Daftar Isi
- 1 Perbedaan Antara Perusahaan Lokal dan Asing di Indonesia
- 2 Perbedaan Antara Perusahaan Lokal dan Asing di Indonesia
- 3 Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- 4
- 5 Apa saja Perbedaan Antara Perusahaan Lokal dan Asing di Indonesia ?
- 6
- 7 Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
Perbedaan Antara Perusahaan Lokal dan Asing di Indonesia – Ada beberapa perbedaan mendasar antara perusahaan lokal dan perusahaan asing di Indonesia dari sisi peraturan dan perundang-undangan, yaitu:
Perbedaan Antara Perusahaan Lokal dan Asing di Indonesia
Pertama, modal minimum perusahaan lokal jauh lebih kecil anda bandingkan untuk perusahaan asing. Namun, Perusahaan Indonesia hanya membutuhkan minimum modal sebesar Rp50 Juta. Namun, sementara perusahaan asing harus memiliki minimum modal di atas Rp10 miliar untuk memulai bisnis di Indonesia. Jadi, jika perusahaan lokal juga ingin memenuhi syarat untuk mempekerjakan ekspatriat, perusahaan harus memiliki modal minimum di atas Rp 1 Miliar.
Kedua, perusahaan lokal memiliki lingkup bisnis yang lebih luas. Perusahaan lokal berhak untuk dilibatkan di semua area bisnis sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku. Sebaliknya, perusahaan asing tidak bisa masuk ke banyak area bisnis di Indonesia. Namun Setiap tahun, Pemerintah Indonesia akan menerbitkan Daftar Investasi Negatif yang menyebutkan area bisnis yang tidak diperbolehkan untuk perusahaan asing.
Ketiga, perusahaan lokal dapat langsung menerima Surat Izin Usaha setelah menyerahkan dan mematuhi semua persyaratan. Sementara, perusahaan asing harus mengajukan permohonan Izin Prinsip terlebih dahulu, sebelum menerima Izin Usaha Tetap.
Perbedaan Antara Perusahaan Lokal dan Asing di Indonesia
Ada satu lagi perbedaan yang paling penting antara perusahaan lokal dan perusahaan asing. Perusahaan Lokal diharuskan semua pemegang saham adalah warga negara Indonesia, jika perusahaan membolehkan orang asing atau entitas asing menjadi pemegang saham, maka ia disebut sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing atau lebih dikenal sebagai PMA (Penanaman Modal Asing).
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Apa saja Perbedaan Antara Perusahaan Lokal dan Asing di Indonesia ?
Cara kirim dokumen Perbedaan Antara Perusahaan Lokal dan Asing di Indonesia bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya