Legalisasi Dokumen Kemenkumham – Dokumen merupakan alat penting setiap orang untuk menunjukkan suatu bukti nyata tentang sebuah informasi. Jika tinggal di Indonesia, tentu memiliki dokumen berbahasa Indonesia. Jika suatu saat dokumen tersebut di butuhkan untuk syarat ke luar negeri, maka harus mendapatkan legalisasi dokumen di Kemenkumham guna memperlancar tujuan.
Beberapa tahap di lalui untuk mengurus legalisasi dokumen tersebut agar mendapatkan legalitas dari instansi yang sudah di tunjuk oleh Negara. Salah satunya adalah Kemenkumham dalam mengurus legalisasi dokumen seperti, ijazah, dokumen pribadi dan surat penting lainnya.
Apa Yang Di maksud Dengan Legalisasi Dokumen Kemenkumham?
Pada saat seseorang akan ke luar negeri, maka ada beberapa dokumen yang harus mempersiapkan untuk memperlancar perjalanan dan tujuan yang akan di lakukan. Misalnya saja untuk urusan pekerjaan, sekolah, bahkan menikah dengan orang yang berbeda negara. Dokumen yang di miliki di Indonesia menjadi alat penting yang nantinya harus di terjemahkan dan mendapat legalitas agar dokumen tersebut bisa di gunakan suatu negara yang di tuju.
Legalisasi dokumen di kemenkumham ini biasanya di lakukan jika ada hal mendesak yang akan di lakukan menyangkut negara lain di luar Indonesia. Maka dokumen di miliki, seperti ijazah, surat berharga lainnya bisa di terjemahkan dan melampirkan guna memenuhi syarat. Dan selanjutnya akan mendapat legalitas atau nilai sah suatu dokumen.
Setiap dokumen yang sudah di terbitkan di Indonesia nantinya akan legalisasi oleh instansi yang berwenang, salah satunya Kemenkumham. Oleh karena itu, banyak hal yang harus di lakukan agar mendapatkan legalitas dokumen untuk memperlancar kepentingan.
Bukti legalisasi dokumen yaitu dengan cap atau stiker yang di terbitkan oleh Kemenkumham yang artinya dokumen tersebut sudah sah secara hukum dan bisa di gunakan di luar negeri sebagai suatu syarat tertentu.
Syarat Mengurus Legalisasi Dokumen Di Kemenkumham
Sebuah dokumen yang di legalisasi tentu membutuhkan beberapa syarat yang harus di penuhi. Hal tersebut harus memperhatikan dengan baik guna mendapatkan legalisasi dokumen secepatnya. Inilah beberapa poin penting sebagai syarat legalisasi dokumen.
- Surat permohonan legalisasi, merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi. Pada surat permohonan ini sebaiknya di siapkan paling awal sebagai pernyataan yang di tujukan kepada sebuah instansi, dalam hal ini permohonan ke Kemenkumham agar selanjutnya dokumen bisa di proses dengan lancar.
- Fotocopy KTP atau Kartu Tanda Penduduk juga di lampirkan sebagai data diri pemohon untuk melakukan legalitas. Pada KTP terdapat data diri yang legal sebagai warga negara Indonesia.
- Fotocopy dokumen juga harus di siapkan, jika dokumen sudah di terjemahkan ke dalam bahasa asing, maka lampiran pula fotocopy dokumen yang berbahasa Indonesia. Jika ada dokumen perusahaan maka berikan lampiran Surat Kuasa dari Direksi serta fotocopy KTP dari pemberi kepada penerima kuasa tersebut.
- Materai dengan nominal Rp. 6000,- di setiap dokumen yang akan di legalisasi.
- Bukti PNBP adalah bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Cara Mengurus Legalisasi Dokumen Kemenkumham
Untuk mendapatkan legalitas dokumen maka harus melakukan beberapa hal berikut ini guna mengurus dokumen. Cara yang harus di perhatikan dalam mengurus dokumen yang di legalisasi yaitu sebagai berikut.
1. Translate Dokumen Ke Dalam Bahasa Asing
Pentingnya memiliki dokumen yang sudah di translate ke dalam bahasa asing merupakan syarat yang harus di lakukan. Dalam hal ini untuk translate dokumen Ke dalam bahasa asing harus melalui penerjemah tersumpah yang memang sudah resmi terdaftar di Kemenkumham.
Penerjemah tersumpah ini akan membantu untuk mentranslate dokumen yang di miliki agar syarat dalam legalitas di Kemenkumham bisa berjalan dengan lancar tanpa kendala.
2. Register Online Untuk Proses Legalisasi Dokumen Kemenkumham
Saat mengajukan legalisasi maka harus di lakukan secara online. Yaitu dengan memperhatikan beberapa langkah berikut ini
Buka situs legalisasi AHU, di http://legalsasi.ahu.go.id/ kemudian pilih pemohon dan Lakukan registrasi. Selanjutnya masukkan username, email, kemudaian password Serta data diri yang lain pada situs legalisasi AHU tersebut.
