Logo Buku Pelaut: Mengenal Lebih Dekat Simbol Maritim Indonesia

Adi

Updated on:

Logo Buku Pelaut: Mengenal Lebih Dekat Simbol Maritim Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Indonesia adalah negara maritim yang di kelilingi oleh lautan dan memiliki ribuan pulau. Tak heran jika kemudian Indonesia memiliki banyak simbol maritim yang menjadi identitas negara. Salah satu simbol maritim Indonesia yang cukup terkenal adalah Logo Buku Pelaut. Dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih dekat tentang simbol maritim yang satu ini. Buku Pelaut Syahbandar: Semua yang Perlu Anda Tahu

Apa Itu Logo Buku Pelaut?

Apa Itu Logo Buku Pelaut?

Logo Buku Pelaut adalah simbol maritim yang di gunakan pada dokumen-dokumen pelaut, seperti buku pelaut, surat izin berlayar, dan dokumen kelautan lainnya. Dan Logo ini pertama kali di perkenalkan pada tahun 1985, dan sejak saat itu menjadi simbol resmi yang di gunakan di Indonesia.

Logo Buku Pelaut terdiri dari dua bagian utama, yaitu lambang negara dan lambang kelautan. Lambang negara yang di gunakan adalah Garuda Pancasila, yang merupakan lambang Indonesia. Sementara itu, lambang kelautan yang di gunakan adalah lambang kemudi kapal yang di kelilingi oleh bintang-bintang.

  Tes Kesehatan Untuk Buku Pelaut

Apa Makna dari Logo Buku Pelaut?

Logo Buku Pelaut memiliki makna yang cukup dalam. Garuda Pancasila yang menjadi lambang negara melambangkan kebanggaan dan kemuliaan bangsa Indonesia. Sementara itu, lambang kemudi kapal melambangkan kemampuan serta keahlian pelaut dalam mengemudikan kapal di lautan yang luas dan bintang-bintang melambangkan navigasi di lautan.

Dengan demikian, Logo Buku Pelaut mengandung makna tentang kebanggaan bangsa Indonesia, keahlian serta kemampuan pelaut, dan navigasi di lautan.

Bagaimana Sejarah Logo Buku Pelaut?

Sejarah Logo Buku Pelaut bermula pada tahun 1985, ketika pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengubah sistem pelayaran nasional. Pada saat itu, Indonesia masih menggunakan sistem pelayaran yang di wariskan dari zaman kolonial Belanda.

Untuk mengubah sistem pelayaran nasional, pemerintah Indonesia membutuhkan dokumen-dokumen kelautan yang resmi dan sah. Oleh karena itu, pada tahun 1985 pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang Buku Pelaut.

Dalam peraturan tersebut, di jelaskan bahwa setiap pelaut yang ingin berlayar harus memiliki buku pelaut. Buku pelaut ini berisi tentang identitas pelaut, keahlian serta kemampuannya, dan riwayat pendidikannya. Selain itu, buku pelaut ini juga berfungsi sebagai surat izin berlayar yang sah.

Logo Pelaut sendiri di resmikan pada tanggal 27 Agustus 1985 oleh Menteri Perhubungan pada saat itu, yaitu Ali Sadikin. Logo ini kemudian menjadi simbol resmi yang di gunakan pada dokumen-dokumen pelaut di Indonesia.

  Visa Pelaut Guinea

Bagaimana Desain Logo Buku Pelaut?

Desain Logo Pelaut cukup sederhana namun memiliki makna yang dalam. Logo ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu lambang negara dan lambang kelautan.

Pada bagian atas, terdapat Garuda Pancasila yang menjadi lambang negara Indonesia. Garuda Pancasila ini menghadap ke arah kanan, melambangkan kemajuan dan semangat untuk terus maju.

Sementara itu, pada bagian bawah, terdapat lambang kemudi kapal yang di kelilingi oleh bintang-bintang. Lambang kemudi kapal melambangkan kemampuan pelaut dalam mengemudikan kapal di lautan yang luas. Sementara itu, bintang-bintang melambangkan navigasi di lautan.

Desain Logo Pelaut menggunakan warna dasar biru dan merah. Warna biru melambangkan lautan yang menjadi sumber kehidupan bagi bangsa Indonesia. Sementara itu, warna merah melambangkan semangat serta keberanian para pelaut dalam mengarungi lautan yang kadang-kadang ganas.

Bagaimana Logo Buku Pelaut Di gunakan?

Logo Pelaut di gunakan pada dokumen-dokumen pelaut, seperti pelaut, surat izin berlayar, dan dokumen kelautan lainnya. Logo ini menjadi tanda pengenal resmi bahwa dokumen tersebut sah dan resmi.

Selain itu, Logo Pelaut juga sering di gunakan pada perlengkapan pelaut, seperti seragam, topi, dan jaket pelaut. Hal ini di lakukan agar para pelaut dapat di kenali sebagai bagian dari dunia kelautan Indonesia.

  Contoh Buku Pelaut: Panduan Lengkap untuk Kelautan

Apa Arti Logo Buku Pelaut Bagi Pelaut Indonesia?

Apa Arti Logo Buku Pelaut Bagi Pelaut Indonesia?

Logo Pelaut memiliki arti yang cukup penting bagi para pelaut Indonesia. Logo ini menjadi simbol kebanggaan serta identitas mereka sebagai pelaut Indonesia.

Dengan menggunakan Logo Pelaut pada dokumen-dokumen pelaut, para pelaut Indonesia merasa lebih di hargai dan di akui keahlian serta kemampuannya sebagai pelaut. Selain itu, Logo Pelaut juga menjadi simbol persatuan dan kesatuan antara para pelaut Indonesia.

Kesimpulan

Logo Pelaut adalah simbol maritim yang di gunakan pada dokumen-dokumen pelaut, seperti buku pelaut, surat izin berlayar, dan dokumen kelautan lainnya. Dan Logo ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu lambang negara dan lambang kelautan.

Logo Pelaut memiliki makna tentang kebanggaan bangsa Indonesia, keahlian serta kemampuan pelaut, dan navigasi di lautan. Dan Logo ini di gunakan pada dokumen-dokumen pelaut dan menjadi tanda pengenal resmi bahwa dokumen tersebut sah dan resmi.

Bagi para pelaut Indonesia, Logo Pelaut memiliki arti yang penting sebagai simbol kebanggaan serta identitas mereka sebagai pelaut Indonesia. Logo ini juga menjadi simbol persatuan dan kesatuan antara para pelaut Indonesia.

PT Jangkar Global Groups adalah Kantor Biro jasa visa yang siap melayani anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor