Apa itu Visa Umroh?
Masa Aktif Visa Umroh – Visa Umroh adalah dokumen resmi yang di perlukan bagi calon jamaah yang ingin melakukan ibadah umroh ke Tanah Suci Mekah dan Madinah. Visa Umroh di keluarkan oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia dan memiliki masa berlaku tertentu.
Masa Aktif Visa Umroh
Masa berlaku Visa Umroh biasanya di berikan selama 30 hari, di mulai sejak jamaah tiba di Arab Saudi. Namun, masa berlaku tersebut bisa di perpanjang hingga 60 hari, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Perpanjangan masa berlaku Visa Umroh bisa di lakukan melalui biro travel yang sudah terdaftar di Kementerian Agama, dengan mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
Penyebab Visa Umroh Di tolak
Visa Umroh bisa saja di tolak oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi jika ada kesalahan dalam pengisian formulir aplikasi, kurangnya dokumen yang di perlukan, atau jamaah memiliki riwayat penyakit yang berbahaya bagi masyarakat di Arab Saudi. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan Visa Umroh, pastikan bahwa semua persyaratan dan dokumen sudah lengkap dan sesuai.
Cara Memeriksa Masa Aktif Visa Umroh
Jamaah bisa memeriksa masa berlaku Visa Umroh melalui website resmi Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, dengan memasukkan nomor paspor dan tanggal keluarnya. Selain itu, jamaah juga bisa memeriksa masa berlaku Visa Umroh melalui biro travel yang di gunakan, dengan meminta bantuan kepada petugas yang bertugas.
Perpanjangan Masa Aktif Visa Umroh
Jika jamaah ingin memperpanjang masa berlaku Visa Umroh, maka bisa mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Arab Saudi melalui biro travel yang di gunakan. Permohonan harus di lakukan sebelum masa berlaku Visa Umroh habis, dan jamaah harus membayar biaya perpanjangan. Biaya perpanjangan Visa Umroh biasanya lebih mahal daripada biaya Visa Umroh baru.
Apa yang Harus Di lakukan Jika Masa Aktif Visa Umroh Sudah Kadaluarsa?
Jika masa berlaku Visa Umroh sudah habis dan jamaah masih berada di Arab Saudi, maka jamaah harus segera menghubungi biro travel yang di gunakan untuk memperpanjang masa berlaku Visa Umroh. Jika masa berlaku sudah habis dan jamaah sudah kembali ke Indonesia, maka jamaah harus mengajukan permohonan Visa Umroh.
Masa Aktif Visa Umroh Jangkargroups
Visa Umroh adalah dokumen resmi yang di perlukan untuk melakukan ibadah umroh ke Tanah Suci Mekah dan Madinah. Masa berlaku Visa Umroh biasanya 30 hari, namun bisa di perpanjang hingga 60 hari. Perpanjangan harus di lakukan sebelum masa berlaku habis, dan bisa di lakukan melalui biro travel yang terdaftar di Kementerian Agama. Jika Visa Umroh sudah habis masa berlakunya, maka jamaah harus mengajukan permohonan Visa Umroh baru untuk melakukan ibadah umroh selanjutnya. Berapa Durasi Urus Visa Umroh?
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: