Legalitas dokumen adalah hal yang penting di dalam kehidupan sehari-hari. Baik itu untuk keperluan bekerja, pendidikan, maupun keperluan lainnya, dokumen yang sah dan legal menjadi sangat penting. Oleh karena itu, proses legalisasi dokumen harus di lakukan dengan benar agar dokumen tersebut dapat di akui secara sah dan resmi. PT. Jangkar Global Groups
Salah satu proses legalisasi dokumen yang umum di lakukan adalah dengan menggunakan apostille. Apostille adalah sebuah sertifikat yang di keluarkan oleh sebuah negara untuk mengesahkan keabsahan dokumen yang di buat di negara lain. Di Indonesia, proses legalisasi apostille dapat di lakukan di Kemenkumham.
Apa itu Kemenkumham?
Kemenkumham adalah singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian ini bertanggung jawab atas pengelolaan hukum, kebijakan hukum, dan kebijakan hak asasi manusia di Indonesia. Di Kemenkumham, terdapat Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertanggung jawab atas legalisasi dokumen, termasuk legalisasi apostille.
Proses legalisasi apostille di Kemenkumham di lakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pelayanan administrasi keimigrasian, pengawasan keimigrasian, dan pengaturan teknis keimigrasian.
Prosedur Legalisasi Apostille di Kemenkumham
Untuk melakukan proses legalisasi apostille, berikut adalah beberapa langkah yang harus diikuti:
1. Persyaratan Dokumen
Persyaratan dokumen yang perlu di penuhi sebelum melakukan proses legalisasi apostille adalah:
– Dokumen yang akan di legalisasi harus asli dan memiliki tanda tangan yang sah.
– Dokumen yang akan di legalisasi harus memiliki tanda tangan dari pejabat yang berwenang.
2. Pengajuan Dokumen
Setelah memenuhi persyaratan dokumen, langkah selanjutnya adalah mengajukan dokumen ke Kantor Imigrasi terdekat. Dokumen yang di ajukan harus dalam bentuk asli atau fotokopi yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang.
3. Pemeriksaan Dokumen
Setelah dokumen di ajukan, petugas Kantor Imigrasi akan melakukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. Jika dokumen tersebut di nyatakan sah, maka petugas akan mengeluarkan sertifikat apostille.
4. Pengambilan Sertifikat Apostille
Setelah sertifikat apostille di keluarkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pengambilan sertifikat apostille di Kantor Imigrasi tempat dokumen di ajukan. Biasanya, proses pengambilan sertifikat apostille dapat di lakukan dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja.
Keuntungan Legalisasi Apostille
Legalitas dokumen yang sah dan resmi sangat penting terutama dalam keperluan bekerja atau pendidikan di luar negeri. Beberapa keuntungan dari legalisasi apostille adalah:
1. Dokumen Di terima di Luar Negeri
Dokumen yang telah di legalisasi apostille di Kemenkumham akan di akui dan di terima di negara lain. Hal ini memudahkan proses bekerja atau pendidikan di negara lain.
2. Harga yang Terjangkau
Proses legalisasi apostille di Kemenkumham memiliki harga yang terjangkau di bandingkan dengan proses legalisasi di negara lain.
3. Proses Cepat
Proses legalisasi apostille memiliki waktu yang cukup singkat, sehingga memudahkan pengguna untuk mendapatkan dokumen yang di legalisasi dengan cepat.
Penutup
Legalitas dokumen sangat penting terutama dalam keperluan bekerja atau pendidikan di luar negeri. Proses legalisasi apostille adalah salah satu pilihan yang dapat di lakukan untuk mengesahkan keabsahan dokumen yang di hasilkan di Indonesia.
Proses legalisasi apostille di Kemenkumham tidaklah sulit, asalkan memenuhi persyaratan dokumen dan mengikuti prosedur yang telah di tentukan. Selain itu, legalisasi apostille di Kemenkumham memiliki beberapa keuntungan, seperti dokumen yang di terima di luar negeri, harga yang terjangkau, dan proses yang cepat.
Jadi, bagi Anda yang membutuhkan legalisasi apostille di Indonesia, Kemenkumham adalah pilihan yang tepat untuk mengesahkan keabsahan dokumen Anda.