Verifikasi akun yang sudah di daftarkan dan selanjutnya akun sudah bisa di gunakan untuk mengurus dokumen.
3. Buat Laporan Legalisasi Dokumen Kemenkumham
Lakukan login pada situs yang sudah di tentukan yaitu http://legalisasi.ahu.go.id/site/login dengan username dan password yang sudah di buat. Setelah berhasil login maka pilihlah permohonan dan klik daftar permohonan selanjutnya untuk memilih buat permohonan kepada Kemenkumham.
Istilah data pemohon kemudian ikuti langkah berikutnya.
4. Upload Berkas Legalisasi Dokumen Kemenkumham
Pada saat upload berkas harus memperhatikan beberapa hal berikut ini guna memperlancar tahapan legalisasi dokumen di Kemenkumham.
- Jenis dokumen, yaitu opsi untuk jenis dokumen apa yang akan di legalisir di Kemenkumham. Seperti dokumen ijazah yang sudah di translate, dokumen pendidikan dan dokumen lainnya.
- Nomor dokumen, pada sebuah dokumen pasti ada nomor yang ada. Maka masukkan nomor yang tertera pada dokumen yang akan di legalisasi.
- Nama pejabat, saat memasukkan nama penerjemah tersumpah atau notaris biasanya langsung ada pilihan. Jika tidak ada dan masukkan nama secara manual biasanya akan di tolak sistem. Oleh karena itu, penting untuk mengurus translate dokumen ke penerjemah tersumpah.
- Jabatan, hal ini juga sama dengan memasukkan nama dan jabatan otomatis tersedia. Jika tidak ada dan harus memasukkan jabatan secara manual di tolak sistem. Sebaiknya memang harus menggunakan penerjemah tersumpah.
- Instansi penerbit dokumen, jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah maka masukkan instansi tersebut.
- Jumlah dokumen, pilihlah angka 1,karena dokumen akan di upload satu persatu per dokumen.
- Tujuan negara, yaitu memasukkan negara yang akan di tuju.
- Tanggal dokumen, yaitu tanggal yang tertera dan di tandatangani oleh penerjemah tersumpah atau notaris.
5. Membayar Legalisasi Dokumen Kemenkumham
Lakukan pembayaran legalisasi dokumen dengan mengikuti instruksi yang di berikan oleh Kemenkumham. Pembayaran biasanya di lakukan pada bank yang di tunjuk, dengan begitu akan memudahkan pembayaran. Setelah di lakukan pembayaran sesuai instruksi, simpanlah bukti pembayaran di dapatkan melalui bank guna di tukar untuk klaim stiker.
Saat mengambil klaim stiker maka bawalah bukti pembayaran kemudian dokumen asli di kantor Kemenkumham. Setelah semua syarat di berikan, maka tinggal menunggu proses penerbitan stiker guna tempelkan pada belakang dokumen yang di legalisasi. Jika merasa kebingungan bisa meminta bantuan petugas legalisasi.
Solusi Mudah Mengurus Legalisasi Dokumen Kemenkumham
Ada berbagai tahapan yang di lalui dalam mengurus dokumen yang akan di legalisir di Kemenkumham. Tahapan tersebut tentu melalui proses panjang dan tidak mudah. Sebagai solusi dari permasalahan tersebut, kami hadir untuk memberikan bantuan dalam mengurus legalisasi dokumen dengan mudah dan praktis.
Jasa Legalisasi Dokumen Kemenkumham
Pentingnya dokumen di legalisasi ini memang untuk menghindar dari dampak yang terjadi dari segi hukum. Oleh karena itu pemerintah Indonesia menunjuk Kemenkumham guna melegalisasi dokumen yang di butuhkan dan ajukan.
Selain itu dokumen menjadi alat penting saat di luar negeri dengan berbagai macam tujuan tentu membutuhkan legalitas yang di akui dan sah untuk urusan tertentu. Maka percayakan kepada kami agar lebih efisien serta hemat waktu untuk mengurus dokumen yang akan di legalisasi.
Pentingnya legalisasi dokumen di Kemenkumham ini menjadi sebuah cara yang di tempuh agar memenuhi syarat untuk mencapai tujuan di suatu negara. Saat ini jika seseorang membutuhkan legalisasi dokumen memang harus mencari berbagai informasi agar bisa mengurus dokumen dengan mudah dan cepat. Perhatikan pula proses yang memang harus melalui agar mendapatkan dokumen yang sudah di legalisasi.
PT Jangkar Global Groups adalah Kantor Biro jasa visa yang siap melayani anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups