Marital Status Bangladesh – Marital status, atau status perkawinan, adalah informasi penting yang menunjukkan kondisi seseorang dalam hal perkawinan. Di Bangladesh, seperti di banyak negara lain, dokumen yang membuktikan status ini sangat krusial untuk berbagai keperluan hukum dan administratif, baik di dalam maupun luar negeri.
Baca juga : Perbedaan Nikah Siri Dan Resmi
Apa itu Marital Status Bangladesh?
“Marital Status Bangladesh” mengacu pada status hukum seseorang dalam hal perkawinan di bawah yurisdiksi hukum Bangladesh. Maka, dokumen yang membuktikan status ini di kenal sebagai “Marital Status Certificate” atau “Unmarried/Single Status Certificate.” Sehingga, dokumen Marital Status Bangladesh ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa seseorang belum pernah menikah, sudah menikah, bercerai, atau janda/duda.
Baca juga : Dispensasi Pernikahan Dini
Tujuan utama dari sertifikat ini adalah untuk memverifikasi status perkawinan seseorang untuk:
- Pernikahan di luar negeri, terutama bagi warga negara Bangladesh yang akan menikah dengan warga negara asing.
- Pendaftaran visa atau izin tinggal di negara lain.
- Pendaftaran haji atau umrah.
- Keperluan administratif lainnya yang membutuhkan bukti status perkawinan yang sah.
Baca juga : Pernikahan Siri
Apa Maksud dari Marital Status?
Secara umum, “marital status” merujuk pada salah satu dari beberapa kategori berikut:
- Single/Unmarried (Lajang/Belum Menikah): Seseorang yang belum pernah menikah secara legal.
- Married (Menikah): Seseorang yang saat ini terikat dalam ikatan perkawinan yang sah.
- Divorced (Bercerai): Seseorang yang
ikatan perkawinannya telah di bubarkan secara legal. - Widowed (Janda/Duda): Seseorang yang pasangannya telah meninggal.
Baca juga : 4 Prinsip Pernikahan dalam Islam
Di Bangladesh, status perkawinan di atur oleh undang-undang yang berbeda-beda tergantung pada agama, seperti Muslim Family Laws Ordinance, 1961, The Hindu Marriage Registration Act, 2012, dan Christian Marriage Act, 1872.
Baca juga : Surat2 Untuk Menikah
Persyaratan dan Prosedur Membuat Marital Status di Office of Deputy Commissioner Bangladesh
Sertifikat status perkawinan (terutama untuk status “Single/Unmarried”) seringkali di keluarkan oleh kantor Deputy Commissioner (DC) di tingkat distrik atau kantor lokal lainnya seperti Union Parishad atau City Corporation. Proses pengurusannya cukup terperinci dan seringkali memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Baca juga : Nikah Atau Kawin
Persyaratan Dokumen yang Umum Diperlukan:
- Aplikasi Tertulis: Sebuah surat permohonan yang di tujukan kepada Deputy Commissioner.
- Afidavit Notaris: Sebuah pernyataan sumpah (affidavit) yang di buat oleh orang tua (ayah atau ibu) di depan notaris publik, yang menyatakan bahwa pemohon belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk (NID) atau Paspor: Fotokopi NID atau paspor pemohon dan orang tua.
- Akta Kelahiran (Birth Certificate): Fotokopi akta kelahiran yang sudah di verifikasi.
- Sertifikat Pendidikan: Fotokopi sertifikat pendidikan pemohon.
- Foto: Pas foto pemohon dan orang tua.
- Surat Keterangan dari Ketua Lokal: Surat keterangan dari Chairman Union Parishad, Ward Commissioner, atau otoritas lokal lainnya yang menyatakan status perkawinan pemohon.
Baca juga : Foto Untuk Akta Nikah
Prosedur Pengurusan:
- Pengumpulan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang di perlukan, termasuk afidavit yang sudah di notarisasi.
- Pengajuan Aplikasi: Ajukan surat permohonan beserta seluruh dokumen ke kantor Deputy Commissioner di distrik tempat Anda tinggal.
- Verifikasi Polisi: Selanjutnya, kantor DC akan mengirimkan surat kepada Special Branch (SB) atau kepolisian setempat untuk melakukan verifikasi. Petugas polisi akan mengunjungi alamat pemohon untuk memastikan kebenaran status perkawinan.
- Penerbitan Sertifikat: Kemudian, setelah laporan verifikasi dari kepolisian diterima dan dinyatakan positif, kantor DC akan menerbitkan sertifikat status perkawinan.
- Perlu di catat bahwa proses ini bisa memakan waktu, biasanya antara 1 hingga 2 bulan, dan biaya yang di butuhkan dapat bervariasi.
Baca juga : Penyuluhan Pra Nikah
Marital Status Ada Apa Saja?
Marital Status di Bangladesh, status perkawinan yang diakui secara hukum pada umumnya mencakup:
- Single: Belum menikah.
- Married: Menikah.
- Divorced: Bercerai.
- Widowed: Janda atau duda.
Baca juga : Contoh Foto Gandeng Pernikahan
Meskipun demikian, ada beberapa sub-status atau situasi perkawinan yang juga penting:
- Separated: Terpisah secara fisik dari pasangan, tetapi belum bercerai secara hukum. Status ini umumnya tidak di akui sebagai status perkawinan legal yang berbeda dari “married.”
- Polygamous: Status poligami, yang di izinkan untuk pria Muslim di Bangladesh di bawah persyaratan tertentu, seperti persetujuan dari istri pertama dan dewan rekonsiliasi.
Baca juga : Pernikahan Madura
Apa Status Perkawinan 2?
Istilah “Status Perkawinan 2” bukanlah istilah baku atau legal. Namun, jika merujuk pada konteks internasional atau formulir aplikasi tertentu, “Status Perkawinan 2” kemungkinan besar adalah kode atau urutan untuk status perkawinan kedua, yaitu “Married” atau “Menikah”.
Baca juga : Cara Mendaftar Nikah Di KUA 2023
Formulir sering kali menggunakan nomor untuk mengkategorikan status, di mana:
- Single
- Married
- Divorced
- Widowed
Mengurus dokumen Marital Status Bangladesh di Bangladesh membutuhkan ketelitian dan kesabaran dalam mengikuti prosedur yang di tetapkan. Oleh karena itu, dengan memahami persyaratan dan alur prosesnya, Anda dapat mengurus sertifikat ini dengan lebih efisien untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dan hukum.
Baca juga : Contoh Foto Untuk Nikah
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













