Maksud Tanda Istimewa Dalam SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang di perlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, memperpanjang visa atau izin tinggal, melakukan pendaftaran pernikahan, dan lain sebagainya. SKCK berisi informasi seputar riwayat kejahatan atau catatan polisi seseorang, jika ada. Namun, di dalam SKCK terdapat istilah “tanda istimewa” yang seringkali menimbulkan kebingungan bagi banyak orang. Apa maksud dari tanda istimewa tersebut? Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang arti dari tanda istimewa dalam SKCK Online.
Apa Itu Tanda Istimewa Dalam SKCK?
Tanda istimewa dalam SKCK adalah kode yang menunjukkan status seseorang di mata hukum. Maka, Tanda istimewa ini biasanya di gunakan untuk menandai seseorang yang memiliki status dan kedudukan khusus, seperti:
- Anggota kepolisian atau TNI
- Pegawai negeri sipil (PNS)
- Hakim atau jaksa
- Selanjutnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Kemudian, Duta besar atau pejabat konsuler
- Kemudian, Kepala negara atau kepala pemerintahan
Tanda istimewa ini juga bisa muncul jika seseorang pernah menjadi korban kejahatan atau memiliki keterbatasan fisik.
Bagaimana Cara Membaca Tanda Istimewa Dalam SKCK?
Tanda istimewa dalam SKCK biasanya terletak di bagian paling bawah atau paling atas dokumen tersebut. Tanda ini terdiri dari dua huruf dan satu angka, yang memiliki arti sebagai berikut:
- AA: Anggota kepolisian atau TNI
- BB: Korban kejahatan atau orang yang mengalami keterbatasan fisik
- CC: Hakim atau jaksa
- DD: Duta besar atau pejabat konsuler
- EE: Pegawai negeri sipil (PNS)
- FF: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- 99: Kepala negara atau kepala pemerintahan
Jika seseorang memiliki tanda istimewa di dalam SKCK, itu artinya orang tersebut memiliki status khusus di mata hukum. Namun, perlu di ingat bahwa tanda istimewa tidak menghilangkan catatan kejahatan atau catatan polisi yang di miliki oleh seseorang. Jadi, jika seseorang memiliki tanda istimewa dan juga catatan kejahatan, maka catatan kejahatan tersebut tetap akan tercantum di dalam SKCK.
Apakah Tanda Istimewa Dapat Mempengaruhi Proses Pengajuan SKCK?
Tanda istimewa tidak akan mempengaruhi proses pengajuan SKCK Mabes. Namun, jika seseorang memiliki tanda istimewa, maka dokumen SKCK yang di terbitkan akan mencantumkan tanda istimewa tersebut sebagai informasi tambahan. Selain itu, dokumen SKCK yang di terbitkan juga akan mencantumkan seluruh catatan kejahatan atau catatan polisi yang di miliki oleh seseorang, termasuk jika ada pelanggaran yang di lakukan oleh seseorang yang memiliki tanda istimewa.
Maksud Tanda Istimewa Dalam SKCK – Bagaimana Proses Pengajuan SKCK?
Untuk mengajukan SKCK, seseorang harus datang ke kantor polisi terdekat dan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti KTP, paspor, surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK, dan sebagainya. Selain itu, seseorang juga akan di minta untuk mengisi formulir permohonan SKCK dan menyerahkan sidik jari untuk proses verifikasi.
Setelah itu, proses pemeriksaan akan di lakukan oleh petugas kepolisian. Jika seseorang memiliki catatan kejahatan atau catatan polisi, maka hal tersebut akan tercantum di dalam SKCK. Namun, jika seseorang tidak memiliki catatan kejahatan atau catatan polisi, maka SKCK yang di terbitkan akan bersih dari catatan tersebut.
Kesimpulan – Maksud Tanda Istimewa Dalam SKCK
Tanda istimewa dalam SKCK adalah kode yang menunjukkan status khusus seseorang di mata hukum, seperti anggota kepolisian, hakim, atau kepala negara. Tanda istimewa ini tidak akan mempengaruhi proses pengajuan SKCK, namun akan tercantum di dalam dokumen SKCK sebagai informasi tambahan. Proses pengajuan SKCK dapat di lakukan di kantor polisi (Polri) terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan dan mengisi formulir permohonan. Jadi, bagi Anda yang memerlukan SKCK, pastikan Anda memahami tentang tanda istimewa dan proses pengajuan SKCK agar tidak terjadi kesalahan atau kebingungan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id