Saat akan melamar sebuah pekerjaan atau melanjutkan jenjang pendidikan, sering kali untuk menyertakan legalisir ijazah dan transkrip nilai. Biasanya dokumen yang ini merupakan sebuah copy atau salinan dari dokumen asli, dalam hal ini ijazah dan transkrip.
<p>
Lalu apa sebenarnya fungsi dari legalisir itu sendiri dan mengapa perlu? Selain itu, apa saja lembaga yang bisa dan harus melakukan legalisir?
Baca juga : legalisir transkrip nilai kedutaan malaysia
Apakah Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Perlu ?
Proses legalisir ijazah dan transkrip nilai sebenarnya gampang-gampang susah. Yaitu, hanya meminta tanda tangan pimpinan lembaga, dalam hal ini adalah lembaga pendidikan, beserta cap dan stempel asli. Tanda tangan dan cap stempel tersebut seolah memberikan jaminan bahwa dokumen salinan sudah sesuai dengan aslinya.
Untuk meminta legalisir ijazah dan transkrip, biasanya dokumen asli wajib ada. Hal Ini untuk mengecek bahwa salinan memang benar-benar sesuai. Hanya saja, dengan kemajuan teknologi yang ada, beberapa universitas dan perguruan tinggi sudah tidak meminta dokumen yang aslinya lagi.
Proses Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai
Sebagai gantinya, pemohon yang akan meminta legalisir dokumen untuk menginput nomor ijazah. Nantinya, sistem akan mengecek, apakah nomor tersebut benar atau tidak. Jika benar, maka akan langsung ke proses selanjutnya.
Ada kemungkinan bahwa lembaga pendidikan yang meluluskan sudah tidak beroperasi lagi. Dalam kasus ini, maka proses legalisir dapat dilakukan di dinas pendidikan setempat. Di samping itu, pemohon juga kerap kali perlu membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan siap untuk bertanggung jawab secara mutlak mengenai keaslian dokumen.
Fungsi Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai
Fungsi dari legalisir ini adalah sebagai bentuk validasi, bahwa pejabat yang berwenang mengakui keberadaan dokumen salinan dan sudah sesuai dengan aslinya. Dokumen salinan yang telah terlegalisir ini nantinya dapat berguna sebagai dokumen pengganti untuk urusan administrasi.
Selain itu, untuk proses legalisir, salinan dokumen sendiri oleh pemohon. Lembaga untuk melegalisir hanya akan membubuhkan tanda tangan pimpinan serta cap dan stempel asli. Terkadang, ada pula biaya legalisir dan harus dibayar oleh pemohon.
Lembaga Untuk Transkrip Nilai
Dalam prosesnya, ada beberapa lembaga yang dapat dan harus melakukan legalisir. Untuk itu, berikut adalah beberapa lembaga untuk melakukan legalisir ijazah dan transkrip nilai:
1. Universitas atau Lembaga Pendidikan yang Bersangkutan
Melakukan legalisir pada universitas atau lembaga pendidikan adalah hal yang mutlak di lakukan. Semua pemohon yang memohon untuk melakukan legalisir ijazah dan transkrip pasti paling awal akan melakukannya di sini. Legalisir dari lembaga pendidikan adalah syarat minimal untuk melegalisir salinan dokumen ijazah dan transkrip.
Bagi yang keperluan administrasinya hanya sekedar melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan di Indonesia, legalisir di universitas atau lembaga pendidikan saja cukup. Hanya saja, bagi yang akan bekerja atau melanjutkan pendidikan ke luar negeri, maka juga perlu untuk melegalisir ke lembaga lainnya.
2. Kemendikbud Ristek
Lembaga selanjutnya untuk kebutuhan legalisir ijazah dan transkrip adalah Kemendikbud Ristek. Untuk melakukan legalisir ijazah di lembaga ini, perlu untuk mengajukan surat permohonan oleh pemohon.
Kemudian pula bukti yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang lulusan dari perguruan tinggi tersebut. Biasanya bukti tersebut berupa surat keterangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan dengan tandatangan pimpinan perguruan tinggi.
Selain itu, ada pula persyaratan lain yang wajib pemohon sertakan. Misalnya saja seperti bukti bahwa yang bersangkutan sudah terdaftar di database Ditjen Dikti di Kemendikbud Ristek. Lama waktu untuk melegalisir dokumen di Kemendikbud Ristek adalah sekitar 3-4 hari kerja.
