Legalisasi Surat Nikah Luar Negeri

Banyak orang Indonesia yang menikah dengan orang asing atau memutuskan untuk menikah di luar negeri. Kendati demikian, untuk menjadikan pernikahan tersebut sah secara hukum di Indonesia, dibutuhkan legalisasi surat nikah luar negeri. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang legalisasi surat nikah luar negeri dan prosedur yang harus diikuti.

Apa Itu Legalisasi Surat Nikah Luar Negeri?

Legalisasi surat nikah luar negeri adalah proses untuk menjadikan surat nikah yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di luar negeri sah secara hukum di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk menghindari proses pernikahan ganda dan memastikan bahwa pernikahan tersebut diakui secara hukum di Indonesia.

  Legalisir Akte Kelahiran di Catatan Sipil

Prosedur Legalisasi Surat Nikah Luar Negeri

Prosedur legalisasi surat nikah luar negeri cukup berbeda di setiap negara. Namun, umumnya terdapat beberapa tahap yang harus dilalui, seperti:

1. Verifikasi Surat Nikah

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah verifikasi surat nikah di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara yang bersangkutan. Pada tahap ini, pihak kedutaan akan memeriksa apakah surat nikah tersebut sah dan diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

2. Legalisasi di Kedutaan Negara yang Bersangkutan

Setelah surat nikah diverifikasi oleh pihak kedutaan Indonesia, surat nikah tersebut harus dilesalisasi di kedutaan negara yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa surat nikah tersebut sah dan diakui oleh negara yang bersangkutan.

3. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri

Setelah surat nikah dilesalisasi di kedutaan negara yang bersangkutan, surat nikah tersebut harus dilesalisasi lagi di Kementerian Luar Negeri Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa surat nikah tersebut sah dan diakui secara hukum oleh pemerintah Indonesia.

  Cara Legalisir Surat Nikah Online

4. Legalisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Setelah surat nikah dilesalisasi di Kementerian Luar Negeri, surat nikah tersebut harus dilesalisasi lagi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa surat nikah tersebut sah dan diakui oleh hukum Indonesia.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Legalisasi Surat Nikah Luar Negeri

Untuk melengkapi proses legalisasi surat nikah luar negeri, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti:

1. Surat Nikah Asli

Surat nikah asli yang diterbitkan oleh pihak berwenang di negara yang bersangkutan.

2. Fotokopi Paspor

Fotokopi paspor suami dan istri yang menunjukkan identitas mereka.

3. Fotokopi KTP

Fotokopi KTP suami dan istri yang menunjukkan identitas mereka.

4. Surat Keterangan Diri

Surat keterangan diri dari kedua pasangan yang menjelaskan nama, usia, tempat lahir, dan pekerjaan.

Kesimpulan

Legalisasi surat nikah luar negeri adalah proses penting untuk menjadikan pernikahan di luar negeri sah secara hukum di Indonesia. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, legalisasi surat nikah luar negeri dapat diselesaikan dengan mudah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin menikah di luar negeri atau menikah dengan orang asing, pastikan untuk memahami prosedur legalisasi surat nikah luar negeri.

  Legalisisr Ijazah Pendidikan Agama
admin