandung

Prosedur Mendapatkan Urus Masaberlaku SKCK

Setelah memenuhi persyaratan yang di tetapkan, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK dengan mengikuti prosedur berikut:

  1. Datang ke kantor Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres setempat untuk mengambil formulir permohonan SKCK. Formulir tersebut dapat di ambil secara langsung atau di unduh melalui website kepolisian.
  2. Isi formulir permohonan SKCK dengan data yang akurat dan lengkap.
  3. Lampirkan dokumen persyaratan, seperti KTP, KK, dan pas foto.
  4. Bayar biaya administrasi yang di tetapkan oleh kepolisian.
  5. Tunggu proses pemeriksaan dan verifikasi data oleh kepolisian.
  6. Jika permohonan Anda di setujui, Anda dapat mengambil SKCK di kantor Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres setempat.

Biaya Mendapatkan Urus Masaberlaku SKCK

Biaya yang harus Anda bayar untuk mendapatkan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, secara umum biaya yang harus di bayar untuk mendapatkan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pengambilan foto di tempat.

Conclusion Urus Masaberlaku SKCK

SKCK adalah dokumen penting yang di butuhkan oleh sebagian besar orang di Indonesia untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, dan mengurus visa. Untuk mendapatkan SKCK, Anda perlu memenuhi persyaratan yang di tetapkan dan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh kepolisian. Biaya yang harus Anda bayar untuk mendapatkan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Pastikan Anda memperbarui SKCK Anda secara berkala agar dokumen tersebut tetap valid untuk keperluan Anda.

  Scan SKCK Ganti Tanggal

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin