Macam Tranksaksi Haram Dalam Islam
Islam telah mengatur sendi sendi kehidupan. Islam juga mengatur segala bentuk tranksaksi yang di atur dalam bab Ilmu Fiqih Muamalah. Dalam pembahasan ilmu fiqih muamalah di bahas berbagai macam tranksaksi yang di tetapakan oleh manusia dalam berbagai aspek dalam kehidupan. Macam macam tranksaksi seperti gadai, sewa, pinjaman dana, hutang piutang, pinjaman barang, jual beli dan lain sebagainya telah di atur secara rinci dalam islam.
Akad Salam dalam Ekonomi Islam
Aturan aturan mengenai segela tranksaksi harus di di terpakan berdasarkan pada pola prinsip syariah. Syariah yang menjaga setiap tranksaksi agar kehalalan nya tetap terjaga. Tidak hanya dari aspek kehalalan tetapi, dari sisi keberkahan dari setiap tranksaksi menjadi salah satu yang di haruskan dalam islam.
Tranksaksi-tranksaksi yang di perbolehkan dalam merupakan tranksaksi yang di lakukan telah memenuhi baik dari aspek rukun, syarat dan ketentuan lainnya. Informasi yang jelas, persyaratan, dan keridhaan dari pihak yang bertranksaksi menjadi salah satu topik pembahasan dalam proses islam.
baca juga : tata managemen pada pola prinsip syariah
Dalam Islam di larang transaksi transkasi yang tidak di ketahui tentang kejelasananya, kehalalannya, dan lain sebagainya hukumnya adalah transaksi-tranksaksi yang dilarang tersebut di sebabkan oleh dua faktor yaitu :
Haram
Haram Zatnya (objek dari transaksinya) . Macam Tranksaksi Haram Dalam Islam salah satu penyebab dari haram nya suatu tranksaksi yaitu di sebabkan oleh Haram Zatnya. Yang di maksud dalam Haram zat nya adalah objek dari tranksaski yang di lakukan. Seperti objek tranksaski yang di larang dalam islam misalnya alkohol, narkoba dan lain sebagainya.
Haram Selain Zatnya (Cara Bertransaksi-nya). Selain dari Haram Karena Zat nya , salah satu penyebab dari haram nya suatu tranksaksi yaitu di sebabkan oleh proses tranksaksi nya . Haram selain zat nya ini terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu :
Tranksaksi Tadlis. Tadlis merupakan sebuah tranksaksi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi kepada pihak yang lain dengan bertujuan agar pihak yang yang satu tidak mengetahui infomasi dan spesiikasi atas barang yang jual belika (di tranksaksikan) Hal ini dapat di lakuakan pada kuantitas, harga, kualitas dan waktu penyerahan (atas objek yang di transaksikan).
Ikhtikar. Ikhktikar merupakan kegaitaan menimbun barang . Penimbunan barang ini banyak dilakukan oleh produsen ataupun penjual dengan tujuan mengambil keuntungan lebih di atas keuntungan normal dengan mengurangi supply atau penawaran, agar harga produk yang dijualnya naik. Ikhtikar terjadi ketika suatu komoditi yang di timun tersebut jarang di temukan dan sulit di cari, Produsen atau penjual akan menaikan harga komiditi yang diakibatkan dari keinaikan permintaan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
Ikhtikar ini biasanya di lakukan dengan cara membuat hambatan pasokan untuk masuk ke dalam pasar. Salah satu hal yang sering dilkaukan dalam menghambat pasokan barang masuk ke pasar adalah mencegah dan menghambat produsen. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan komiditi yang diperlukan oleh masyarkat.
Monopoli
Ketika banyak produsen atau penjual yang menjual barang tersebut dapat menimbulkan monopoli perdagangan. Ketika terjadi monopoli perdangan maka, harga yang ditetapkan oleh pasar adalah harga yang ditetapkan oleh satu pihak saja (sektor tunggal) sehinggga, dapat menaik-turunkan harga secara sepihak.
Bai’ Najasy adalah proses situasi di mana konsumen atau pembeli menciptakan perminataan palsu pada pasar sehingga seolah-olah ada banyak permintaan. Hal ini sangat dilarang dalam islam dikarenakan terdapat unsur penipuan dalam proses tranksaksi jual beli. Konsumen seakan tertipu dengan berasumsi bahwa produk yang dibeli adalah produk yang banyak diminati oleh masyarakat.
Hal ini juga dapat menyebbabkan terjadinya keinaikan harga dari adanya proses permintaan palsu. Barang yang banyak diminati akan menjadi barang yang laku dipasar dan dapat menyebabkan kelangkaan barang , dari kelangkaan inilah dapat menyebabkan inflansi (kenaikan harga).
- Taghrir atau Gharar
Gharar merupakan proses ketidakjelasan atas trankasaksi dari pihak yang bertranksaksi. Dalam proses nya gharar ini terjadi ketidakpastian dalam setiap proses tranksaksi baik dalam konsep jual beli, konsep sewa maupun konsep yang lainnya. Islam telah mensyaratkan beberapa syarat dalam setiap proses trankasi agar tidak terjadi adanya ghahar yaitu :
- Timbangan yang jelas dan diketahui dari semua pihak
- Barang dan harga yang jelas dan sesuai dengan spesifikasi yang di kinta dalam perjanjian.
- Mempunyai jangka waktu pembayaran Kedua Belah Pihak Saling bersepakat dalam tranksaksi.
Gharar terbagi atas empat jenis di dalamnya:
1. Gharar dalam Hal Kuantitas. Misalnya seorang petani beras sudah menyepakati kesepakatan jual beli dengan agen beraas atas beras yang akan di panen nanti padaha dalam posesnya petani belum melakukan apapun tkegiatan produksi dalam pelaksanaanya. Sehingga belum jelas spesifikasi barang, metode cara bayar dan aspek lainnya.
2. Gharar dalam Hal Kualitas. Misalnya seorang pembeli sudah membuat kesepakatan untuk membeli cabai dengan spesifikasi kualitas yang masih berada di dalam proses pemupukan. Pada kasus ini, baik penjual maupun pembeli tidak mengetahui apakah hasil dari pertanian tersebut akan memilki tikat kualiatas yang grade A , grade B maupun tingkat kualiatas lainnya. Di Sini bisa saja petani bisa rugi dan penjual juga bisa rugi ketika pembeliannya tidak sesuai dengan kriteria.
3. Gharar dalam Harga. Misalnya Tn. A menjual mobil nya kepada Tn. B dengan harga Rp 150.000.000 jika dibayar lunas dan Rp 200.000.000 jika dicicil selama 10 bulan. Pada kasus jenis ini, tidak ada kejelasan mengenai harga mana yang dipakai dan disetujui dalam proses jual beli ini . Maka dalam proses jual beli ini tidak terdapat kejelasan mengenai harga jual maka di sebut dengan tranksaksi gharar.
- Riba merupakan tambahan yang ditetapkan di awal kesepekatan dari pemberi pinjam dan tidak di benarkan dalam syariah. Riba sendiri memiliki beberapa jenis di dalamnya.
Jenis-jenis Riba :
- Riba Nasii`ah.
- Riba Fadlal.
- Riba al-Yadd.
- Riba Qardl.
- Maisir. Dalam bahasa maisir memiliki arti mudah. Maisir merupakan tranksaksi dimana cara memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir lebih di kenal dengan sebutan perjudian . Dalam proses ber judi orang bisa saja mengalami keuntungan yang besar dan bisa saja orang tersebut mengalami kerugian yang besar juga.
- Talaqqil jalabatau talaqqi rukbanTalqqil Ruqban merupakan tranksaksi yang dilarang yang dalam islam diakibatkan okarena cara memperoleh nya yang melanggar prinsip bermuamalah. Talqi ruqban di lakukan oleh sebagian pedagang yang membeli komiditi secara langsung kepada petani. Pada kondisi ini pedagang membeli semua hasil panen petani, sedangkan petani belum mengetaui harga pasar atas komiditi yang di jual.Pada Proses Jual beli Talaqi Rukban di larang dalam islam di karenakan , dalam proses trankasksi nya isa saja ada pihak yang dirugikan dalam proses nya. Petani bisa saja menjual secara rugi atas komiditi pedagang yang membeli hasil panen tanpa mengetahui harga pasar.