Dalam dunia perdagangan internasional, impor barang elektronik memegang peranan krusial, baik untuk kebutuhan industri maupun konsumen. Namun, proses impor ini tidak sekadar membeli dan mengirim. Ada berbagai regulasi yang harus di patuhi, salah satunya adalah kewajiban memiliki Laporan Surveyor (LS) Impor Elektronik.
LS adalah dokumen penting yang di terbitkan oleh surveyor independen untuk memverifikasi bahwa barang elektronik yang di impor telah memenuhi standar, kualitas, dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti bahwa produk tersebut legal dan aman untuk di edarkan di pasar domestik.
Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk LS Impor Elektronik, mulai dari dasar hukum yang melandasi, prosedur pengurusannya, hingga manfaat besar yang di tawarkannya bagi para pelaku usaha. Memahami LS tidak hanya akan memperlancar proses bisnis Anda, tetapi juga membantu melindungi konsumen dan mendukung iklim perdagangan yang sehat di Indonesia.
Apa itu LS Impor ?
LS impor elektronik adalah Laporan Surveyor (LS) yang merupakan dokumen pelengkap pabean wajib untuk mengimpor barang-barang elektronik tertentu ke Indonesia, sebagai hasil dari proses Verifikasi Teknis Impor (VPTI) yang di lakukan oleh surveyor terakreditasi di negara asal atau pelabuhan muat. Dokumen ini memastikan bahwa barang elektronik yang di impor sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan harus di terbitkan sebelum barang dapat di selesaikan kepabeanannya.
LS Impor, singkatan dari Laporan Surveyor Impor, adalah dokumen tertulis yang sangat penting dalam proses impor barang di Indonesia. Dokumen ini di terbitkan oleh perusahaan surveyor independen yang di tunjuk oleh pemerintah.
Secara sederhana, LS adalah hasil dari kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap barang impor untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan dan standar yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa barang yang masuk ke Indonesia aman, berkualitas, dan legal.
LS ini berfungsi sebagai dokumen pelengkap kepabeanan yang di perlukan saat barang tiba di pelabuhan atau bandara. Dengan adanya LS, proses pemeriksaan oleh Bea Cukai dapat berjalan lebih cepat dan importir bisa menghindari risiko penahanan barang.
Jadi, LS Impor bukan hanya sekadar dokumen, melainkan bukti kepatuhan yang membantu melancarkan kegiatan impor sekaligus melindungi pasar domestik dari masuknya produk yang tidak memenuhi standar.
Landasan Hukum dan Regulasi
Penting untuk di ketahui bahwa peraturan impor, termasuk LS, terus mengalami perubahan. Oleh karena itu, pelaku usaha harus selalu merujuk pada regulasi terbaru. Berikut adalah ringkasan landasan hukum dan regulasi terkini yang relevan dengan LS Impor Elektronik:
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag): Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang di Indonesia. Permendag sering di perbarui untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan industri. Contohnya:
- Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
- Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta perubahannya melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan-peraturan ini secara spesifik menetapkan jenis-jenis barang, termasuk elektronik, yang memerlukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor (LS) sebelum impor.
- Permenperin Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Aturan ini spesifik mengatur impor produk elektronik, menetapkan bahwa beberapa pos tarif memerlukan persetujuan impor dan LS, sementara pos tarif lainnya hanya memerlukan LS.
- Undang-Undang Kepabeanan: LS Impor juga terkait erat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Aturan ini memberikan kerangka kerja hukum bagi Bea Cukai untuk mengawasi barang-barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia.
Jenis Produk Elektronik yang Wajib LS
Tidak semua produk elektronik memerlukan LS. Kewajiban ini umumnya berlaku untuk produk-produk yang tergolong dalam kategori “barang tertentu” yang di atur secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen. Berdasarkan peraturan terbaru, beberapa contoh kategori produk elektronik yang biasanya memerlukan LS meliputi:
- Perangkat Audio-Visual: Televisi, proyektor, dan monitor.
- Peralatan Rumah Tangga: Kulkas, mesin cuci, AC, dispenser, dan pemanas air.
- Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi: Telepon seluler, komputer genggam (tablet), dan laptop.
- Produk Elektronik Lainnya: Berbagai peralatan listrik dan elektronik lain yang masuk dalam daftar pos tarif (kode HS) yang di atur oleh Permendag dan Permenperin.
Penting untuk selalu memeriksa daftar pos tarif (HS Code) yang di atur dalam Lampiran Permendag terbaru, karena daftar ini bisa berubah. Perusahaan importir harus memastikan bahwa produk yang akan di impor masuk dalam daftar yang di wajibkan LS untuk menghindari masalah di pelabuhan.
Prosedur Pengurusan LS Impor Elektronik
Mengurus Laporan Surveyor (LS) Impor Elektronik adalah langkah kritis yang membutuhkan ketelitian. Proses ini melibatkan koordinasi antara importir, surveyor, dan pihak terkait lainnya. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus di lalui:
Persiapan Dokumen
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan semua dokumen yang di butuhkan sudah lengkap. Kelengkapan dokumen ini sangat menentukan kelancaran proses. Dokumen-dokumen yang biasanya di perlukan meliputi:
- Identitas Importir: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen legalitas perusahaan lainnya.
- Informasi Barang: Invoice (faktur), Packing List, dan Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) dari pengiriman barang.
- Spesifikasi Teknis: Brosur, katalog, atau manual produk yang menjelaskan spesifikasi teknis barang secara detail.
- Perizinan Khusus: Dokumen perizinan impor dari kementerian terkait, seperti Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jika di wajibkan.
- Dokumen Lain: Nomor Pos Tarif (HS Code) yang akurat dan dokumen pendukung lainnya yang mungkin di minta oleh surveyor.
Pengajuan Permohonan ke Surveyor
Importir harus mengajukan permohonan verifikasi teknis ke salah satu perusahaan surveyor yang telah di tunjuk oleh pemerintah. Di Indonesia, dua surveyor utama yang sering di tunjuk adalah PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo. Permohonan ini bisa di lakukan secara daring melalui sistem yang di sediakan oleh surveyor tersebut.
Proses Verifikasi dan Penelusuran Teknis
Setelah permohonan di ajukan, surveyor akan memulai proses verifikasi yang meliputi:
- Pemeriksaan Dokumen: Surveyor akan meninjau kelengkapan dan keabsahan semua dokumen yang di serahkan. Ini adalah langkah pertama untuk memastikan data barang sudah sesuai.
- Pemeriksaan Fisik (Opsional): Dalam beberapa kasus, surveyor dapat melakukan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan ini bisa di lakukan di negara asal sebelum pengiriman (Pre-shipment Inspection) atau di pelabuhan tujuan di Indonesia (Destination Inspection). Tujuannya adalah untuk memastikan jumlah, jenis, dan kondisi barang sesuai dengan yang tertera di dokumen.
- Pengujian Laboratorium (Opsional): Jika produk elektronik yang di impor memerlukan verifikasi standar tertentu, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar keamanan, surveyor dapat mengambil sampel barang untuk di uji di laboratorium yang terakreditasi.
Penerbitan Laporan Surveyor (LS)
Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa barang telah memenuhi semua persyaratan teknis dan regulasi yang berlaku, surveyor akan menerbitkan Laporan Surveyor (LS). LS ini akan mencantumkan rincian barang, hasil pemeriksaan, dan pernyataan bahwa barang tersebut telah di verifikasi dan sesuai dengan peraturan. LS ini kemudian dapat di gunakan oleh importir untuk proses pemberitahuan impor barang (PIB) di Bea Cukai.
Manfaat dan Implikasi LS Impor Elektronik
Laporan Surveyor (LS) Impor Elektronik bukan hanya sekadar dokumen pelengkap, melainkan memiliki dampak luas yang menguntungkan berbagai pihak. Berikut adalah manfaat dan implikasi utamanya:
Bagi Pelaku Usaha (Importir)
Memperlancar Proses Kepabeanan:
LS yang valid adalah kunci untuk mempercepat proses clearance barang di Bea Cukai. Karena barang sudah di verifikasi di awal, risiko penundaan atau pemeriksaan ulang yang memakan waktu dan biaya dapat di minimalkan.
Menghindari Penahanan Barang:
Dengan memiliki LS, importir dapat terhindar dari masalah hukum dan penahanan barang akibat ketidaksesuaian dokumen atau kualitas. Ini melindungi bisnis dari kerugian finansial yang signifikan.
Meningkatkan Kredibilitas Usaha:
Proses verifikasi oleh surveyor independen menunjukkan komitmen importir terhadap legalitas dan kualitas produk. Ini membangun kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, yang pada akhirnya dapat meningkatkan reputasi dan daya saing perusahaan.
Bagi Pemerintah
Pengendalian Arus Barang:
LS memungkinkan pemerintah untuk mengontrol dan memantau produk elektronik yang masuk ke pasar domestik. Ini menjadi instrumen penting dalam memerangi impor ilegal, penyelundupan, dan masuknya produk yang tidak memenuhi standar.
Perlindungan Industri Dalam Negeri:
Dengan memastikan produk impor memenuhi standar yang sama dengan produk lokal, pemerintah dapat melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dan masuknya produk berkualitas rendah yang merusak pasar.
Peningkatan Pendapatan Negara:
Adanya LS membantu memastikan bahwa data nilai dan jenis barang yang di laporkan akurat, yang berdampak positif pada penerimaan pajak dan bea masuk negara.
Bagi Konsumen
- Jaminan Kualitas dan Keamanan: LS memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk elektronik yang mereka beli telah melewati verifikasi standar keamanan dan kualitas. Ini mengurangi risiko bahaya akibat produk cacat atau tidak aman.
- Perlindungan dari Produk Palsu: LS membantu meminimalisasi peredaran produk elektronik palsu atau ilegal. Konsumen dapat merasa lebih aman saat berbelanja, karena ada sistem yang mengawasi kualitas dan keaslian produk.
Studi Kasus atau Contoh Praktis
Agar pemahaman tentang LS Impor Elektronik lebih jelas, mari kita lihat contoh kasus praktis berikut.
Kasus 1: Importir Televisi dari Tiongkok
PT. Elektronik Jaya adalah perusahaan yang ingin mengimpor 1.000 unit televisi LED dari Tiongkok. Karena televisi termasuk dalam daftar produk elektronik yang wajib LS, mereka harus mengurusnya terlebih dahulu.
- Persiapan: Staf logistik PT. Elektronik Jaya menyiapkan semua dokumen, termasuk invoice, packing list, Bill of Lading, dan spesifikasi teknis televisi. Mereka juga memastikan nomor HS Code produk sudah benar.
- Permohonan LS: Mereka mengajukan permohonan secara online ke PT Sucofindo sebagai surveyor yang di tunjuk. Mereka melampirkan semua dokumen yang sudah di siapkan.
- Verifikasi: Surveyor memeriksa dokumen dan, karena ini adalah impor perdana, memutuskan untuk melakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan Tanjung Priok. Saat barang tiba, surveyor mencocokkan jumlah, jenis, dan kondisi fisik televisi dengan dokumen yang ada. Sampel dari salah satu unit juga di ambil untuk di verifikasi bahwa produk tersebut memiliki sertifikasi SNI yang di wajibkan oleh pemerintah.
- Penerbitan LS: Setelah semua pemeriksaan dan pengujian selesai dengan hasil yang sesuai, Sucofindo menerbitkan Laporan Surveyor (LS). LS ini kemudian di gunakan oleh PT. Elektronik Jaya untuk melengkapi dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Bea Cukai.
- Hasil: Berkat LS yang lengkap, proses clearance barang di Bea Cukai berjalan sangat cepat. Televisi dapat keluar dari pelabuhan tanpa hambatan dan segera di distribusikan ke pasar. PT. Elektronik Jaya berhasil menghindari penahanan barang dan kerugian finansial.
Kasus 2: Kendala Umum dan Solusinya
PT. Selular Unggul berencana mengimpor 5.000 unit smartphone dari Vietnam. Namun, saat mengajukan permohonan LS, mereka menghadapi kendala.
- Kendala: Saat pemeriksaan dokumen, surveyor menemukan adanya perbedaan antara spesifikasi teknis di katalog produk dengan data yang tertera di invoice. Selain itu, nomor Izin Impor (PI) yang mereka miliki sudah mendekati masa berlaku habis.
Solusi:
- Koreksi Dokumen: Staf PT. Selular Unggul segera menghubungi supplier di Vietnam untuk meminta invoice yang di revisi agar datanya sesuai dengan spesifikasi teknis produk. Komunikasi yang cepat menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ini.
- Perpanjangan Izin: Mereka juga segera mengajukan perpanjangan Izin Impor (PI) kepada Kementerian Perdagangan, jauh sebelum masa berlakunya berakhir.
- Hasil: Setelah semua dokumen di perbaiki dan di perbarui, mereka mengajukan permohonan LS kembali. Kali ini, proses berjalan lancar dan LS dapat di terbitkan. Meskipun sempat tertunda, PT. Selular Unggul berhasil mengimpor barangnya secara legal.
Kedua contoh di atas menunjukkan bahwa LS adalah prosedur yang wajib dan dapat di selesaikan dengan lancar asalkan importir memahami setiap tahapannya dan teliti dalam menyiapkan dokumen.
Mengapa LS Impor Di perlukan untuk Barang Elektronik?
LS (Laporan Surveyor) Impor sangat di perlukan untuk barang elektronik karena berfungsi sebagai instrumen vital dalam perlindungan ganda, baik untuk konsumen maupun industri dalam negeri. Tanpa adanya LS, pasar Indonesia akan di banjiri oleh produk elektronik ilegal, tidak aman, atau berkualitas rendah.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa LS Impor menjadi keharusan untuk barang elektronik:
Perlindungan Konsumen
Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone, berhubungan langsung dengan keamanan pengguna. Produk yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan risiko seperti korsleting, kebakaran, atau bahkan ledakan. LS memastikan bahwa setiap produk yang masuk ke pasar telah melalui verifikasi teknis dan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang di tetapkan oleh pemerintah, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengawasan dan Pengendalian Pemerintah
Pemerintah menggunakan LS sebagai alat untuk mengontrol dan memantau barang impor. Dengan adanya dokumen ini, pemerintah dapat mengidentifikasi jenis, jumlah, dan spesifikasi produk yang masuk ke Indonesia. Hal ini membantu dalam mencegah penyelundupan dan peredaran produk elektronik ilegal yang tidak di kenakan pajak dan bea masuk, yang pada akhirnya merugikan negara.
Perlindungan Industri Dalam Negeri
LS juga berfungsi untuk melindungi produsen elektronik lokal dari persaingan yang tidak sehat. Tanpa LS, produk-produk impor berkualitas rendah dengan harga sangat murah bisa membanjiri pasar, menekan harga, dan merugikan industri dalam negeri yang sudah berinvestasi untuk memproduksi barang sesuai standar. Dengan adanya LS, semua produk, baik impor maupun lokal, di wajibkan untuk memenuhi standar yang setara, menciptakan lapangan persaingan yang lebih adil.
Mempercepat Proses Kepabeanan
Bagi importir, LS sebenarnya mempermudah alur logistik. Dokumen ini menjadi bukti otentik yang meyakinkan pihak Bea Cukai bahwa barang impor sudah memenuhi semua persyaratan. Tanpa LS, pemeriksaan barang di pelabuhan bisa memakan waktu sangat lama dan berisiko tinggi terkena penahanan. Dengan adanya LS, proses customs clearance menjadi lebih efisien dan cepat, mengurangi biaya dan waktu yang terbuang.
Siapa yang Menerbitkan LS?
Peran Surveyor dalam Proses Laporan Surveyor (LS)
Laporan Surveyor (LS) adalah dokumen yang sangat penting dalam proses impor, dan peran surveyor di sini sangatlah krusial. Surveyor adalah pihak ketiga yang independen dan di tunjuk secara resmi oleh Menteri Perdagangan.
Tugas utama mereka adalah melakukan Verifikasi Teknis Impor (VPTI). Proses ini meliputi pemeriksaan menyeluruh, mulai dari dokumen hingga kondisi fisik barang, untuk memastikan bahwa barang impor tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Setelah seluruh proses verifikasi selesai dan hasilnya sesuai, barulah surveyor berhak menerbitkan LS sebagai bukti bahwa barang tersebut sudah di verifikasi.
Tanpa adanya LS dari surveyor, barang impor yang termasuk dalam kategori wajib LS tidak akan bisa melewati proses kepabeanan. Oleh karena itu, surveyor menjadi jembatan antara importir dan pemerintah untuk memastikan kepatuhan regulasi dan menjaga kualitas serta keamanan produk yang masuk ke pasar domestik.
Lembaga Terakreditasi:
Syarat terpenting bagi sebuah perusahaan surveyor untuk bisa menerbitkan Laporan Surveyor (LS) adalah harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Akreditasi ini memastikan bahwa surveyor tersebut memenuhi standar kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang ketat dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga inspeksi.
Selain itu, surveyor juga wajib memiliki sistem informasi yang memadai. Hal ini penting untuk mendukung proses Verifikasi Teknis Impor (VPTI) secara efisien dan transparan. Sistem informasi yang handal memungkinkan:
- Pengajuan Permohonan Online: Mempermudah importir untuk mengajukan permohonan LS dari mana saja.
- Pelacakan Status Real-time: Importir dapat memantau status permohonan mereka, mulai dari pengajuan hingga penerbitan LS.
- Integrasi Data: Sistem ini sering terintegrasi dengan sistem Bea Cukai dan kementerian terkait, yang memperlancar pertukaran data dan mencegah praktik ilegal.
Dengan adanya akreditasi dari KAN dan dukungan sistem informasi yang canggih, peran surveyor dalam proses impor menjadi lebih terpercaya dan efektif. Ini adalah jaminan bagi pemerintah dan pelaku usaha bahwa verifikasi teknis di lakukan dengan standar tertinggi.
Bagaimana Prosesnya?
Berdasarkan informasi yang telah kita diskusikan, berikut adalah proses pengurusan LS (Laporan Surveyor) untuk impor barang elektronik. Proses ini mencakup beberapa tahapan utama yang perlu di patuhi oleh importir:
Tahapan Proses Pengurusan LS
Pengajuan Permohonan Verifikasi Teknis Impor (VPTI)
Importir memulai proses dengan mengajukan permohonan VPTI kepada surveyor yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan. Permohonan ini umumnya di lakukan secara online melalui sistem informasi yang di sediakan oleh surveyor, seperti PT Sucofindo atau PT Surveyor Indonesia.
Persiapan dan Verifikasi Dokumen
Pada tahap ini, importir harus menyiapkan dan melengkapi semua dokumen yang di perlukan. Surveyor akan melakukan verifikasi awal terhadap dokumen-dokumen ini untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data. Dokumen yang di butuhkan biasanya meliputi:
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Invoice
- Packing List
- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Dokumen perizinan lain yang relevan (misalnya, Persetujuan Impor dari kementerian terkait).
Pelaksanaan Verifikasi Teknis
Setelah dokumen diverifikasi, surveyor akan melanjutkan ke pemeriksaan teknis. Pemeriksaan ini dapat di lakukan dengan beberapa metode:
- Biasanya pemeriksaan Dokumen Saja: Jika data di dokumen sudah sangat lengkap dan terperinci, surveyor mungkin hanya akan melakukan verifikasi dokumen.
- Pemeriksaan Fisik: Jika di perlukan, surveyor bisa melakukan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan ini bisa di lakukan di negara asal (Pre-shipment Inspection) atau di Indonesia setelah barang tiba di pelabuhan (Destination Inspection). Tujuannya adalah untuk mencocokkan jumlah, jenis, dan kondisi barang dengan dokumen impor.
Pengujian Barang (Jika Diperlukan)
Beberapa produk elektronik tertentu mungkin membutuhkan pengujian di laboratorium untuk memastikan barang tersebut memenuhi standar nasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika ini di perlukan, surveyor akan mengambil sampel produk untuk di uji.
Penerbitan Laporan Surveyor (LS)
Jika hasil verifikasi dan pemeriksaan menunjukkan bahwa semua persyaratan terpenuhi dan barang sesuai dengan regulasi, surveyor akan menerbitkan Laporan Surveyor (LS). LS ini kemudian akan menjadi dokumen yang sangat penting bagi importir untuk melanjutkan proses kepabeanan di Bea Cukai.
LS yang di terbitkan ini menandakan bahwa barang impor telah di verifikasi secara teknis dan siap untuk di edarkan di pasar Indonesia.
Menggunakan Jasa Urus LS Impor Elektronik dari Jangkargroups
Jangkargroups adalah salah satu perusahaan yang menyediakan berbagai layanan terkait impor, ekspor, dan legalitas dokumen, termasuk jasa pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk impor elektronik. Menggunakan jasa mereka bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin mempermudah dan mempercepat proses impor.
Berikut adalah poin-poin utama yang bisa Anda pertimbangkan:
Fokus Layanan:
Jangkargroups, melalui divisi mereka menawarkan layanan yang komprehensif mulai dari konsultasi bisnis, pengurusan dokumen, hingga logistik dan pengiriman barang. Hal ini bisa sangat membantu importir yang ingin mengurus seluruh rantai pasok dalam satu atap.
Pengalaman:
Berdiri sejak tahun 2008, Jangkargroups telah memiliki pengalaman yang cukup lama dalam melayani kebutuhan pengurusan dokumen internasional. Pengalaman ini dapat menjadi modal penting untuk menangani kompleksitas regulasi impor di Indonesia.
Kemudahan Komunikasi:
Jangkargroups menyediakan beberapa kanal komunikasi seperti telepon, email, dan WhatsApp. Ini memudahkan Anda untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi terkait kebutuhan Anda.
Dukungan Konsultasi:
Sebelum memulai proses, mereka menawarkan sesi konsultasi untuk memahami kebutuhan spesifik Anda. Ini memastikan bahwa layanan yang di berikan sesuai dengan jenis barang dan situasi impor yang Anda hadapi.
Layanan Utama yang Relevan
Jika Anda tertarik menggunakan jasa Jangkargroups untuk mengurus LS Impor Elektronik, Anda bisa mempertimbangkan layanan-layanan berikut yang mereka tawarkan:
- Jasa Pengurusan Dokumen: Ini adalah layanan inti yang akan membantu Anda mengurus semua dokumen yang di perlukan untuk LS, termasuk Persetujuan Impor (PI), jika di wajibkan.
- Jasa Customs Clearance: Layanan ini memastikan proses clearance barang di pelabuhan berjalan lancar setelah LS terbit.
- Jasa Logistik: Jika Anda membutuhkan bantuan untuk pengiriman barang, mereka juga dapat mengaturnya dari hulu ke hilir.
Dengan menggunakan jasa profesional, Anda dapat fokus pada bisnis utama Anda, sementara proses perizinan yang rumit di tangani oleh pihak yang berpengalaman. Pastikan Anda menghubungi mereka langsung untuk mendapatkan informasi detail dan penawaran harga yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