3. Kemenag
Memang terkesan salah sasaran dan agak rancu, kenapa harus melegalisir ijazah dan transkrip di Kemenag. Akan tetapi, ada beberapa perguruan tinggi yang ada di bawah kewenangan wewenang Kemenag. Khususnya, perguruan tinggi islam yang dimiliki oleh Kemenag, seperti: UIN, IAIN, dan STAIN.
Untuk ketiga bentuk perguruan tinggi tersebut, secara teknis akademik memang masih menjadi urusan Kemendikbud Ristek. Hanya saja, secara wewenang ada di bawah Kemenag. Oleh karenanya, terkadang diperlukan pula legalisir ijazah sampai ke Kemenag.
4. Kemenkumham
Selain Kemendikbud Ristek dan Kemenag sebagai kementerian yang memiliki wewenang atas sebuah perguruan tinggi, Kemenkumham juga harus legalisir untuk salinan dokumen ijazah dan transkrip.
Di sini Kemenkumham memiliki wewenang untuk melegalisasi dokumen, termasuk ijazah dan transkrip, yang akan berguna di luar negeri. Terlebih, secara eksplisit Kemenlu telah mengeluarkan peraturan bahwa dokumen yang akan di legalisir oleh Kemenlu harus dari Kemenkumham terlebih dahulu.
Oleh karena itu, bagi yang akan bekerja atau melanjutkan pendidikan ke luar negeri, juga perlu melegalisir ijazah dan transkrip di Kemenkumham. Untuk melegalisir dokumen di Kemenkumham, sebelumnya salinan dokumen tersebut telah sah oleh notaris.
5. Kemenlu
Selain Kemenkumham, Kemenlu juga harus dimintai legalisir untuk ijazah dan transkrip. Hal ini dikarenakan, Kemenlu bertanggung jawab untuk mengatur keluar-masuknya dokumen, dalam hal ini adalah ijazah dan transkrip nilai, ke dan dari luar negeri.
Biasanya, salinan dokumen yang perlu dilegalisir di Kemenlu sebelumnya telah diterjemahkan terlebih dahulu. Penerjemahan dokumen ini tidak boleh sembarangan, melainkan harus melalui penerjemah tersumpah.
6. Kedutaan Negara
Terakhir adalah kedutaan negara yang dituju. Apabila yang akan bekerja atau melanjutkan pendidikan di Qatar, maka Kedutaan Qatar untuk Indonesia-lah yang wajib untuk melegalisir dokumen ijazah dan transkrip.
Proses legalisir di kedutaan ini , bahwa kedutaan sudah memvalidasi dokumen. Selanjutnya, dokumen sudah bisa berguna untuk keperluan bekerja atau pendidikan di negara tujuan.
Jasa Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Terpercaya
Bagi yang akan bekerja atau melanjutkan pendidikan ke luar negeri, proses legalisir ijazah dan transkrip nilai memang terkesan rumit. Lembaga-lembaga yang disebutkan di atas harus dimintai tanda tangan dan cap stempel untuk proses legalisir dokumen, dan tak boleh ada yang ketinggalan. Belum lagi, di tiap lembaga pasti ada ketentuan proses legalisirnya masing-masing.
Memang, proses legalisir di universitas atau perguruan tinggi sudah dipermudah dengan sistem legalisir online. Akan tetapi, bagaimana dengan proses legalisir di kementrian dan kedutaan? Selain prosesnya yang rumit dan membingungkan, juga cukup memakan waktu.
Percayakan Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai kepada jangkargroups
Untuk itu, ada jasa kami yang siap melakukan semua proses rumit dan Anda tinggal terima beres saja. Segala urusan untuk proses legalisir akan kami lakukan untuk Anda, termasuk mendatangi lembaga-lembaga yang Anda perlukan legalisirnya. Anda pun bisa fokus pada proses pendaftaran kerja atau kelengkapan studi lainnya.
Dalam melakukan legalisir ijazah dan transkrip nilai perlu diperlukan proses yang panjang dan tidak sebentar. Terlebih bagi yang membutuhkan legalisir dokumen untuk keperluan ke luar negeri. Oleh karena itu, segera hubungi kami sebagai solusi dan jalan keluar urusan legalisir dokumen ijazah dan transkrip Anda!