Legalisir Dokumen Kemenkumham – Jika Anda pernah mengurus dokumen resmi di Indonesia, mungkin Anda pernah mendengar istilah legalisir dokumen Kemenkumham. Oleh karena itu, legalisir dokumen adalah proses pengecekan keabsahan dokumen oleh pihak yang berwenang, dengan memberikan tanda tangan atau stempel pada dokumen tersebut. Legalisir dokumen Kemenkumham sendiri adalah legalisir yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, apa sebenarnya legalisir dokumen Kemenkumham? Dan bagaimana cara mengurusnya? Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan Anda tentang legalisir dokumen Kemenkumham. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
Apa Itu Legalisir Dokumen Kemenkumham
Legalisir adalah proses pengecekan keabsahan dokumen oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, legalisir ini di lakukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat digunakan secara resmi di Indonesia. Legalisir hanya di lakukan pada dokumen yang di terbitkan oleh lembaga atau instansi pemerintah, seperti akta kelahiran, akta nikah, dan SKCK.
Oleh karena itu, legalisir juga dil akukan pada dokumen yang di terbitkan oleh lembaga pendidikan atau lembaga swasta yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. Contoh dokumen yang harus di lakukan legalisir adalah ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat.
Kenapa Dokumen Harus Di lakukan Legalisir
Legalisir di lakukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di gunakan secara resmi di Indonesia. Dokumen yang tidak dilakukan legalisir Kemenkumham tidak dapat di gunakan sebagai bukti resmi atau di akui oleh pihak yang berwenang.
Contoh kasus ketika legalisir dokumen Kemenkumham diperlukan adalah ketika seseorang ingin melamar pekerjaan di perusahaan tertentu. Perusahaan tersebut membutuhkan ijazah atau transkrip nilai yang sah dan diakui oleh pihak yang berwenang. Tanpa legalisir, dokumen tersebut tidak dapat di gunakan sebagai bukti resmi dan pelamar tidak dapat di terima di perusahaan tersebut.
Bagaimana Cara Mengurus Legalisir Dokumen Kemenkumham?
Untuk mengurus legalisir, Anda perlu melakukan beberapa langkah berikut:
- Siapkan dokumen asli dan salinan dokumen yang akan di lakukan legalisir.
- Daftar online di website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membuat akun dan mengisi formulir permohonan legalisir.
- Upload dokumen asli dan salinan dokumen yang akan di lakukan legalisir di dalam sistem.
- Pilih lokasi dan tanggal pengambilan dokumen yang telah di lakukan legalisir.
- Bayar biaya legalisir melalui bank atau e-payment yang tersedia.
- Ambil dokumen yang telah di lakukan legalisir di lokasi yang telah di tentukan.
Setelah dokumen di lakukan legalisir, dokumen tersebut akan mendapatkan tanda tangan dan stempel dari pihak yang berwenang. Tanda tangan dan stempel tersebut menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di gunakan sebagai bukti resmi di Indonesia.
Berapa Biaya Legalisir Dokumen Kemenkumham?
Biaya legalisir dokumen Kemenkumham berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen dan lokasi pengambilan dokumen. Namun, berikut adalah perkiraan biaya legalisir:
- Legalisir akta kelahiran
- Legalisir akta nikah
- Legalisir SKCK
- Legalisir ijazah
- Legalisir transkrip nilai
- Legalisir sertifikat
Apakah Proses Legalisir Memakan Waktu Lama?
Proses legalisir dapat memakan waktu yang cukup lama tergantung pada jenis dokumen dan lokasi pengambilan dokumen. Namun, umumnya proses legalisir 1 hari kerja.
Jika Anda membutuhkan dokumen yang telah di lakukan legalisir dalam waktu yang lebih singkat, Anda dapat memilih opsi “Express Service” saat mengisi formulir permohonan legalisir dokumen. Biaya untuk layanan ini lebih mahal, namun dokumen dapat di ambil dalam waktu 1 hari kerja.
Apakah Legalisir Dapat Di lakukan Secara Online?
Ya, legalisir dapat di lakukan secara online melalui website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan melakukan legalisir secara online, Anda tidak perlu datang ke kantor Kemenkumham secara langsung, sehingga lebih praktis dan efisien.
Namun, jika Anda tidak memiliki akses internet atau kesulitan mengoperasikan sistem online, Anda masih dapat melakukan legalisir secara langsung di kantor Kemenkumham.
Apakah Legalisir Berlaku Selamanya?
Tidak, legalisir tidak berlaku selamanya. Masa berlaku legalisir tergantung pada jenis dokumen dan kebijakan yang berlaku di instansi yang membutuhkan dokumen tersebut.
Sebagai contoh, masa berlaku legalisir ijazah biasanya 5 tahun. Setelah 5 tahun, Anda perlu mengurus legalisir ulang agar ijazah tersebut tetap sah dan dapat di gunakan sebagai bukti resmi di Indonesia.
Kesimpulan
Legalisir adalah proses pengecekan keabsahan dokumen oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di gunakan secara resmi di Indonesia. Proses legalisir dapat di lakukan secara online melalui website resmi Kemenkumham atau secara langsung di kantor Kemenkumham. Biaya legalisir berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen dan lokasi pengambilan dokumen. Masa berlaku legalisir tergantung pada jenis dokumen dan kebijakan yang berlaku di instansi yang membutuhkan dokumen tersebut. Dengan mengetahui semua hal tentang legalisir, Anda dapat mempersiapkan dokumen resmi dengan lebih baik dan efisien. Baca Juga : Berapa Biaya Mengurus SKCK