Masa Berlaku E Pasport Indonesia adalah perihal penting yang harus di pahami oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki paspor. Maka, Dalam artikel ini, kami akan membahas apa itu e-paspor, apa saja syarat untuk mendapatkan e-paspor, serta informasi seputar masa berlaku e-paspor Indonesia. Paspor Dokumen 2024: Persiapan Indonesia
Apa itu Masa Berlaku E Pasport?
Namun, E-paspor adalah jenis paspor baru yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2011. Maka, E-paspor memiliki bentuk yang sama dengan paspor biasa, namun memiliki chip elektronik yang menyimpan data pribadi pemegang paspor. Namun, Data yang d isimpan di dalam e-paspor mencakup informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor paspor.
Kemudian, Dengan adanya chip elektronik ini, e-paspor di anggap lebih aman dan sulit di palsukan di bandingkan dengan paspor biasa. Selain itu, e-paspor juga memungkinkan pemerintah Indonesia untuk mempercepat proses pemeriksaan identitas di bandara atau pelabuhan.
Masa Berlaku E Pasport – Syarat untuk Mendapatkan E-Paspor
Maka, Untuk mendapatkan e-paspor, ada beberapa syarat yang harus di penuhi, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki paspor biasa yang masih berlaku
- Membayar biaya pembuatan e-paspor
Namun, Jika Anda sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan e-paspor di kantor Imigrasi terdekat atau melalui aplikasi online yang di sediakan oleh pemerintah.
Berapa Masa Berlaku E Pasport?
Maka, Masa berlaku e-paspor Indonesia adalah waktu yang di tentukan oleh pemerintah Indonesia untuk penggunaan e-paspor. Namun, Setiap e-paspor memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung pada jenis paspor dan tahun pembuatannya.
Kemudian, Untuk e-paspor biasa, masa berlaku adalah 5 tahun. Sedangkan untuk e-paspor diplomatik atau dinas, masa berlaku adalah 3 tahun. Saat ini, pemerintah Indonesia sudah mulai menerapkan e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun, namun masih terbatas untuk beberapa kategori pemegang paspor tertentu.
Maka, Setelah masa berlaku e-paspor habis, Anda harus mengajukan permohonan pembuatan e-paspor baru. Jangan menunggu sampai e-paspor Anda benar-benar habis masa berlakunya, karena jika terlambat mengajukan permohonan pembuatan e-paspor baru, Anda mungkin akan mengalami kesulitan dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bagaimana Memeriksa Masa Berlaku E Pasport?
Anda dapat memeriksa masa berlaku e-paspor Anda dengan mudah melalui website resmi Imigrasi Indonesia. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka website resmi Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id
- Pilih menu “Layanan Online”
- Pilih menu “Paspor Online”
- Pilih menu “Cek Status Paspor”
- Masukkan nomor paspor dan tanggal lahir Anda
- Klik “Cari”
Jika masa berlaku e-paspor Anda sudah mendekati batas waktu, segera ajukan permohonan pembuatan e-paspor baru untuk menghindari kesulitan dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
Masa Berlaku E Pasport
Masa berlaku e-paspor Indonesia adalah perihal yang penting untuk di pahami oleh setiap pemegang paspor Indonesia. Dalam artikel ini, kami telah membahas apa itu e-paspor, syarat untuk mendapatkan e-paspor, masa berlaku e-paspor Indonesia, serta cara memeriksa masa berlaku e-paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: