Legalisir Provider Visa di Kemenag: Panduan Lengkap
Pada dasarnya pergi keluar negeri memang tidak semuanya bisa bebas dari visa. Seperti halnya perjalanan umroh yang tentu membutuhkan kelengkapan persyaratan provider visa di Kemenag. Adanya kelengkapan persyaratan legalisir provider visa di Kemenag inilah nantinya yang akan membantu proses perjalanan umroh. Biaya Legalisir untuk Kemenag
Tentunya hal inilah kemudian yang membuat adanya provider visa untuk perjalanan umroh juga menjadi bagian penting untuk diselesaikan. Namun, apa sih sebenarnya provider visa itu? Mari simak ulasan berikut:
Apa yang Di maksud dengan legalisir provider visa di kemenag?
Seperti yang sempat kami jelaskan sebelumnya bahwasannya melengkapi persyaratan provider visa di Kemenag menjadi hal wajib yang perlu anda lakukan bagi seseorang yang akan umroh. Pada dasarnya melalui provider visa inilah artinya perjalanan umroh dapat anda lakukan sesuai dengan ketentuan dari kedutaan Arab Saudi.
Berbeda dengan aturan di negara lain yang kebanyakan bisa mengurus sendiri setiap persyaratan juga prosedurnya, untuk perjalanan umroh di Arab Saudi hal ini tidak dapat anda lakukan. Nantinya setiap individu yang akan melakukan perjalanan ke Arab Saudi khususnya umroh juga Haji haruslah terlebih dahulu mengurus berkas melalui provider visa.
Memiliki fungsi yang sama seperti halnya travel agent, provider visa ini menjadi agen khusus yang akan menguruskan pengajuan visa. Hal ini karena pada dasarnya untuk mengurus visa ke Arab Saudi dalam keperluan umroh maupun Haji memang tidak bisa anda urus tanpa adanya provider visa resmi.
Provider visa ini pada dasarnya juga menjadi travel agent yang telah anda tunjuk secara langsung oleh kedutaan Arab Saudi. Kerja sama ini anda lakukan supaya nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan umroh maupun menunaikan ibadah Haji bisa lebih mudah.
Hal inilah kemudian yang membuat keberadaan travel agent seperti halnya provider visa begitu penting untuk perjalanan Haji maupun Umrah. Tentunya dengan adanya bantuan dari provider visa inilah perjalanan umroh dapat anda legalisasi oleh kedutaan Arab Saudi.
Bagaimana Persyaratan legalisir provider visa di kemenag?
Tentunya untuk dapat melakukan legalisir provider visa, peserta yang akan melakukan ibadah umroh maupun Haji harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan legalisir provider visa di Kemenag. Nantinya persyaratan ini sendiri akan terdiri dari beberapa poin yang telah tetap.
Persyaratan yang tentu ini juga akan menjadi data pelengkap saat provider visa melakukan pengajuan legalisir pada Kemenag. Nah, lalu apa saja sih syarat yang harus anda penuhi tersebut supaya legalisir dapat anda lakukan? Mari simak poin-poin berikut:
- Melampirkan paspor aktif dengan minimal tercantum dua suku kata pada nama terang.
- Memberikan melampirkan buku nikah bagi pasangan suami istri yang memiliki usia dibawah 45 tahun.
- Melampirkan bukti bahwasannya telah melakukan vaksin meningitis.
- Memberikan melampirkan akta kelahiran anak (apabila berangkat bersama ayah kandung).
- Lampirkan pas foto sesuai dengan ketentuan yang telah di beritahukan oleh provider visa.
Prosedur Pengajuan legalisir provider visa di kemenag
Apabila semua persyaratan dokumen telah selesai untuk anda lengkapi, maka tahap berikutnya tentulah menjalankan prosedur untuk dapat memperoleh legalisir visa. Melalui legalisir visa inilah anntinya perjalanan umroh maupun Haji dapat anda lakukan.
Namun, seperti yang sempat kami bahas sebelumnya bahwa untuk dapat melakukan legalisir ini nantinya akan membutuhkan bantuan dari provider visa. Nah, lalu bagaimana sih sebenarnya proses pengajuan legalisir ini? Simak ulasannya berikut untuk lebih jelasnya:
1. Melakukan Legalisasi di Kemenkumham juga Kemenlu
Prosedur pertama yang perlu dilakukan tentunya adalah mendatangi Kemenkumham juga Kemenlu untuk melakukan legalisir. Hal ini perlu anda lakukan untuk mendapatkan pengesahan dari dalam negeri terkait visa yang akan anda legalisir.
Legalisir ini sendiri pada umumnya dapat anda lakukan sendiri oleh pihak yang berkepentingan apabila perjalanan anda lakukan di negara lain. Namun, seperti yang anda ketahui bahwa provider visa adalah pihak utama untuk perjalanan umroh maupun Haji.
2. Menyampaikan Persyaratan pada PTSP
Pada prosedur berikutnya untuk melakukan legalisasi nantinya PPIU akan melakukan pengajuan persyaratan pada PTSP. Biasanya nantinya pengajuan atau pemberitahuan persyaratan ini akan berupa surat kuasa dari pimpinan PPIU.
Materai juga menjadi pelengkap keabsahan dari prosedur pengajuan legalisasi yang akan dilakukan oleh provider visa. Adanya materai ini nantinya akan anda gunakan sebagai bukti bahwasannya pengajuan telah anda lakukan secara resmi dan sah.
3. Melakukan Verifikasi Dokumen
Proses selanjutnya setelah persyaratan legalisir provider visa di Kemenag telah anda lengkapi dan anda serahkan pada PTSP yaitu verifikasi dokumen. Adanya verifikasi ini akan anda lakukan untuk melakukan pengecekan kembali atas dokumen yang telah anda berikan.
Tentunya apabila semua persyaratan yang telah anda ajukan tepat dan tidak ada kekurangan, maka legalisasi bisa dilakukan. Pada proses verifikasi ini sendiri nantinya akan memakan waktu beberapa saat.
4. Mengambil Berkas pada PTSP
Mengambil berkas yang telah diverifikasi adalah langkah berikutnya yang perlu dilakukan. Nantinya untuk pengambilan berkas ini dapat dilakukan pada PTSP dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Menilik dari sini, maka dapat disimpulkan bahwa waktu pengambilan berkas dapat dilakukan pada hari kerja atau hari aktif. Tentunya jangka waktu yang ditentukan adalah 2 minggu atau 14 hari kerja.
5. Melaporkan Aktivasi Sistem Muassasah
Hal terakhir yang perlu dilakukan dalam proses legalisir ini adalah melakukan pelaporan atas aktivasi sistem muassasah. Nantinya melalui adanya proses legalisasi inilah kemudian provider visa dapat mengeluarkan visa untuk masyarakat, terutama untuk kepentingan umroh maupun Haji.
Menilik Jasa Terbaik untuk Mengurus legalisir provider visa di kemenag
Pada umumnya melakukan prosedur dalam kelengkapan persyaratan legalisir provider visa di Kemenag memang menjadi hal yang cukup memakan waktu. Hal ini dapat dilihat melalui kelengkapan persyaratan hingga proses pengajuan legalisasi yang dilakukan.
Tentu hal ini pada akhirnya akan menjadi satu kekhawatiran bagi Anda yang memang memiliki sedikit waktu untuk dapat mengurus suatu dokumen. Apalagi bagi Anda yang memang memiliki keterbatasan pemahaman terkait pengurusan visa pada provider visa.
Biro Jasa legalisir provider visa di kemenag Jangkargroups
Inilah kemudian yang membuat kami selaku perusahaan jasa terpercaya, memberikan penawaran pada Anda untuk dapat duduk tenang selama proses pengajuan legalisir kami lakukan mulai dari legalisir kemenag, legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan arab saudi.
Tentunya kami juga akan melakukan pengajuan sesuai dengan ketentuan serta ketetapan yang telah ditetapkan. Bahkan Anda juga akan mendapatkan berbagai macam keuntungan bila menggunakan jasa kami. Nah, keuntungan itu sendiri di antaranya adalah:
- Anda bisa mendapatkan pendampingan oleh tim terpercaya kami dalam mengurus setiap keperluan terkait legalisasi provider visa.
- Bagi Anda yang membutuhkan saran atas pengajuan legalisir provider visa, maka bisa melakukan konsultasi dengan tim kami.
- Anda akan mendapatkan update atas proses pengajuan legalisasi dari tim kami yang tengah bertugas.
- Nantinya Anda juga akan mendapatkan salinan file atas pengajuan dokumen yang telah dilakukan.
- Anda tidak perlu membayar DP atas pemesanan jasa pada perusahaan kami.
Nah, itulah tadi sekilas terkait persyaratan legalisir provider visa di Kemenag untuk perjalanan umroh maupun Haji Anda ke tanah suci. Tentunya Anda dapat segera menghubungi kontak tertera kami untuk proses lebih lanjut. Kami akan memberikan pelayanan dan jasa terbaik untuk legalisir provider visa yang Anda butuhkan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id