Lembar Pernyataan Paspor Baru 2024

Pengantar

Paspor merupakan suatu dokumen resmi yang di berikan oleh pemerintah untuk memudahkan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini juga berfungsi sebagai identitas diri yang sah untuk keperluan administratif. Setiap negara memiliki persyaratan yang berbeda dalam membuat paspor. Di Indonesia, penerbitan paspor di lakukan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada tahun 2024, akan di lakukan penggantian paspor lama dengan lembar pernyataan paspor baru. Artikel ini akan membahas tentang persyaratan, biaya, dan prosedur pembuatan lembar pernyataan paspor baru 2024.

  Ukuran KTP untuk Paspor 2024

Persyaratan Pembuatan Lembar Pernyataan Paspor Baru 2024

Untuk membuat lembar pernyataan paspor baru 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, di antaranya:

  • Warga negara Indonesia
  • Lalu, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku
  • Selanjutnya, masih memiliki paspor lama
  • Kemudian, usia minimal 17 tahun atau telah menikah
  • Setelah itu, tidak sedang dalam proses pencabutan/suspensi paspor

Jika persyaratan-persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka Anda bisa melakukan proses pembuatan lembar pernyataan paspor baru 2024.

Biaya Pembuatan Lembar Pernyataan Paspor Baru 2024

Berbicara tentang biaya pembuatan lembar pernyataan paspor baru 2024, tentu saja harus di perhitungkan dengan seksama agar tidak memberatkan keuangan Anda. Adapun biaya yang harus di keluarkan untuk membuat paspor baru 2024 adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp1.000.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman: Rp500.000,-

Biaya tersebut belum termasuk biaya pengiriman paspor, dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.

Prosedur Pembuatan Lembar Pernyataan Paspor Baru 2024

Prosedur Pembuatan Lembar Pernyataan Paspor Baru 2024

Setelah memenuhi persyaratan dan mengetahui tentang biaya yang harus di keluarkan, maka selanjutnya adalah tahapan proses pembuatan paspor baru 2024. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Membuat janji temu online melalui situs Imigrasi Online
  2. Membayar biaya pembuatan paspor melalui bank yang di tunjuk atau di kantor Imigrasi
  3. Mengunggah dokumen persyaratan yang di perlukan, seperti:
    • KTP elektronik yang masih berlaku
    • Paspor lama
    • Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan jika status perkawinan belum tercantum di KTP
  4. Mendatangi kantor Imigrasi saat hari dan jam yang telah di tentukan sesuai janji temu online
  5. Melakukan wawancara untuk verifikasi data diri
  6. Mengambil foto dan sidik jari
  7. Menandatangani surat pernyataan
  8. Menerima resi pengambilan paspor
  Cara Pembayaran Paspor Via Livin Mandiri 2023

Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, paspor baru 2024 akan segera di proses dan dapat di ambil sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.

Kesimpulan

Demikianlah artikel tentang paspor baru 2024, yang membahas tentang persyaratan, biaya, dan prosedur pembuatannya. Penting bagi Anda untuk memperhatikan setiap tahapan dan persyaratan yang harus di penuhi agar proses pembuatan paspor berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. Pastikan juga untuk mengikuti setiap petunjuk yang di berikan oleh petugas Imigrasi, serta selalu memperbarui informasi terkait kebijakan dan persyaratan terbaru yang berlaku. Jangan lupa untuk selalu menjaga paspor dan dokumen penting Anda, karena itu sangat penting bagi keamanan dan kenyamanan perjalanan Anda ke luar negeri.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Server Paspor Online Error

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin