Legalisir Buku Nikah di KUA: Memastikan Keabsahan Dokumen

Akhmad Fauzi

Updated on:

Legalisir Buku Nikah di KUA Memastikan Keabsahan Dokumen
Direktur Utama Jangkar Goups

Buku nikah adalah dokumen resmi yang sangat penting bagi pasangan suami istri, menjadi bukti sah ikatan perkawinan di mata hukum dan agama. Terkadang, buku nikah perlu di legalisir untuk berbagai keperluan, baik di dalam maupun luar negeri. Proses legalisir ini bertujuan untuk memverifikasi keaslian dan keabsahan dokumen tersebut. Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai legalisir buku nikah di KUA, persyaratan, prosedur, hingga pertanyaan-pertanyaan umum yang sering muncul.

Mengapa Buku Nikah Perlu Di legalisir? (Legalisasi Buku Nikah untuk Apa?)

Legalisasi buku nikah di perlukan untuk berbagai tujuan, di antaranya:

  1. Pendaftaran Haji/Umrah: Salah satu persyaratan utama untuk mendaftar haji atau umrah adalah buku nikah yang sudah di legalisir.
  2. Pengurusan Visa: Beberapa negara mensyaratkan buku nikah yang di legalisir sebagai bagian dari dokumen permohonan visa, terutama untuk visa keluarga atau suami-istri.
  3. Pengajuan Beasiswa Luar Negeri: Bagi pasangan yang ingin melanjutkan studi di luar negeri, buku nikah yang di legalisir mungkin di perlukan sebagai bukti status perkawinan.
  4. Pengajuan Kredit atau Pinjaman Tertentu: Beberapa lembaga keuangan mungkin meminta legalisir buku nikah sebagai salah satu syarat pengajuan.
  5. Pendaftaran Anak ke Sekolah/Universitas di Luar Negeri: Dalam beberapa kasus, legalisir buku nikah di perlukan untuk keperluan pendaftaran anak.
  6. Pindah Domisili ke Luar Negeri: Untuk pengurusan administrasi di negara tujuan, buku nikah yang di legalisir seringkali menjadi dokumen yang di butuhkan.
  7. Pengurusan Akta Kelahiran Anak: Meskipun tidak selalu di KUA, dalam beberapa kasus mungkin di perlukan.

Intinya, legalisir buku nikah memberikan cap resmi bahwa dokumen tersebut benar-benar di keluarkan oleh instansi yang berwenang dan isinya akurat.

Contoh Legalisir Buku Nikah KUA

Jasa Urus Legalisir Buku Nikah

Persyaratan Legalisir Buku Nikah di KUA

Untuk melakukan legalisir buku nikah di KUA, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan sebagai berikut:

  1. Buku Nikah Asli: Ini adalah dokumen utama yang akan di legalisir. Pastikan buku nikah Anda dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  2. Fotokopi Buku Nikah: Siapkan beberapa lembar fotokopi buku nikah yang akan di legalisir. Umumnya, Anda perlu menyiapkan setidaknya 2-3 lembar.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: KTP dari kedua mempelai (suami dan istri) yang namanya tertera di buku nikah.
  4. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi: Kartu Keluarga yang menunjukkan status perkawinan Anda.
  5. Surat Permohonan Legalisir (Opsional tapi Di anjurkan): Beberapa KUA mungkin memiliki format surat permohonan khusus, atau Anda bisa membuatnya sendiri yang berisi tujuan legalisir.

Penting: Selalu konfirmasi persyaratan terbaru dengan KUA tempat Anda akan mengajukan legalisir, karena bisa saja ada perbedaan kecil dalam kebijakan antar KUA atau daerah.

Prosedur Legalisir Buku Nikah di KUA

Proses legalisir buku nikah di KUA umumnya cukup sederhana dan cepat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke KUA Tempat Buku Nikah Di terbitkan: Sebaiknya legalisir di lakukan di KUA yang menerbitkan buku nikah Anda. Hal ini untuk memudahkan verifikasi data.
  2. Menuju Loket Pelayanan Legalisir/Akta Nikah: Sampaikan maksud dan tujuan Anda kepada petugas.
  3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan: Serahkan buku nikah asli, fotokopian, KTP, dan KK Anda kepada petugas.
  4. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa keaslian buku nikah dan mencocokkan data dengan arsip yang ada di KUA.
  5. Pembubuhan Stempel Legalisir: Setelah dokumen terverifikasi, petugas akan membubuhkan stempel legalisir pada fotokopi buku nikah Anda dan menandatanganinya.
  6. Pengambilan Dokumen: Dokumen yang sudah di legalisir dapat langsung Anda ambil.

Bisakah Menikah di Jakarta dan Buku Nikah Di legalisir di Bandung?

Secara prinsip, buku nikah harus di legalisir di KUA yang menerbitkannya. Jadi, jika Anda menikah di Jakarta dan buku nikah Anda di terbitkan oleh KUA di Jakarta, maka legalisir sebaiknya di lakukan di KUA Jakarta tersebut.

Jika Anda mencoba legalisir di KUA Bandung, kemungkinan besar mereka akan menolak atau meminta Anda untuk mengurusnya di KUA Jakarta tempat buku nikah Anda di terbitkan. Hal ini karena setiap KUA memiliki arsip dan data pernikahan yang terdaftar di wilayah hukumnya masing-masing. Verifikasi keaslian dokumen akan lebih mudah dan akurat jika di lakukan di KUA penerbit.

Harga Legalisir Buku Nikah di KUA?

Legalisir buku nikah di KUA adalah layanan GRATIS. Berdasarkan peraturan yang berlaku, KUA tidak memungut biaya apapun untuk proses legalisir buku nikah. Jika ada oknum yang meminta biaya, Anda berhak menolaknya atau melaporkannya. Anda hanya akan mengeluarkan biaya untuk fotokopi dokumen saja.

Cara Cek Buku Nikah Terdaftar atau Tidak?

Untuk memastikan buku nikah Anda terdaftar atau tidak, Anda bisa melakukan beberapa cara berikut:

Cek Langsung ke KUA Penerbit:

Cara paling akurat adalah dengan mendatangi langsung KUA yang menerbitkan buku nikah Anda. Petugas dapat memeriksa database mereka untuk memastikan buku nikah Anda terdaftar.

Cek Nomor Akta Nikah:

Setiap buku nikah memiliki nomor akta nikah yang unik. Anda bisa mencocokkan nomor ini dengan arsip di KUA.

Perhatikan Ciri-ciri Buku Nikah Asli:

Buku nikah asli memiliki ciri-ciri khusus, seperti cetakan kertas yang berkualitas, hologram, dan tanda tangan resmi dari Kepala KUA. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama atau tanggal.

Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH):

Kementerian Agama telah mengembangkan SIMKAH sebagai sistem pencatatan pernikahan secara digital. Beberapa KUA mungkin sudah terintegrasi penuh dengan SIMKAH, sehingga data pernikahan Anda dapat di akses secara elektronik. Anda bisa menanyakan kepada petugas KUA apakah data Anda sudah masuk ke SIMKAH.

Jasa Legalisir Buku Nikah Jangkargroups

Beberapa perusahaan seperti Jangkargroups menawarkan jasa legalisir dokumen, termasuk buku nikah. Kehadiran jasa ini bisa sangat membantu bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu atau tinggal jauh dari lokasi KUA penerbit.

Keuntungan menggunakan jasa legalisir:

  1. Efisiensi Waktu: Anda tidak perlu repot datang langsung ke KUA dan mengantre.
  2. Kemudahan: Jasa ini akan mengurus semua prosedur yang di perlukan.
  3. Pengalaman: Penyedia jasa biasanya sudah familiar dengan prosedur dan persyaratan di berbagai instansi.

Namun, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan jika menggunakan jasa legalisir:

  1. Biaya Jasa: Tentu saja Anda akan di kenakan biaya untuk layanan ini. Pastikan untuk menanyakan rincian biaya secara transparan.
  2. Keamanan Dokumen: Pastikan Anda memilih penyedia jasa yang terpercaya dan memiliki reputasi baik untuk menjamin keamanan dokumen asli Anda.
  3. Verifikasi Kredibilitas: Sebelum menggunakan jasa, lakukan riset kecil tentang penyedia jasa tersebut, baca ulasan, dan pastikan mereka memiliki izin usaha yang jelas.

Legalisir buku nikah di KUA

Legalisir buku nikah adalah langkah penting untuk memastikan keabsahan dokumen perkawinan Anda untuk berbagai keperluan. Prosesnya di KUA umumnya gratis dan mudah, asalkan Anda menyiapkan persyaratan lengkap dan datang ke KUA penerbit. Jika Anda memiliki kendala waktu atau jarak, menggunakan jasa legalisir seperti yang di tawarkan Jangkargroups bisa menjadi alternatif, namun selalu prioritaskan keamanan dan kredibilitas penyedia jasa. Selalu pastikan buku nikah Anda terdaftar dan asli demi kelancaran urusan administrasi di masa mendatang.

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat