Legalisasi Kemenkumham Kemenlu

Pengesahan Kemenkumham dan Kemenlu

Legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu adalah proses penting untuk memastikan bahwa dokumen resmi yang di terbitkan di Indonesia di akui secara sah oleh pihak berwenang di luar negeri. Proses ini melibatkan dua tahapan utama: legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan kemudian legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Artikel ini akan menjelaskan kedua tahapan tersebut, serta pentingnya masing-masing dalam konteks dokumen yang di gunakan untuk keperluan internasional.

 

Apa Itu Pengesahan Kemenkumham?

Legalisasi Kemenkumham adalah proses verifikasi dan pengesahan dokumen oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dokumen yang biasanya memerlukan legalisasi Kemenkumham meliputi akta notaris, surat kuasa, perjanjian hukum, dan dokumen resmi lainnya. Proses ini memastikan bahwa dokumen tersebut sah menurut hukum Indonesia dan di akui sebagai dokumen resmi yang di keluarkan oleh lembaga yang berwenang.

 

Langkah-Langkah Legalisasi Kemenkumham

Langkah-Langkah Legalisasi Kemenkumham

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan legalisasi di Kemenkumham:

1. Persiapkan Dokumen: Dokumen yang akan di legalisir harus merupakan dokumen asli atau salinan yang telah di legalisir sebelumnya oleh notaris atau instansi terkait.

 

2. Ajukan Permohonan: Dokumen dapat di ajukan langsung ke Kemenkumham atau melalui layanan online jika tersedia. Anda perlu mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen terkait.

  Legalisir Kemenkumham Dokumen Publik

 

3. Pembayaran Biaya: Bayar biaya legalisasi sesuai dengan ketentuan Kemenkumham. Bukti pembayaran biasanya harus di sertakan dalam pengajuan.

 

4. Proses Verifikasi: Kemenkumham akan memverifikasi keaslian dokumen. Jika dokumen di anggap sah, Kemenkumham akan memberikan stempel dan tanda tangan sebagai tanda legalisasi.

 

5. Pengambilan Dokumen: Setelah proses selesai, ambil dokumen yang telah di legalisir di kantor Kemenkumham atau terima notifikasi jika layanan di lakukan secara elektronik.

 

Apa Itu Pengesahan Kemenlu?

Legalisasi Kemenlu adalah tahapan berikutnya setelah dokumen telah di legalisir oleh Kemenkumham. Proses ini melibatkan verifikasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk memastikan bahwa dokumen tersebut dapat di terima di luar negeri. Legalisasi Kemenlu memberikan stempel dan tanda tangan resmi pada dokumen, menandakan bahwa dokumen tersebut sah secara internasional dan dapat di terima oleh pihak berwenang di negara tujuan.

 

Langkah-Langkah Legalisasi Kemenkumham Kemenlu

Langkah-Langkah Legalisasi Kementrian Luar Negeri

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan legalisasi di Kemenlu:

1. Legalisasi oleh Kemenkumham: Pastikan dokumen sudah di legalisir oleh Kemenkumham sebelum di ajukan ke Kemenlu.

2. Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen asli yang sudah di legalisir oleh Kemenkumham, salinan, dan dokumen pendukung lainnya jika di perlukan.

 

3. Ajukan Permohonan: Dokumen dapat di ajukan ke Kemenlu baik secara langsung di kantor Kemenlu atau melalui platform layanan online jika tersedia.

 

4. Pembayaran Biaya: Bayar biaya legalisasi sesuai ketentuan Kemenlu dan sertakan bukti pembayaran dalam pengajuan.

 

5. Proses Verifikasi dan Legalisasi: Kemenlu akan memverifikasi dokumen dan memberikan stempel serta tanda tangan pada dokumen yang sah.

 

6. Pengambilan Dokumen: Setelah proses selesai, ambil dokumen yang telah di legalisir di kantor Kemenlu atau unduh jika di lakukan secara elektronik.

  Biro Legalisir Malaysia Terpercaya

 

Persyaratan untuk Legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu

Untuk memastikan proses legalisasi berjalan lancar, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  • Dokumen Asli dan Salinan: Dokumen asli yang sudah di legalisir oleh Kemenkumham dan salinannya.

 

  • Dokumen Pendukung: Formulir permohonan, bukti pembayaran biaya, dan dokumen tambahan jika di perlukan.

 

  • Identitas Diri: Beberapa kasus mungkin memerlukan bukti identitas tambahan.

 

Keuntungan Legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu

Melakukan legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu memberikan berbagai keuntungan, antara lain:

  • Pengakuan Sah: Dokumen yang telah melalui proses legalisasi di kedua lembaga di akui sah dan valid di tingkat internasional.

 

  • Kemudahan Proses Administratif:  Mempermudah berbagai urusan administratif dan legal di luar negeri dengan memastikan dokumen Anda memenuhi standar internasional.

 

  • Kepastian Hukum: Memberikan kepastian bahwa dokumen Anda sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan di akui oleh pihak berwenang di negara lain.

 

Jasa Legalisasi Kemenkumham Kemenlu Jangkar Groups

Legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu adalah proses penting untuk memastikan bahwa dokumen resmi yang di terbitkan di Indonesia di akui secara sah dan valid di luar negeri. Dengan mengikuti prosedur yang tepat di kedua lembaga, Anda dapat memastikan dokumen Anda memenuhi semua persyaratan hukum internasional dan mempermudah berbagai keperluan administratif di negara tujuan.

 

Serahkan semua permasalahan Legalisasi Kemenkumham Kemenlu kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
  Legalisir Kemenkumham Malang Barat

 

Kami Mengerti Masalah Legalisasi Kemenkumham Kemenlu Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Bagaimana caranya kirim dokumen Legalisasi Kemenkumham Kemenlu?


Cara kirim dokumen Legalisasi Kemenkumham Kemenlu bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi Legalisasi Kemenkumham Kemenlu yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

 

Nisa Maharani

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2024 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor