Masa Berlaku Surat SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di sebut SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang sering di butuhkan oleh masyarakat Indonesia untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Namun, sebagian masyarakat masih belum mengetahui berapa lama masa berlaku dari surat SKCK tersebut.
Masa Berlaku Surat SKCK Dan Apa Itu Surat SKCK?
Oleh karena itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di keluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindak pidana. Sehingga SKCK menjadi salah satu persyaratan penting dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.
Berapa Masa Berlaku Surat SKCK?
Oleh karena itu Masa berlaku dari surat adalah selama 6 bulan sejak tanggal di keluarkan. Sehingga Setelah masa berlaku habis, maka surat harus di perbarui kembali dengan melakukan pengajuan pada kepolisian setempat.
Bagaimana Cara Memperbarui Surat SKCK?
Maka Untuk memperbarui surat, seseorang dapat mengajukan permohonan ke kepolisian setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari instansi yang memerlukan. Sehingga Setelah pengajuan di ajukan, maka akan di lakukan proses verifikasi dan cek ulang dari pihak kepolisian sebelum akhirnya di keluarkan kembali.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id