Proses Legalisir
- Siapkan dokumen yang akan di lakukan legalisir, pastikan dokumen tersebut sudah memiliki legalisasi dari instansi terkait.
- Daftarkan dokumen yang akan di lakukan legalisir melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri.
- Isi data diri dan upload dokumen yang akan di lakukan legalisir.
- Lakukan pembayaran biaya legalisir menggunakan metode pembayaran yang tersedia.
- Maka dari itu, tunggu konfirmasi dari Kemenlu bahwa dokumen Anda sudah selesai di lakukan legalisir.
- Dokumen Anda sudah siap untuk di ambil atau di kirimkan ke alamat yang telah Anda tentukan.
Dokumen Apa Saja yang Dapat Di lakukan Legalisir
- Akta kelahiran, akta nikah, akta kematian.
- Surat keterangan domisili.
- Oleh sebab itu, surat pernyataan.
- Surat keterangan penghasilan.
- Surat keterangan sehat.
- Ijazah dan transkrip nilai.
Keuntungan Menggunakan Layanan Legalisir
- Proses legalisir yang cepat dan mudah.
- Biaya yang relatif terjangkau.
- Dokumen Anda akan mendapatkan legalisasi yang sah dan di akui secara internasional.
Persyaratan yang Harus Di penuhi Untuk Menggunakan Layanan Legalisir
- Dokumen yang akan di lakukan legalisir harus sudah memiliki legalisasi dari instansi terkait.
- Dokumen yang akan di lakukan legalisir harus masih berlaku dan tidak rusak.
Biaya Legalisir
Catatan Penting
- Pastikan dokumen yang akan di lakukan legalisir sudah memiliki legalisasi dari instansi terkait.
- Pastikan dokumen yang akan di lakukan legalisir masih berlaku dan tidak rusak.
- Periksa kembali data diri dan dokumen yang akan di lakukan legalisir sebelum mengirimkan.
Kesimpulan
Legalisirdengan proses yang cepat dan mudah di Kemenlu dapat menjadi solusi bagi Anda yang membutuhkan legalisasi dokumen dengan mudah dan cepat. Oleh karena itu, dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat memperoleh dokumen yang sudah mendapatkan legalisasi yang sah dan di akui secara internasional.