Banyak orang Indonesia yang menikah dengan orang asing atau memutuskan untuk menikah di luar negeri. Kendati demikian, untuk menjadikan pernikahan tersebut sah secara hukum di Indonesia, dibutuhkan legalisasi surat nikah luar negeri. Sehingga artikel ini akan membahas secara lengkap tentang legalisasi surat nikah luar negeri dan prosedur yang harus di ikuti.
Apa Itu Legalisasi Surat Nikah Luar Negeri?
Legalisasi surat nikah luar negeri adalah proses untuk menjadikan surat nikah yang di keluarkan oleh pihak berwenang di luar negeri sah secara hukum di Indonesia. Selain itu, proses ini bertujuan untuk menghindari proses pernikahan ganda dan memastikan bahwa pernikahan tersebut di akui secara hukum di Indonesia.
Prosedur Legalisasi Surat Nikah Luar Negeri
Prosedur legalisasi surat nikah luar negeri cukup berbeda di setiap negara. Namun, umumnya terdapat beberapa tahap yang harus di lalui, seperti:
1. Verifikasi Surat Nikah – Legalisasi Surat Nikah Luar Negeri
Langkah pertama yang harus di lakukan adalah verifikasi surat nikah di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara yang bersangkutan. Pada tahap ini, pihak kedutaan akan memeriksa apakah surat nikah tersebut sah dan di terbitkan oleh pihak yang berwenang.
2. Legalisasi di Kedutaan Negara yang Bersangkutan
Selanjutnya, setelah surat nikah di verifikasi oleh pihak kedutaan Indonesia. surat nikah tersebut harus di lesalisasi di kedutaan negara yang bersangkutan. Sehingga hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa surat nikah tersebut sah dan di akui oleh negara yang bersangkutan.
3. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri – Legalisasi Surat Nikah Luar Negeri
Setelah surat nikah di lesalisasi di kedutaan negara yang bersangkutan, surat nikah tersebut harus di lesalisasi lagi di Kementerian Luar Negeri Indonesia. Sehingga hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa surat nikah tersebut sah dan diakui secara hukum oleh pemerintah Indonesia.
4. Legalisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Kemudian setelah surat nikah di lesalisasi di Kementerian Luar Negeri, surat nikah tersebut harus di lesalisasi lagi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa surat nikah tersebut sah dan di akui oleh hukum Indonesia.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Legalisasi Surat Nikah Luar Negeri
Untuk melengkapi proses legalisasi surat luar negeri, terdapat beberapa dokumen yang di butuhkan, seperti:
1. Surat Nikah Asli
Surat nikah asli yang di terbitkan oleh pihak berwenang di negara yang bersangkutan.
2. Fotokopi Paspor
Selanjutnya, fotokopi paspor suami dan istri yang menunjukkan identitas mereka.
3. Fotokopi KTP
Selanjutnya, fotokopi KTP suami dan istri yang menunjukkan identitas mereka.
4. Surat Keterangan Diri
Kemudian, surat keterangan diri dari kedua pasangan yang menjelaskan nama, usia, tempat lahir, dan pekerjaan.
Legalisasi Surat Nikah Luar Negeri Jangkargroups
Legalisasi surat nikah luar negeri adalah proses penting untuk menjadikan pernikahan di luar negeri sah secara hukum di Indonesia. Sehingga dengan mengikuti prosedur yang tepat dan melengkapi dokumen yang di butuhkan, legalisasi surat luar negeri dapat di selesaikan dengan mudah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin menikah di luar negeri atau menikah dengan orang asing, pastikan untuk memahami Proses Legalisasi Ijazah Luar Negeri Di Diknas.