Masa Aktif Paspor 2023

Masa Aktif Paspor 2023

Perubahan Masa Aktif Paspor di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai tahun 2023, masa aktif paspor Indonesia akan diperpanjang dari yang semula hanya lima tahun menjadi sepuluh tahun. Keputusan ini diambil untuk memudahkan warga Indonesia dalam melakukan perjalanan ke luar negeri dan juga untuk mengurangi biaya pengurusan paspor.

Manfaat Perpanjangan Masa Aktif Paspor

Dengan perpanjangan masa aktif paspor, warga Indonesia tidak perlu terlalu sering mengurus perpanjangan paspor. Selain itu, perpanjangan masa aktif paspor juga dapat menghemat biaya pengurusan paspor dan waktu yang dibutuhkan dalam proses pengurusan paspor. Warga Indonesia juga dapat lebih leluasa dalam melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa harus khawatir masa aktif paspor habis.

Masa Aktif Paspor Lama vs Baru

Saat ini, masa aktif paspor Indonesia hanya lima tahun. Jika masa aktif paspor habis, warga Indonesia harus mengurus perpanjangan paspor kembali. Namun, dengan perpanjangan masa aktif paspor menjadi sepuluh tahun, warga Indonesia tidak perlu terlalu sering mengurus perpanjangan paspor.

  Unit Layanan Paspor II Jaksel 2023

Selain itu, paspor lama dan paspor baru memiliki perbedaan di sisi keamanan. Paspor baru dilengkapi dengan teknologi yang lebih canggih dan keamanan yang lebih baik sehingga lebih sulit dipalsukan. Paspor baru juga memiliki tampilan yang lebih modern dan elegan.

Prosedur Perpanjangan Paspor

Prosedur perpanjangan paspor untuk paspor lama dan paspor baru nantinya akan sama. Warga Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan paspor di kantor Imigrasi terdekat. Dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan paspor antara lain KTP, KK, surat nikah (jika ada), dan paspor lama. Selain itu, warga Indonesia juga harus membayar biaya pengurusan perpanjangan paspor.

Kata Kunci Meta

Paspor, Masa Aktif, 2023, Indonesia, Perjalanan, Visa

admin