Legalisir Kemenkumham Online – Satu langkah maju yang di lakukan oleh Di rjen AHU adalah memberlakukan proses legalisir. Biasanya pemohon datang ke loket Di rjen Ahu Kemenkumham untuk mengambil antrian dan menyerahkan dokumen aslinya. Sekarang pemohon legalisir dokumen kemenkumham sudah bisa melakukan pendaftaran legalisir dokumen secara online dengan cara mendaftar terlebih dahulu di : Aplikasi legalisasi
Legalisir Kemenkumham Online
Bagi anda yang belum mendapat login. Silahkan klik: registrasi
Isi Data Legalisir Kemenkumham Online
Silahkan anda isikan data-data anda dengan lengkap dan benar. Isi semua kolom yang ada di formulir aplikasi legalisasi elektronik untuk memudahkan anda. Setelah semua data di isi maka langkah selanjutnya adalah klik Daftar.
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
Tunggulah notifikasi dari di rjen ahu yang akan di kirimkan melalui email anda dan setelah anda mendapatkan notifikasi maka anda bisa langsung login di aplikasi legalisasi elektronik. Semua dokumen yang akan di legalisir bisa di foto atau di scan dan di kirimkan secara online.
Bayar Legalisir
Setelah itu ada notifikasi untuk membayar melalui bank dan anda upload lagi bukti pembayarannya. Tunggulah notifikasi dari di rjen ahu kemenkumham mengenai tanggal berapa dokumen anda bisa di ambil. Untuk proses ini anda harus datang ke loket dirjen ahu kemenkumham di cikini atau anda bisa print di kantor wilayah kemenkumham yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal anda.
Berhati-hatilah dalam menempelkan stiker plastik di karenakan sistem baru menggunakan printer hot print sehingga kalau menempelkan stiker dalam keadaan tangan basah. Maka kemungkinan akan luntur atau terlipat sehingga tidak bisa di baca oleh QR reader. Inilah stiker legalisasi dokumen di kemenkumham yang terbaru :
Alamat kantor Legalisir
No.84-86. Jl. Cikini Raya, RT.14/RW.5, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330