Masa Berlaku E Paspor Indonesia 2024

Adi

Updated on:

Masa Berlaku E Paspor Indonesia 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

 

Masa Berlaku E Paspor – Indonesia telah menggunakan e-paspor sejak tahun 2011. E-paspor memungkinkan pemegang paspor untuk melakukan perjalanan internasional dengan lebih mudah dan aman. Namun, seperti halnya dengan paspor biasa, e-paspor memiliki masa berlaku terbatas. Masa berlaku e-paspor Indonesia akan berakhir pada tahun 2023.

Apa itu Masa Berlaku E Paspor?

E-Paspor adalah paspor yang memiliki chip mikroelektronik yang menyimpan informasi pribadi pemegang paspor. Chip ini memungkinkan pihak imigrasi untuk membaca informasi secara elektronik dan memverifikasi identitas pemegang paspor dengan lebih cepat dan efisien. E-paspor juga memiliki fitur keamanan tambahan seperti tanda air dan hologram untuk mencegah pemalsuan. Tarif Paspor Indonesia 2024

  Layanan Paspor Online Tidak Dapat Dibuka 2023

Apa itu Masa Berlaku E Paspor

Kapan Masa Berlaku E Paspor Indonesia akan Berakhir?

Masa berlaku e-paspor Indonesia adalah 5 tahun. Paspor biasa memiliki masa berlaku 5 tahun, sedangkan paspor diplomatik dan dinas memiliki masa berlaku 3 tahun. Oleh karena itu, e-paspor yang diterbitkan pada tahun 2018 akan berakhir pada tahun 2023. Jika masa berlaku e-paspor Anda akan segera berakhir, maka Anda harus memperbarui paspor Anda sebelum batas waktu yang ditentukan.

Bagaimana Cara Memperbarui Masa Berlaku E Paspor?

Untuk memperbarui e-paspor, Anda harus mengunjungi kantor Imigrasi terdekat. Persyaratan untuk memperbarui paspor meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Paspor lama asli
  • Bukti pembayaran biaya administrasi

Setelah Anda memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat mengisi formulir permohonan paspor dan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke kantor Imigrasi. Anda juga dapat membuat janji temu untuk menghindari antrean yang panjang.

Berapa Biaya Masa Berlaku E Paspor?

Biaya untuk memperbarui e-paspor adalah Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor diplomatik atau dinas. Namun, biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan tempat penerbitan paspor.

  Bedanya E Paspor Dan Paspor 2025

Bagaimana Jika Masa Berlaku E Paspor Sudah Habis?

Jika masa berlaku e-paspor Anda sudah habis, maka Anda harus memperbarui paspor Anda secepat mungkin. Jangan menunggu hingga saat terakhir karena proses memperbarui paspor dapat memakan waktu beberapa minggu. Jika Anda perlu melakukan perjalanan internasional dalam waktu dekat, pastikan untuk memeriksa masa berlaku paspor Anda sebelumnya.

Apakah Perlu Mengganti Paspor Lama dengan E-Paspor?

Jika Anda masih memiliki paspor lama yang masih berlaku, Anda tidak perlu menggantinya dengan e-paspor. Namun, jika paspor lama Anda sudah habis masa berlakunya, Anda harus memperbarui paspor dan menggantinya dengan e-paspor.

Masa Berlaku E Paspor Indonesia 2024

Masa berlaku e-paspor Indonesia akan berakhir pada tahun 2023. Jika masa berlaku e-paspor Anda akan segera berakhir, pastikan untuk memperbarui paspor Anda sebelum batas waktu yang ditentukan. Persyaratan untuk memperbarui paspor termasuk memiliki KTP asli dan fotokopi, paspor lama asli, dan bukti pembayaran biaya administrasi. Biaya untuk memperbarui e-paspor berkisar antara Rp 355.000 hingga Rp 655.000 tergantung pada jenis paspor dan tempat penerbitan paspor. Jika masa berlaku e-paspor Anda sudah habis, segera memperbarui paspor Anda untuk menghindari masalah saat melakukan perjalanan internasional.

  Cara Cek Paspor Selesai

Berapa Biaya Masa Berlaku E Paspor

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor