Legalisir Viral

Adi

Updated on:

Legalisir Viral
Direktur Utama Jangkar Goups

Legalisir Viral – Jika Anda memiliki dokumen yang tidak sah dan ingin memperbaikinya agar dapat berguna kembali, Anda mungkin memerlukan proses legalisasi. Legalisasi adalah proses untuk mengesahkan dokumen yang keluar oleh pihak lain atau pemerintah asing sehingga dapat Anda gunakan secara sah ke Indonesia. Namun, cukup banyak orang yang masih bingung tentang cara legalisir yang benar. Berikut adalah panduan singkat mengenai cara legalisir. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups.

Legalisir Viral

Apa Itu Legalisasi?

Secara umum, legalisasi adalah proses untuk mengesahkan dokumen asing agar dapat berguna pada Indonesia secara sah. Proses ini melibatkan beberapa tahap dan persyaratan yang harus terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menghubungi Kedutaan Besar atau Konsulat dari negara yang mengeluarkan dokumen tersebut. Dokumen tersebut harus terlegalisir pada negara asal terlebih dahulu sebelum dapat terlegalisir di Indonesia.

  COO Kadin Indonesia

Setelah dokumen Anda terlegalisir pada negara asal, dokumen harus terlegalisir lagi ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia pada negara itu. Setelah itu, dokumen di bawa ke Indonesia dan terlegalisir kembali ke Kementerian Luar Negeri. Terakhir, dokumen harus Anda legalisir ke Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : Biaya Legalisir Surat Single

Jenis Dokumen yang Dapat Anda lakukan Legalisasi

Beberapa jenis dokumen yang dapat Anda lakukan legalisasi Antara lain adalah:

  • Surat nikah
  • Kelahiran
  • Kematian
  • Skripsi/thesis
  • Ijazah
  • Akte notaris
  • Dan lain-lain.

Penting untuk Anda ingat bahwa dokumen yang akan Anda legalisir harus sudah terjemah dalam bahasa Indonesia terlebih dahulu jika dokumen asli dalam bahasa asing.

Persyaratan Legalisasi Dokumen

Persyaratan untuk legalisasi dokumen cukup bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan negara asalnya. Namun, secara umum persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dokumen asli dan salinan dokumen tersebut
  • Terjemahan dokumen tersebut dalam bahasa Indonesia
  • Konfirmasi bahwa dokumen tersebut keluar oleh pihak yang berwenang
  • Pembayaran biaya legalisasi dokumen tersebut
  • Dokumen harus memiliki cap yang berasal dari negara asal atau Kedutaan Besar / Konsulat Indonesia
  • Dokumen harus memiliki tanda tangan dari pihak yang berwenang.
  Contoh Legalisir Surat Tanah

Persyaratan tersebut dapat berubah, jadi pastikan untuk memeriksa persyaratan saat mengajukan proses legalisasi dokumen.

Biaya Legalisasi Dokumen

Biaya untuk legalisasi dokumen cukup bervariasi tergantung pada negara asal, jenis dokumen, dan tingkat legalisasi. Meliputi biaya legalisasi di negara asal, biaya legalisasi di Kedutaan Besar / Konsulat Indonesia, biaya legalisasi di Kementerian Luar Negeri, dan biaya legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagai contoh, biaya untuk legalisasi ijazah dari Amerika Serikat ke Indonesia dapat berkisar antara 1,5 juta hingga 2,5 juta rupiah tergantung pada universitas dan tingkat legalisasi. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa biaya legalisasi dokumen sebelum memulai proses legalisasi.

Proses Legalisasi Dokumen

Proses legalisasi dokumen melibatkan beberapa tahap yang harus dipenuhi secara berurutan. Berikut adalah tahapan dalam proses legalisasi dokumen:

  1. Legalitas di negara asal
  2. Legalitas di Kedutaan Besar / Konsulat Indonesia di negara asal
  3. Legalitas di Kementerian Luar Negeri
  4. Legalitas di Kementerian Hukum dan HAM.

Pastikan untuk mengikuti tahap-tahap tersebut dengan benar untuk memastikan proses legalisasi dokumen berhasil.

  Layanan Legalisir Akta Cerai Dibutuhkan

Kesimpulan

Nah, itulah cara Legalisir Viral dokumen yang benar. Legalisasi dokumen memang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, tetapi proses ini penting untuk memastikan bahwa dokumen dapat digunakan secara sah di Indonesia. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengatasi dokumen yang tidak sah dengan benar dan memenuhi persyaratan legalisasi dokumen. Selamat mencoba!

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor