Paspor Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negaranya yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor memiliki masa aktif yang terbatas, dan harus diperpanjang jika masa aktifnya akan segera berakhir. Masa aktif paspor Indonesia saat ini adalah 5 tahun, dan pada tahun 2023, banyak paspor yang akan habis masa aktifnya.
Perpanjangan Paspor
Untuk memperpanjang paspor, warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan perpanjangan ke kantor Imigrasi setempat. Persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan paspor antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi paspor lama
- Foto berwarna ukuran 4×6 cm
- Biaya perpanjangan paspor
Pemerintah Indonesia juga memberlakukan aturan baru yang mengharuskan setiap pemohon perpanjangan paspor untuk mengikuti wawancara. Wawancara ini dilakukan untuk memverifikasi informasi yang tercantum dalam paspor dan memastikan keamanan nasional.
Persyaratan Perpanjangan Paspor
Untuk memperpanjang paspor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tersebut antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Tidak sedang dalam proses pengadilan
- Tidak memiliki masalah dengan hukum
- Tidak terdaftar sebagai orang yang tidak boleh bepergian
- Tidak pernah melakukan kejahatan terhadap keamanan nasional
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor Indonesia tergantung pada jenis paspor yang dimiliki dan jangka waktu perpanjangan. Biaya perpanjangan paspor biasanya berkisar antara 355.000 hingga 655.000 rupiah.
Kesimpulan
Masa aktif paspor Indonesia akan berakhir pada tahun 2023. Oleh karena itu, warga negara Indonesia yang memiliki paspor harus memperpanjang paspor mereka sebelum habis masa aktifnya. Untuk memperpanjang paspor, pemohon harus memenuhi persyaratan dan membayar biaya perpanjangan paspor. Dengan memperpanjang paspor, warga negara Indonesia dapat bepergian ke luar negeri dengan aman dan nyaman.