Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

Adi

Updated on:

Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai
Direktur Utama Jangkar Goups

Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai – Saat akan melamar sebuah pekerjaan atau melanjutkan jenjang pendidikan, sering kali  untuk menyertakan legalisir ijazah dan transkrip nilai. Biasanya dokumen yang ini merupakan sebuah copy atau salinan dari dokumen asli, dalam hal ini ijazah dan transkrip. 

<p> 

 

Lalu apa sebenarnya fungsi dari legalisir itu sendiri dan mengapa perlu? Selain itu, apa saja lembaga yang bisa dan harus melakukan legalisir?

Baca juga : legalisir transkrip nilai kedutaan malaysia

 

 

Apakah Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Perlu ?

Proses legalisir ijazah dan transkrip nilai sebenarnya gampang-gampang susah. Yaitu, hanya meminta tanda tangan pimpinan lembaga, dalam hal ini adalah lembaga pendidikan, beserta cap dan stempel asli. Tanda tangan dan cap stempel tersebut seolah memberikan jaminan bahwa dokumen salinan sudah sesuai dengan aslinya.

Baca juga : Persyaratan Legalisir Ijazah UAE Setingkat SMA SMK atau SMU

Untuk meminta legalisir ijazah dan transkrip, biasanya dokumen asli wajib ada. Hal Ini  untuk mengecek bahwa salinan memang benar-benar sesuai. Hanya saja, dengan kemajuan teknologi yang ada, beberapa universitas dan perguruan tinggi sudah tidak meminta dokumen yang aslinya lagi. 

Baca juga : JASA LEGALISIR KEMENKUMHAM DAN KEMENLU

Proses Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

Sebagai gantinya, pemohon yang akan meminta legalisir dokumen untuk menginput nomor ijazah. Nantinya, sistem akan mengecek, apakah nomor tersebut benar atau tidak. Jika benar, maka akan langsung ke proses selanjutnya.

Baca juga : Legalisir Ijazah S1 UAE Apa, Mengapa, dan Bagaimana?

Ada kemungkinan bahwa lembaga pendidikan yang meluluskan sudah tidak beroperasi lagi. Dalam kasus ini, maka proses legalisir dapat di lakukan di dinas pendidikan setempat. Di samping itu, pemohon juga kerap kali perlu membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan siap untuk bertanggung jawab secara mutlak mengenai keaslian dokumen.

Baca juga : Cara Legalisir Ijazah Di Kemenkumham

Fungsi Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

Fungsi dari legalisir ini adalah sebagai bentuk validasi, bahwa pejabat yang berwenang mengakui keberadaan dokumen salinan dan sudah sesuai dengan aslinya. Dokumen salinan yang telah terlegalisir ini nantinya dapat berguna sebagai dokumen pengganti untuk urusan administrasi.

Baca juga : Legalisir Ijazah SMA Kemendiknas Panduan Lengkap

Selain itu, untuk proses legalisir, salinan dokumen sendiri oleh pemohon. Lembaga  untuk melegalisir hanya akan membubuhkan tanda tangan pimpinan serta cap dan stempel asli. Terkadang, ada pula biaya legalisir dan harus di bayar oleh pemohon. 

Baca juga : Legalisir Ijazah di Dinas Pendidikan Setempat

Fungsi dari legalisir, Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

 

Lembaga Untuk Transkrip Nilai

Dalam prosesnya, ada beberapa lembaga yang dapat dan harus melakukan legalisir. Untuk itu, berikut adalah beberapa lembaga untuk melakukan legalisir ijazah dan transkrip nilai:

Baca juga : Persyaratan Legalisir Ijazah ke Dispendik

1. Universitas atau Lembaga Pendidikan yang Bersangkutan

Melakukan legalisir pada universitas atau lembaga pendidikan adalah hal yang mutlak di lakukan. Semua pemohon yang memohon untuk melakukan legalisir ijazah dan transkrip pasti paling awal akan melakukannya di sini. Legalisir dari lembaga pendidikan adalah syarat minimal untuk melegalisir salinan dokumen ijazah dan transkrip.

Baca juga : Syarat Legalisir Ijazah Di Kemenkumham

Bagi yang keperluan administrasinya hanya sekedar melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan di Indonesia, legalisir di universitas atau lembaga pendidikan saja cukup. Hanya saja, bagi yang akan bekerja atau melanjutkan pendidikan ke luar negeri, maka juga perlu untuk melegalisir ke lembaga lainnya. 

Baca juga : Biaya Legalisir Ijazah SMA Panduan Lengkap

 

Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai (1), Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

 

2. Kemendikbud Ristek

Lembaga selanjutnya untuk kebutuhan legalisir ijazah dan transkrip adalah Kemendikbud Ristek. Untuk melakukan legalisir ijazah di lembaga ini, perlu untuk mengajukan surat permohonan oleh pemohon.

Baca juga : Legalisir Ijazah Di DIKTI Persyaratan Bekerja Keluar Negeri

Kemudian pula bukti yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang lulusan dari perguruan tinggi tersebut. Biasanya bukti tersebut berupa surat keterangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan dengan tandatangan pimpinan perguruan tinggi. 

Baca juga : Legalisir Ijazah Kementerian Luar Negeri Panduan Lengkap

Selain itu, ada pula persyaratan lain yang wajib pemohon sertakan. Misalnya saja seperti bukti bahwa yang bersangkutan sudah terdaftar di database Ditjen Dikti di Kemendikbud Ristek. Lama waktu untuk melegalisir dokumen di Kemendikbud Ristek adalah sekitar 3-4 hari kerja. 

Baca juga : Aturan legalisir Ijazah perguruan Tinggi

3. Kemenag

Memang terkesan salah sasaran dan agak rancu, kenapa harus melegalisir ijazah dan transkrip di Kemenag. Akan tetapi, ada beberapa perguruan tinggi yang ada di bawah kewenangan wewenang Kemenag. Khususnya, perguruan tinggi islam yang di miliki oleh Kemenag, seperti: UIN, IAIN, dan STAIN. 

Baca juga : Jasa Legalisir Ijazah di Kemenristek Dikti Persyaratan & Prosedur

Untuk ketiga bentuk perguruan tinggi tersebut, secara teknis akademik memang masih menjadi urusan Kemendikbud Ristek. Hanya saja, secara wewenang ada di bawah Kemenag. Oleh karenanya, terkadang di perlukan pula legalisir ijazah sampai ke Kemenag.

Baca juga : Legalisir Ijazah Luar Negeri Panduan Lengkap dan Terbaru

Lembaga Apa Saja yang Diperlukan, Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

 

4. Kemenkumham

Selain Kemendikbud Ristek dan Kemenag sebagai kementerian yang memiliki wewenang atas sebuah perguruan tinggi, Kemenkumham juga harus legalisir untuk salinan dokumen ijazah dan transkrip.

Baca juga : Legalisir Ijazah Malaysia Kemenlu

Di sini Kemenkumham memiliki wewenang untuk melegalisasi dokumen, termasuk ijazah dan transkrip, yang akan berguna di luar negeri. Terlebih, secara eksplisit Kemenlu telah mengeluarkan peraturan bahwa dokumen yang akan di legalisir oleh Kemenlu harus dari Kemenkumham terlebih dahulu.

Baca juga : Surat Keterangan Legalisir Ijazah Panduan Lengkap

Oleh karena itu, bagi yang akan bekerja atau melanjutkan pendidikan ke luar negeri, juga perlu melegalisir ijazah dan transkrip di Kemenkumham. Untuk melegalisir dokumen di Kemenkumham, sebelumnya salinan dokumen tersebut telah sah oleh notaris.

Baca juga : Syarat Legalisir Ijazah Semua yang Perlu Kamu Ketahui

5. Kemenlu

Selain Kemenkumham, Kemenlu juga harus di mintai legalisir untuk ijazah dan transkrip. Hal ini di karenakan, Kemenlu bertanggung jawab untuk mengatur keluar-masuknya dokumen, dalam hal ini adalah ijazah dan transkrip nilai, ke dan dari luar negeri. 

Baca juga : Tata Cara Legalisir Ijazah Di Dikti

Biasanya, salinan dokumen yang perlu di legalisir di Kemenlu sebelumnya telah di terjemahkan terlebih dahulu. Penerjemahan dokumen ini tidak boleh sembarangan, melainkan harus melalui penerjemah tersumpah. 

Baca juga : Bagaimana Cara Legalisir Ijazah

Lembaga Apa Saja yang Diperlukan (1), Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

 

6. Kedutaan Negara

Terakhir adalah kedutaan negara yang di tuju. Apabila yang akan bekerja atau melanjutkan pendidikan di Qatar, maka Kedutaan Qatar untuk Indonesia-lah yang wajib untuk melegalisir dokumen ijazah dan transkrip. 

Baca juga : Dimana tempat untuk legalisir ijazah?

Proses legalisir di kedutaan ini , bahwa kedutaan sudah memvalidasi dokumen. Selanjutnya, dokumen sudah bisa berguna untuk keperluan bekerja atau pendidikan di negara tujuan.

Baca juga : Foto Untuk Legalisir Ijazah Panduan Lengkap

Jasa Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Terpercaya

Bagi yang akan bekerja atau melanjutkan pendidikan ke luar negeri, proses legalisir ijazah dan transkrip nilai memang terkesan rumit. Lembaga-lembaga yang di sebutkan di atas harus di mintai tanda tangan dan cap stempel untuk proses legalisir dokumen, dan tak boleh ada yang ketinggalan. Belum lagi, di tiap lembaga pasti ada ketentuan proses legalisirnya masing-masing.

Baca juga : Jasa Legalisir Ijazah Kemenkumham: Mempercepat Solusi

Memang, proses legalisir di universitas atau perguruan tinggi sudah di permudah dengan sistem legalisir online. Akan tetapi, bagaimana dengan proses legalisir di kementrian dan kedutaan? Selain prosesnya yang rumit dan membingungkan, juga cukup memakan waktu. 

Baca juga : Jasa Legalisir Ijazah Nepal

Percayakan Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai kepada jangkargroups

Untuk itu, ada jasa kami yang siap melakukan semua proses rumit dan Anda tinggal terima beres saja. Segala urusan untuk proses legalisir akan kami lakukan untuk Anda, termasuk mendatangi lembaga-lembaga yang Anda perlukan legalisirnya. Anda pun bisa fokus pada proses pendaftaran kerja atau kelengkapan studi lainnya. 

Baca juga : Nomor Surat Legalisir Ijazah Panduan Lengkap

Dalam melakukan legalisir ijazah dan transkrip nilai perlu di perlukan proses yang panjang dan tidak sebentar. Terlebih bagi yang membutuhkan legalisir dokumen untuk keperluan ke luar negeri. Oleh karena itu, segera hubungi kami sebagai solusi dan jalan keluar urusan legalisir dokumen ijazah dan transkrip Anda!

Baca juga : Legalisir Ijazah Di Kantor Pos Cara Mudah Dan Efektif

BIRO JASA LEGALISIR DIKTI, Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor