Masa Berlakunya SKCK

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

lanjutMasa Berlakunya SKCK

Masa Berlakunya SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindak kriminal. SKCK merupakan syarat penting dalam proses penerimaan kerja, pendidikan, dan perizinan tertentu. Namun, seiring berjalannya waktu, masa berlaku SKCK menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Berapa lama masa berlaku SKCK? Apakah SKCK harus di perbarui secara berkala atau hanya di perlukan saat pertama kali di terbitkan? Semua pertanyaan ini akan di jawab dalam artikel ini. Syarat Membikin SKCK

Apa itu SKCK – Masa Berlakunya SKCK

Apa itu SKCK - Masa Berlakunya SKCK

Sebelum membahas tentang masa berlaku SKCK, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah surat yang di terbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindak kriminal. Selanjutnya, SKCK di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan harus di ambil langsung di kantor polisi setempat.

  Minimal Perpanjang SKCK

SKCK di perlukan dalam banyak situasi, termasuk dalam proses penerimaan kerja, pendidikan, dan perizinan tertentu, seperti izin mengemudi, izin memegang senjata api, dan izin melakukan usaha tertentu. SKCK seringkali menjadi persyaratan penting dalam proses pengurusan visa atau paspor untuk bepergian ke luar negeri.

Berapa lama masa berlaku SKCK – Masa Berlakunya SKCK

Berapa lama masa berlaku SKCK - Masa Berlakunya SKCK

Saat ini, masa adalah 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Artinya, jika SKCK di terbitkan pada 1 Januari, maka masa akan berakhir pada 30 Juni. Setelah masa habis, seseorang harus membuat SKCK baru untuk memperoleh dokumen yang valid.

Perlu di ingat bahwa masa dapat berbeda-beda tergantung pada persyaratan dari lembaga atau instansi yang meminta dokumen tersebut. Ada beberapa lembaga atau instansi yang mensyaratkan SKCK yang masih berlaku 3 bulan atau 1 bulan sejak tanggal di terbitkan. Oleh karena itu, sebaiknya selalu memeriksa persyaratan lembaga atau instansi yang meminta SKCK dan memperbarui dokumen tersebut jika di perlukan.

Apakah SKCK harus di perbarui secara berkala – Masa Berlakunya SKCK

Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa SKCK harus di perbarui secara berkala. Namun, seperti yang telah di sebutkan sebelumnya, masa tergantung pada persyaratan dari lembaga atau instansi yang meminta dokumen tersebut. Oleh karena itu, jika lembaga atau instansi tersebut mensyaratkan SKCK yang masih berlaku dalam waktu yang lebih pendek, maka seseorang harus membuat SKCK baru sesuai dengan persyaratan tersebut.

  Bayar SKCK Berapa: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Ketika membuat SKCK baru, seseorang harus melakukan prosedur yang sama seperti saat pertama kali membuat SKCK. Seseorang harus datang ke kantor polisi setempat, membawa dokumen-dokumen yang di perlukan, dan menunggu proses penerbitan SKCK selesai.

Bagaimana cara membuat SKCK – Masa Berlakunya SKCK

Untuk membuat SKCK, seseorang harus datang langsung ke kantor polisi setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan. Dokumen-dokumen yang di perlukan antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Surat pengantar dari instansi yang meminta SKCK
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang warna biru atau merah setengah badan

Saat datang ke kantor polisi setempat, seseorang harus mengisi formulir permohonan SKCK dan menyerahkan dokumen-dokumen yang di perlukan. Setelah itu, seseorang akan di minta untuk melakukan verifikasi data dan mendapatkan nomor antrian untuk menunggu proses penerbitan SKCK.

Proses penerbitan SKCK biasanya memakan waktu 1-2 minggu tergantung pada jumlah permohonan yang di terima dan prosedur yang berlaku di kantor polisi setempat. Setelah SKCK selesai diterbitkan, seseorang harus datang kembali ke kantor polisi setempat untuk mengambil dokumen tersebut.

  Contoh Legalisir SKCK Polsek

Kesimpulan Masa Berlakunya SKCK

SKCK adalah dokumen penting yang seringkali di perlukan dalam proses penerimaan kerja, pendidikan, dan perizinan tertentu. Masa berlaku SKCK saat ini adalah 6 bulan sejak tanggal di terbitkan, namun dapat berbeda-beda tergantung pada persyaratan lembaga atau instansi yang meminta dokumen tersebut. SKCK tidak perlu di perbarui secara berkala kecuali jika persyaratan lembaga atau instansi mengharuskan SKCK yang masih berlaku dalam waktu yang lebih pendek. Untuk membuat SKCK, seseorang harus datang langsung ke kantor polisi setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan dan menunggu proses penerbitan SKCK selesai.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor