Masa Berlaku SKCK 2023

Masa Berlaku SKCK 2023

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat resmi yang diberikan oleh kepolisian kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan surat tersebut. SKCK digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan proses administrasi tertentu seperti pengajuan visa, pendaftaran pegawai negeri, dan lain sebagainya.

Aturan SKCK

Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan dalam hal pengurusan SKCK. Salah satu aturan yang penting adalah masa berlaku SKCK. Setiap SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga perlu diperpanjang secara berkala.

Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK tergantung pada kebijakan kepolisian daerah masing-masing. Namun, biasanya masa berlaku SKCK adalah 6 bulan atau 1 tahun tergantung dari keperluan atau jenis permohonan yang diajukan. Namun, pada tahun 2023, masa berlaku SKCK mengalami perubahan yang signifikan.

Perubahan Masa Berlaku SKCK

Mulai tahun 2023, masa berlaku SKCK akan diubah menjadi 2 tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

  SKCK Online Mojosari: Solusi Cepat dan Mudah untuk Mendapatkan SKCK

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa masa berlaku SKCK untuk seluruh jenis permohonan yang diajukan akan diperpanjang menjadi 2 tahun. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SKCK dan mengurangi beban administratif bagi kepolisian.

Prosedur Perpanjangan SKCK

Prosedur perpanjangan SKCK sangat mudah dilakukan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Bawa SKCK asli dan fotokopi ke kantor polisi terdekat.
  2. Isi formulir perpanjangan SKCK dan serahkan bersama dengan SKCK asli dan fotokopi.
  3. Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas kepolisian.
  4. Jika data terverifikasi, SKCK akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

Kesimpulan

Masa berlaku SKCK tahun 2023 mengalami perubahan menjadi 2 tahun. Namun, perlu diingat bahwa masa berlaku SKCK tidak selalu sama untuk setiap daerah atau jenis permohonan yang diajukan. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memperhatikan aturan dan prosedur pengurusan SKCK yang berlaku di daerah tempat tinggal atau keperluan pengajuan surat.

admin